Berita Terkini

Rakor Evaluasi Daftar Pemilih Pemilu Serentak Tahun 2019 Tingkat Provinsi

Palangka Raya, www.kpukalteng.kpu.go.id – KPU Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Daftar Pemilih Pemilu Serentak Tahun 2019 Tingkat Provinsi yang diikuti oleh 14 Kabupaten/Kota. (Kamis, 29/08/2019). Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Fairuz Palangka Raya yang diikuti oleh Anggota KPU Kabupaten/Kota, Kasubbag Program dan Data, dan Operator Sidalih serta dihadiri tamu undangan dari Kesbangpolinmas, Disdukcapil, Kanwil Kemenkumham, Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah. Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah Harmain dalam sambutannya mengucapkan “Selamat datang para peserta dan tamu undangan yang hadir pada kegiatan Evaluasi Daftar Pemilih Pemilu Serentak Tahun 2019 Tingkat Provinsi, kita bersyukur Pemilu 2019 sukses, capaian upload Situng untuk transparansi kepada masyarakat pada Pemilu 2019 Kalimantan Tengah mencapai 100%, adanya gugatan pada Pemilu 2019 juga ditolak, serta kita mampu mencapai Peringkat Pertama Penghargaan atas Penyusunan Daftar Pemilih 2019, kita harus lebih baik lagi serta mampu mensukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020. Khusus dalam pendataan pemilih ada pemuktahiran daftar pemilih berkelanjutan, semoga pendataan pemilih di Provinsi Kalimantan Tengah semakin baik”. Sementara itu pada kesempatan yang sama Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Wawan Wiraatmaja menyampaikan perlunya KPU Kabupaten/Kota menjaga sinergitas dan koordinasi yang baik dengan Disdukcapil, Lembaga Pemasyarakatan, untuk menyiapkan proses pemuktahiran daftar pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020. Pemuktahiran data akan dilakukan oleh PPDP (Petugas Pemuktahiran Data Pemilih) sesuai amanah pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota menjadi Undang-Undang serta Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemuktahiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. (G.C).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 33 kali