Berita Terkini

Penyelesaian Data Pemilih Menjelang Penetapan DPTHP-2

Palangka Raya – KPU Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) sekaligus penyelesaikan potensi data ganda dan invalid yang ada di dalam Daftar Pemilih. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Rumah Pintar Pemilu KPU Provinsi Kalimantan Tengah yang dihadiri oleh Anggota KPU Divisi Perencanaan dan Data, Kasubbag Program dan Data serta Admin/Operator Aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) se-Kalimantan Tengah (03/11). Acara tersebut dibuka langsung oleh Harmain, Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah, dalam sambutannya, Harmain menyampaikan bahwa “Anggota KPU dan jajaran sekretariat harus saling bersinergi untuk kelancaran pelaksanakan Tahapan Pemilu Tahun 2019”. Dalam rapat tesebut masing-masing KPU Kabupaten/Kota menyampaikan laporan hasil tindak lanjut terhadap data yang telah diterima dari KPU RI dan menyampaikan laporan masyarakat yang masuk melalui posko-posko Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP). Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Wawan Wiraatmaja, menyampaikan bahwa “Potensi data yang ada dalam DP4 namun belum masuk dalam DPT yang merupakan hasil analisis dari Dirjen Adminduk Kemendagri RI akan terus kita tindak lanjuti dengan cara melakukan coklit terbatas dan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat”. Proses coklit terbatas yang dimaksud dilakukan dengan cara melakukan pertemuan dengan Ketua RT/RW atau mantan Pantarlih di masing-masing Kelurahan/Desa melalui PPK dan PPS setempat untuk mengklarifikasi keberadaan pemilih. (Nn)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 48 kali