
Penyerahan LPPDK Di KPU Kalteng
Palangka Raya – Penyerahan LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye) sudah diatur dalam Peraturan KPU RI No 34 Tahun 2018. KPU mewajibkan seluruh partai politik peserta Pemilu 2019 untuk segera menyerahkan LPPDK. Penyerahan LPPDK ini merupakan salah bentuk implementasi keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan Pemilu. Melalui data LPPDK masyarakat bisa mengakses sumber-sumber dana kampanye dan alokasi dari masing-masing partai politik. Adapun batas waktu penyerahan LPPDK adalah lima belas hari, terhitung setelah pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2019.
KPU Provinsi Kalimantan Tengah, bertempat di Rumah Pintar Pemilu (RPP)/Aula kantor KPU membuka layanan penerimaan LPPDK dari partai politik maupun calon anggota DPD RI Dapil Kalimantan Tengah pada tanggal 28 April s.d 2 Mei 2019 dari pukul 08.00 WIB dan ditutup pukul 18.00 WIB. Untuk LPPDK calon anggota DPD RI Dapil Kalimantan Tengah, nantinya akan diserahkan kepada KPU RI. Sedangkan LPPDK dari partai politik langsung diperiksa (audit) oleh Kantor Akuntan Publik yang telah ditetapkan oleh KPU Kalteng. Pelaksanaan penyerahan LPPDK disaksikan perwakilan dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah.
Ada sanksi tegas kepada parpol yang tidak melaporkan LPPDK yaitu tidak ditetapkannya calon anggota DPR RI, DPR Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk menjadi calon terpilih, sedangkan untuk calon anggota DPD RI dikenakan sanksi administrasi, yakni tidak ditetapkannya sebagai calon terpilih.
Sampai dengan tanggal 2 Mei 2019 pukul 18.00 WIB, seluruh partai politik sudah menyerahkan LPPDK ke KPU Kalteng. Sedangkan untuk berkas LPPDK dari 20 orang calon DPD, sudah diserahkan ke KPU RI sejak tanggal 1 Mei 2019 (Dm).