
Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih terkait Pemilih berusia 17 Tahun dan telah Menikah
Palangka Raya- Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Data Pemilih Terkait Pemilih Berusia 17 Tahun dan telah menikah, Selasa 5/08/2020 di Ruangan Rumah Pintar Pemilu KPU Provinsi Kalimantan Tengah dipimpin oleh Harmain (Ketua KPU) bersama Wawan Wiratmaja, Sapta Tjita, Eko Wahyu Sulistiobudi, Sastriadi (Anggota KPU) dan Jajaran Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Tengah. Rakor ini diadakan sebagai tindak lanjut dari tahapan pencocokan dan pencoklitan Data Pemilih yang telah dilakukan serentak oleh KPU Se Indonesia khususnya KPU Provinsi Kalimantan Tengah yang dimulai pada tanggal 15 Juli 2020 disemua wilayah di Kalimantan Tengah.
Rapat Koordinasi ini mengundang Titi Yukrisna dan Siti Wahidah (Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan), dan Brigong Tom selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Tengah (Disdukcapil) bersama Ambar Ratmoko (Kabag. PIAK dan Pemanfaatan Data), serta Surian Noor dan Hasbullah selaku Kabag Tata Usaha dan dan Kasi Kesiswaan Bidang Pendidikan Madrasah Kantow Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah (Kanwil Kemanag). Dalam Rakor ini, disampaikan Wawan Wiratmaja (anggota KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi) beberapa temuan dilapangan selama pencoklitan yang telah dilakukan KPU sampai 5 Agustus 2020 adalah pemilih yang belum melakukan perekaman data KTP Elektronik dan Pemilih yang telah menikah namun tidak dapat menunjukan Akta Nikah ataupun KTP Elektroniknya pada saat dilakukan pencoklitan sehingga hal tersebut cukup menyulitkan petugas pencoklitan untuk menentukan TPS bagi pemilih tersebut.
Pada Rakor ini, Brigong dan Ambar Ratmoko menyampaikan apresiasi kepada KPU yang telah memberikan data kependudukan (KTP) pemilih yang diterima KPU dari Pemerintah telah dicocokan dengan data dilapangan sehingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dapat menindaklanjuti serta memberikan solusi untuk permasalahan yang berkaitan dengan KTP Elektronik, salah satunya bagi pemilih yang berusia 17 tahun pada saat pemungutan suara 9 Desember 2020 dapat mendatangi Kantor Disdukcapil untuk melakakukan perekaman KTP Elektronik dan mengambilnya pada saat telah berusia 17 Tahun di Kantor Kecamatan ataupun di Disdukcapil. Selain itu bagi Pemilih yang telah melakukan perekaman KTP Elektronik disebutkan Ambar,”bahwa pemilih dimaksud sudah memiliki KTP yang telah diterbitkan Disdukcapil dan dipersilahkan mengambil KTP nya di Kantor Kecamatan tempat domisili Pemilih tersebut”. Sedangkan Surian Noor menyampaikan bahwa syarat untuk menikah adalah memiliki KTP sehingga akta nikahnya dapat diterbitkan oleh Instansi terkait, jika tidak memiliki KTP bisa dikatakan hal tersebut pernikahan illegal. Sapta Tjita mengungkapkan pada prinsipnya KPU berusaha melayani pemilih yang telah terdapat pada Daftar Pemilih Sementara (DPS) sehingga dapat menggunakan hak pilihnya pada saat hari pemungutan suara 9 Desember 2020 nanti, oleh sebab itu KPU akan selalu berkoordinasi dan bekerjasama mencari solusi bersama Bawaslu dan Instansi terkait mengenai Data Kependudukan dalam hal ini Disdukcapil, pungkasnya.”(Srk)