Berita Terkini

Rapat Koordinasi Antar Instansi Penyusunan Penataan Dapil dan Simulasi Penghitungan Alokasi Kursi

Palangka Raya – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Rapat Dalam Kantor (RDK) dalam rangka Koordinasi Antar Instansi Penyusunan Penataan Daerah Pemilihan dan Simulasi Penghitungan Alokasi Kursi Pemilu Anggota DPRD Provinsi di aula/ruang RPP KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (21/12).

Kegiatan yang dimulai pada pukul 16.00 WIB ini dipimpin oleh Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah yang membidangi Divisi Teknis Daan Rismon, diikuti semua Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah, dihadiri oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah diwakili Edi Winarno, Biro Pemerintahan Setda Provinsi Kalimantan Tengah Ananto Setiawan, Kesbangpol Provinsi Kalimantan Tengah Cenarung, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Kalimantan Tengah dihadiri oleh Ambar R.

Dalam penjelasannya, materi Daan Rismon menyampaikan bahwa penataan dapil 2019 akan berubah apabila dipengaruhi jumlah penduduk yang dinamakan DAK, akan ada perubahan data juga yang dikeluarkan tiap semester yaitu pada bulan Januari dan Juni. Daan juga mengatakan jumlah pemilihan di DPR ada 6 kursi, DPRD Provinsi Kalimantan Tengah ada 45 kursi yang terdiri 5 dapil, yang masing-masing dapil 1 ada 10 kursi, dapil 2 ada 10 kursi, dapil 3 ada 7 kursi, dapil 4 ada 9 kursi dan dapil 5 ada 9 kursi. (fet)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 36 kali