
Rakor Pembentukan Badan Penyelenggara Adhoc Pemilu 2019
Palangka Raya - KPU Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Rapat Koordinasi Pembentukan Badan Penyelenggara Adhoc (PPK, PPS dan KPPS) Pemilihan Umum Tahun 2019, di Neo Hotel Palma Palangka Raya tanggal 17 s/d 18 Januari 2018.
Kegiatan Rapat Koordinasi KPU Provinsi dengan KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengahmerupakan tindaklanjut dari Rapat Koordinasi serupa KPU RI dengan KPU Provinsi se Indonesia yang berlangsung tanggal 15 s/d 17 Januari 2018 di Jakarta. Kegiatan Rakor Se Kalteng tersebut diawali pembukaan oleh Ketua KPU Provinsi Ahmad Syar’i didampingi oleh 3 Anggota KPU, Sekretaris dan Kepala Bagian Program, Data, Organisasi dan SDM.
Dalam pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) tersebut, Ketua KPU Provinsi menyampaikan “kegiatan dilaksanakan bertujuan untuk memmahami lebih mendalam dan menyamakan persepsi mengenai PKPU Nomor 3 Tahun 2018 khususnya terkait rekrutmen dan pembentukan Badan Penyelenggara Adhoc (PPK, PPS dan KPPS) pada Pemilu 2019 dengan menggunakan 2 alternatif metode yaitu metode evaluasi dan penilaian kinerja terhadap PPK dan PPS yang ada saat ini bagi penyelenggara Pilkada Serentak 2018 atau metode kedua yaitu seleksi umum khusus untuk KPU Kabupaten/Kota yang telah menyelenggarakan Pilkada 2018 yaitu Kabupaten Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur dan Barito Selatan harus dengan metode seleksi umum.
“Selanjutnya dari kegiatan Rakor disusun dan dihasilkan draft Pedoman Teknis Pembentukan Badan Penyelenggara Adhoc (PPK dan PPS) pada Pemilihan Umum Tahun 2019” pungkas Ahmad Syar’i. (G.C)