Berita Terkini

Penyampaian Laporan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan

Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi serta Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Divisi Hukum dan Pengawasan se - Kalimantan Tengah menyampaikan Laporan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Iffa Rosita, di Ruang Rapat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia pada Rabu, 26 Maret 2025.

Penyampaian laporan dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1871 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. 

Dalam arahannya Iffa Rosita juga mengucapkan terima kasih atas komitmen Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam penyelesaian hasil perselisihan di Mahkamah Konstitusi. Selain itu ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian penting kedepannya yaitu terkait penguatan penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan JDIH di Wilayah Kalimantan Tengah.

Turut hadir Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se - Kalimantan Tengah.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 494 kali