
Rakor FORKOMINDA dan Penandatanganan MOU
Palangka Raya - Dalam menghadapi berbagai permasalahan hukum sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah sepuluh kabupaten dan satu kota Se-Kalimantan Tengah Tahun 2018, dilaksanakan Rakor FORKOMINDA dan Penandatangan MoU, di Aula Graha Bhayangkara Polda Kalteng, Selasa 16/01/2018.
Peserta terdiri dari unsur Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/kota, dan Polres Kabupaten/kota.
Kapolda Kalimantan Tengah Brigadir Jenderal Polisi Anang Revandoko dalam sambutannya mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan selama dua hari, untuk memberikan gambaran tantangan tugas dan perkembangan strategis yang akan dihadapi, serta menyamakan persepsi visi dan misi yang disepakati dan akan digunakan sebagai pedoman mewujudkan pelayanan prima dalam penanganan tindak pidana khususnya terkait dengan pidana Pemilihan.
Sementara itu Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Tengah Divisi Teknis Daan Rismon Pitan, SIP selaku narasumber menyampaikan bahwa Gakkumdu harus mempunyai acuan dan dasar hukum dalam menjalankan tugasnya, antara lain Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan KPU, serta surat-surat edaran KPU.
Daan Rismon juga memberikan gambaran bahwa potensi permasalahan dalam Tahapan Pilkada 2018 dan dinamikanya, antara lain ada empat tahapan yaitu pada tahapan pencalonan, masa kampanye, hari pemungutan suara dan saat rekapitulasi hasil perhitungan suara.
Pada kesempatan itu dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Kalteng, Polda Kalteng dan Bawaslu Provinsi Kalteng dalam rangka menciptakan situasi pemilihan umum tahun 2018 yang kondusif di provinsi Kalimantan Tengah.
Turut hadir Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Habib Said Ismail, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Abdul Razak, Plh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah Sepmiwawalma.(mfz18)