
Rapat Koordinasi Penyusunan Risk Register atau Daftar Resiko Tahun 2025
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan Rapat Koordinasi Penyusunan Risk Register atau Daftar Resiko Tahun 2025, yang dilaksanakan secara daring maupun luring di Ruang RPP Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah pada Senin, 23 Juni 2025.
Kegiatan dibuka oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Sastriadi, dilanjutkan materi dari Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan Tity Yukrisna, dan selaku moderator Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Hukum dan Pengawasan Toni Sadoso Saputra.
Hadir Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Divisi Hukum dan Pengawasan beserta Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah.
Rakor bertujuan sebagai tindaklanjut Rapat Koordinasi Penyusunan Risk Register atau Daftar Resiko Tahun 2025 yang diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia pada tanggal 12 Juni 2025.
Hasil Rapat Koordinasi Implementasi Manajemen Risiko dan Penyusunan Risk Register Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Tahun 2025 bahwa masukan dari BPKP perlunya penambahan kolom untuk masing-masing unit kerja Eselon II pada Komisi Pemilihan Umum serta satuan kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.