
Rapat Koordinasi Antar Instansi Penyusunan Penataan Dapil Dan Simulasi Penghitungan Alokasi Kursi Pemilu Anggota DPRD Provinsi
Palangka Raya - KPU Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan Rapat Dalam Kantor (RDK) di ruang RPP KPU Provinsi Kalimantan Tengah, terkait Rapat Koordinasi Antar Instansi Penyusunan Penataan Dapil dan Simulasi Penghitungan Alokasi Kursi Pemilu Anggota DPRD Provinsi, Rabu (14/3). Turut hadir dalam acara dimaksud Edi Winarno (anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah), Brigong (Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Kalimantan Tengah) dan Rusance mewakili Kepala Kesbangpol Provinsi Kalimantan Tengah). Acara kegiatan Rakor dibuka dengan sambutan dari Ahmad Syar’I (Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah) sekaligus membuka acara rakor dimaksud. Adapun materi dalam rakor tersebut disampaikan oleh Daan Rismon (Divisi Teknis anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah).
Pada saat pemaparan materi rakor, Daan rismon menjelaskan bahwa Dapil DPR & Dapil Provinsi sudah ditetapkan dalam Undang – Undang, sedangkan Dapil DPRD Kabupaten/Kota harus mendapatkan pendataan penataan kembali disesuaikan dengan perubahan jumlah penduduk berdasarkan DAK2, pemekaran wilayah kecamatan dan bencana alam yang menyebabkan berubahnya jumlah penduduk serta mengacu kepada 7 prinsip penataan Dapil yaitu kesetaraan suara, ketaataan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, conterminus, kohesivitas, Integralitas wilayah dan kesinambungan dengan pemilu sebelumnya. Kepada para Stakeholder, apabila terjadi perbedaan data kependudukan, itu dikarenakan Data Agregat Kependudukan semester I tahun 2017 yang berasal dari Kemendagri yang digunakan oleh KPU untuk penataan Daerah Pemilihan (Dapil), Ujarnya”. Apabila jumlah alokasi kursi perdapil berubah, dikarenakan jumlah penduduk di kecamatan ada yang naik dan ada yang turun sehingga berpengaruh, lanjutnya”. Selesainya pemaparan materi rakor, acara dilanjutkan dengan tanya jawab dengan para stakeholder yang hadir. (Av)