
Rapat Koordinasi Penguatan Etika Penyelenggara Pemilu dan Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024
KPU Provinsi Kalimantan Tengah mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Penguatan Etika Penyelenggara Pemilu dan Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 1341 tahun 2024 tentang pedoman pencegahan kekerasan seksual di Komisi Pemilihan Umum, secara daring bertempat di RPP KPU Provinsi Kalimantan Tengah. Selasa (08/07/2025)
Rapat koordinasi dibuka oleh Ketua KPU RI Muhammad Afiffudin, dilanjutkan pembahasan materi terkait Penanganan Pelanggaran Kode Etik,Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan Pakta Integritas, Pencegahan Kekerasan Seksual, Penguatan Etika Penyelenggaraan Dan Sosialisasi pedoman pencegahan kekerasan seksual, serta termasuk kode etik yang berlaku, dan fasilitas perlindungan hak wanita. Materi diisi oleh Komnas Perempuan, Kementerian PPPA, dan DKPP.
Hadir Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah Sastriadi, didampingi Anggota Dwi Swasono, Harmain, Tity Yukrisna dan Wawan Wiraatmaja, Kabag Teknis dan Hukum Toni Sadoso Saputra, Kabag Perencanaan, Data dan Informasi, Parmas dan SDM Samsul Anam, serta Kasubbag dan Pejabat Fungsional Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Tengah.