Berita Terkini

Rakor Dengan TAPD Kapuas Terkait Pelaksanaan Protokol Kesehatan Dimasa Pandemi Covid-19 Pada Pilgub Kalteng 2020

Kuala Kapuas, www.kpu.kapuaskab.go.id– KPU Kabupaten Kapuas menghadiri Rapat Koordinasi yang digagas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kapuas terkait pelaksanaan protokol kesehatan dimasa Pandemi Covid-19 pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Lanjutan Tahun 2020, Senin, (14/09/2020).

Pertemuan atau Rakor ini digagas oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Yan Hendri Ale selaku Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kapuas. Kepala BPKAD Kabupaten Kapuas menyatakan rakor ini diadakan dalam rangka membahas Rencana Kerja Dukungan Pemerintah Daerah untuk Pelaksanaan Protokol Kesehatan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Lanjutan Tahun 2020. Rakor ini dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kapuas, pihak RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas, Tim Biro Hukum Setda Kabupaten Kapuas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas.

Adapun 3 poin kesimpulan pada rakor ini meliputi dukungan pemerintah daerah atas permintaan KPU dan Bawaslu Kabupaten Kapuas terkait pelaksanaan rapid test yang akan dilaksanakan tanggal 16 s/d 21 September 2020 dengan biaya sebesar Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah dengan catatan kepastian tanggal akan diberitahukan segera kepada pihak terkait, legal formal sebagai payung hukum seperti perjanjian kerjasama maupun pelimpahan wewenang dari Pemerintah Daerah dalam hal ini Satgas Covid-19 Kabupaten Kapuas kepada RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo akan dikaji dan dibahas lebih lanjut oleh Biro Hukum Setda Kabupaten Kapuas, permintaan jawaban tertulis atas surat permintaan pelaksanaan rapid test akan segera dikoordinasikan pimpinan rapat kepada Dinas Kesehatan dan Plh. Satgas Covid-19 Kabupaten Kapuas.

Ketua KPU Kabupaten Kapuas, Jamilah Maisura, pasca pertemuan menyampaikan “KPU Kabupaten Kapuas berharap dukungan pemerintah daerah dalam kesiapan pelaksanaan rapid test bagi 1.326 Badan Adhoc PPS, dari jumlah total keseluruhan 1.386 Badan Adhoc PPS dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Lanjutan Tahun 2020, jumlah tersebut hanya 1.326 Badan Adhoc PPS yang direncanakan rapid di 16 Kecamatan mengingat jajaran Badan Adhoc PPS Kecamatan Selat telah terlebih dahulu dirapid test”. Pada kesempatan yang sama, Kepala BPKAD yang juga Tim TAPD Kabupaten Kapuas, Yan Hendri Ale menyampaikan “Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas pada Rakor ini menyampaikan telah mensosialisasikan kewajiban penggunaan masker bagi masyarakat Kabupaten Kapuas juga siap memfasilitasi pelaksanaan rapid test bagi Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Kapuas pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Lanjutan Tahun 2020 dimasa Pandemi Covid-19 ini”.(GC).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 39 kali