
Rapat Koordinasi Penyamaan Persepsi Terkait Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap yang sudah Pindah Domisili berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi
Dwi Swasono, Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah menghadiri Rapat Koordinasi Penyamaan Persepsi Terkait Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap yang sudah Pindah Domisili berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi bertempat di Ruang Rumah Pintar Pemilu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara pada Selasa, 18 Maret 2025.
Rapat Koordinasi merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan pada 24 Februari 2025, dengan Amar Putusan Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di TPS 01, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04, Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.
Hadir Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Barito Utara, Adam Parawansa, Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 1, Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2, Ketua dan Anggota KPPS 01, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan KPPS 04, Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.