Berita Terkini

Rakor Pengenalan SIREKAP Se-Kalteng

Palangka Raya- Minggu (25/10/2020). Dalam rangka persiapan pemungutan dan penghitungan suara dalam masa pandemi dan penggunaan sistem informasi rekapitulasi penghitungan perolehan suara (SIREKAP) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah tahun 2020, KPU Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengenalan SIREKAP dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020.

Peserta kegiatan ini mengundang Ketua beserta Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Teknis Penyelenggara dan Kasubag Teknis Hupmas yang dilaksanakan di Hotel Putra Kahayan Palangka Raya, acara dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dari tanggal 25 s.d 27 Oktober 2020 dengan mengikuti standar protokol kesehatan Covid-19.

Turut hadir dalam acara dimaksud Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Wawan Wiraatmaja Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Eko Wahyu Sulistiobudi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Sekretaris Arief Suja’i beserta Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam sambutannya Harmain Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah mengatakan, terkait gambaran awal persiapan putungsura (pemungutan, dan penghitungan suara) dan SIREKAP yang mana dalam pelaksanaan nantinya akan jauh berbeda dengan pemilihan sebelumnya. selain adanya perlengkapan pemilihan di TPS nantinya akan ada perlengkapan protokol kesehatan yang masuk didalam pengawasan Bawaslu. “Selain itu, nantinya KPPS juga dalam proses rekap akan menggunakan aplikasi yg disebut sistem informasi rekapitulasi penghitungan perolehan suara SIREKAP, untuk itu nantinya di setiap TPS minimal ada anggota kpps yang mampu mengoperasikan Teknologi Informasi (IT)”, Jelas Harmain.

Harmain menambahkan, Penggunaan aplikasi ini nantinya tidak hanya KPPS saja yang mengoperasikan, tetapi saksi dan Panwas juga turut serta dalam penggunaannya dan untuk lebih detailnya nanti akan dijelaskan setelah aturan atau petunjuk teknis dikeluarkan oleh KPU RI.

Sastriadi Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Divisi Teknis Penyelenggara, kebijakan di TPS pada masa Pandemi yang berbeda dari pelaksanaan Pemilihan sebelumnya sebagaimana di Pasal 21 ayat (4) PKPU 6 Tahun 2020, Penyusunan daftar Pemilih dilakukan dengan membagi Pemilih untuk setiap TPS paling banyak 500 (lima ratus) orang dengan memperhatikan: tidak menggabungkan Pemilih dari kelurahan yang berbeda, pada TPS yang sama, kemudian tidak memisahkan Pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda serta memudahkan Pemilih dalam jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memperhatikan tenggang waktu pemungutan suara.(DM)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 36 kali