
Pertemuan Dan Pengarahan PPNPN KPU Provinsi Kalimantan Tengah
Palangka Raya - Jajaran Pimpinan di lingkungan sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan pertemuan dengan seluruh tenaga PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan KPU Provisni Kalimantan Tengah. Agenda pertemuan mendengarkan arahan yang disampaikan oleh Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Tengah dan para Kepala Bagian (Kabag) dari masing-masing bidang, baik itu Bidang SDM, KUL maupun HTH di Aula Rumah Pintar Pemilu (RPP). (Kamis 30/12/2021). Dalam arahannya Kabag SDM Bpk. Toni Sadoso menyampaikan pesannya terkait kedisiplinan, etika bekerja dan tata tertib yang harus dilaksanakan oleh seluruh PNS maupun PPNPN. Salah satu bentuk kedisiplinan pegawai adalah mengikuti upacara bendera setiap hari senin. Begitu pula apa yang disampaikan oleh Kabag KUL dan Kabag HTH bahwasannya garis besar yang diutamakan adalah kedisiplinan dalam melaksanakan tugas serta tanggung jawab dalam bekerja.
Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Tengah Bpk. Arief Sujai dalam arahannya mengatakan PPNPN telah diatur dalam Surat Keputusan Sekretariat Jendral Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 652 tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan Tenaga PPNPN. “untuk itu dihimbau agar pegawai PPNPN di lingkungan KPU Provinsi Kalimantan Tengah agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya di masing-masing bidang sesuai dengan keahliannya,” Ujar Arief.
“Kedisiplinan baik itu PNS maupun PPNPN tetap harus ditingkatkan, agar kinerja bisa maksimal dan berjalan baik,” tambahnya. Arief juga menginformasikan terkait tenaga PPNPN di kabupaten/kota mulai tahun depan akan ditangani oleh KPU Provinsi, baik itu perpanjangan kontrak sampai dengan honorarium yang akan diberikan dimasing-masing satker di wilayah Kabupaten/kota se Kalimantan Tengah. Sebagai penutup dalam pertemuan tersebut Arief menghimbau agar tingkat kehadiran harus ditingkatkan menyongsong tahapan Pemilu dan Pemilihan di tahun 2024. (JS)