Berita Terkini

Rapat Bersama Bawaslu dan Sentra Gakkumdu

PALANGKA RAYA– KPU Komisi Pemilihan Umum mengadakan Rapat Dalam Kantor pada hari Kamis, 30 Juli 2020 yang dihadiri oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dan Sentra Gakkumdu Provinsi Kalimantan Tengah (Unsur Kepolisian dan Unsur Kejaksaan). Harmain Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah mengatakan KPU Provinsi Kalimantan Tengah berkewajiban mengkoordinir KPU Kabupaten/Kota perihal penyelesaian sengketa yang disinyalir dapat terjadi meliputi Pelanggaran Administrasi pemilihan, Sengketa Pemilihan di Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, sengketa TUN pemilihan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Mahkamah Agung, Tindak Pidana Pemilihan yang ditangani Sentra Gakkumdu serta pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di DKPP RI. Rapat Kerja Sengketa Pelanggaran Administrasi dan Tindak Pidana Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 akan dilaksanakan di 3 (tiga) zona (Kabupaten/Kota) yaitu Kabupaten Gunung Mas, Kotawaringin Timur dan Barito Utara.

“Agar KPU dan Bawaslu terbentuk dalam satu pemahaman, visi dan misi terkait Sengketa Pelanggaran Administrasi dan Tindak Pidana Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020,” Tutup Harmain.(ASA)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 39 kali