Berita Terkini

Rapat Koordinasi Pemetaan Wilayah dan Analisa Daerah KPU dan Bawaslu

Palangka Raya - Menjelang pelaksanaan Pemilu 2019 KPU Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Rapat Koordinasi Pemetaan Wilayah dan Analisa Daerah Partisipasi Terendah, Potensi Pelanggaran Pemilu, Rawan Konflik, Bencana Alam Pasca Pemilu 2019 dengan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Minggu, 17 Maret 2019, Pukul 19.00 WIB di Café D’lavan, Palangka Raya. Rakor ini dihadiri oleh Ketua KPU Prov.Kalteng Harmain, Sastriadi (Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara),Eko Wahyu Sulistiobudi (Anggota KPU Divisi Parmas), Wawan Wiratmaja (Anggota KPU Divisi Perencanaan Program Data dan Informasi), Sekretaris KPU Prov.Kalteng Arif Sujai, serta Ketua Bawaslu Satriadi, Anggota Bawaslu Titi Yukrisna, Siti Wahidah dan Rudyanti Dorotea Tobing. Rapat ini bertujuan menyamakan persepsi antara KPU dan Bawaslu proses sortir dan lipat surat suara dan surat suara rusak yang ada di Kalimantan Tengah sehingga tercipta pemilu yang aman, damai dan sejuk di Kalimantan Tengah. Bahwa setiap permasalahan dari tahap pencalonan sampai tahap rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan pemenang Pemilu nanti diharapkan dapat diselesaikan bersama-sama, tentu dengan saling berkoordinasi antara KPU dan Bawaslu sehingga Pemilu 17 April 2019 mendatang dapat berjalan dengan baik. Dalam mekanisme sortir dan pelipatan surat suara, KPU berpedoman pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1266/HK.03-Kpt/X/2018 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Pemeliharaan dan Inventarisasi Logistik Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan dilakukan didalam gudang Logistik di setiap KPU Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah. Terkait temuan dilapangan mengenai surat suara yang sifatnya masih diragukan , maka KPU menunggu rekomendasi dari Bawaslu untuk tindak lanjut penyelesaiannya. Sehingga disepakati antara KPU dan Bawaslu akan membuat Instruksi/Surat Edaran kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai Surat Suara. Sambil menunggu rekomendasi resmi dari KPU dan Bawaslu RI mengenai keraguan terkait mekanisme sortir dan pelipatan surat suara serta kategori kerusakan surat suara. (Srk)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 35 kali