
Rapat Pengelolaan Dokumen PAW
Palangka Raya – Guna mendukung keterbukaan informasi publik dan kelancaran proses/pengelolaan pengarsipan Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota khususnya dalam hal pengelolaan dokumen PAW dalam Sistem Penggantian Antarwaktu (SIMPAW), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan Rapat Dalam Kantor guna peningkatan Pengelolaan Dokumen PAW Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Bimbingan Teknis PAW yang dilaksanakan di Bandung tanggal 3 dan 4 Nopember 2017.
Rapat dilaksanakan di Aula Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Provinsi Kalteng, dan dimulai pukul 16.00 WIB (7/11), dengan narasumbernya adalah Daan Rismon (Anggota Komisioner KPU Provinsi Kalteng dari Divisi Teknis) dan Rifani (Plh. Kabag. Hukum Teknis dan Hupmas). Rapat ini dihadiri antara lain Tity Sukrisna dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalteng dan A. Husain dari Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng beserta stafnya.
Selaku narasumber, Daan menyebutkan tujuan diadakannya rapat ini untuk memberikan informasi sekaligus untuk mengetahui serta mendapatkan masukan dari stakeholder terkait tata kelola pengelolaan dokumen PAW Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta sebagai bahan evaluasi penyempurnaan pengelolaan Dokumen PAW Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dalam kesempatan pertemuan tersebut, Kepala Biro Pemerintahan, A. Husain mengemukakan bahwa mereka mendapat wawasan baru tentang aplikasi SIMPAW dari KPU Provinsi Kalteng. Daan pun menambahkan “KPU Provinsi Kalteng sangat membuka diri jika sewaktu-waktu Biro Pemerintahan hendak berkoordinasi/konsultasi terkait pengelolaan PAW”, jelasnya. (AR22)