Berita Terkini

Perindo Sambut Tim Verifikasi Faktual KPU Provinsi Kalteng

Palangka Raya – Dengan dimulainya tahapan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2019, KPU Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan verifikasi faktual Partai Politik tingkat Provinsi yang tahapan dan jadwalnya diawali pada tanggal 15 Desember 2017 dan berakhir pada tanggal 21 Desember 2017 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Jadwal dan Program Pemilihan Umum Tahun 2019.

Verifikasi faktual hanya dilakukan terhadap partai politik baru yang dinyatakan lolos penelitian administrasi yaitu Perindo dan PSI, berdasarkan Pengumuman KPU Nomor : 768/PL.01.1 – PU/03/KPU/XII/2017, tanggal 14 Desember 2017. Pada hari ini senin (18/12) KPU Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Verifikasi Faktual kepada 2 (dua) parpol yaitu Perindo dan PSI sesuai dengan Pengumuman KPU RI tentang parpol yang dinyatakan LOLOS penelitian administrasi dan berhak maju dalam tahap Verifikasi Faktual.

Dalam kegiatan ini KPU Provinsi Kalimantan Tengah membagi 2 (dua) tim verifikator yaitu Tim Verifikator Partai Perindo dan Tim Verifikator PSI, sesuai dengan jadwal dalam surat pemberitahuan yang disampaikan kepada masing-masing partai dilaksanakan jam 08.30 WIB s.d selesai Verfak dilaksanakan.

Tim Verifikator Partai Perindo, Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah Ahmad Syar’i dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Daan Rismon bersama rombongan sekretariat yang tergabung dalam Tim verifikator Partai menyambangi kantor DPW Partai Perindo yang beralamat di Jl. Adonis Samad No. 01 Palangka Raya. Tim disambut oleh Pengurus Inti Partai yaitu Pancani Gandrung Ketua DPW Partai Perindo, Sekretaris dan Bendahara.

Dalam sambutannya Ketua Tim Verifikator Ahmad Syar’i memperkenalkan nama-nama tim verifikator yang bertugas dan menyampaikan Verifikasi faktual dilakukan untuk membuktikan keabsahan dan kebenaran persyaratan partai politik calon peserta Pemilu tingkat Provinsi terhadap : a. Susunan kepengurusan partai politik tingkat Provinsi berkenaan dengan Ketua, Sekretaris dan Bendahara. b. Kepengurusan partai politik tingkat Provinsi dengan memperhatikan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan. c. Keberadaan kantor tetap partai politik tingkat Provinsi.

Proses verifikasi faktual oleh tim verifikator didampingi dan diawasi oleh Bawaslu dalam hal ini dihadiri oleh Satriadi Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah beserta rombongan sekretariat. (DM)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 42 kali