Berita Terkini

Sasar Partisipasi Mahasiswa, KPU Kalteng Gelar Sosialisasi Pemilu 2019 di IAHN Tampung Penyang

Palangka Raya - Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN) menjadi salah satu kampus yang disambangi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah melalui kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih kepada Pemilih Pemula. Kegiatan ini merupakan kerjasama KPU Prov. Kalteng bersama Bawaslu Kalteng, Kampus IAHN Tampung Penyang dan RRI Palangka Raya yang digelar di Aula IAHN, pada Senin (18/2/2019) pagi.

Kegiatan ini diikuti 205 mahasiswa dan Dosen/pegawai IAHN dan RRI, dibalut dengan Talk Show yang diikuti dengan kuis interaktif serta hiburan kesenian daerah Karungut dan Kecapi yang dibawakan oleh mahasiswa kampus IAHN Tampung Penyang Palangka Raya. Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemula yang mengambil judul Gerakan Cerdas Memilih “Memilih Itu Juara” dengan tema “Pahami Caranya Tentukan Pilihanmu. Talk Show ini bertujuan untuk menyasar mahasiswa supaya menggunakan hak suara nya pada saat pemilu dan bisa aktif dalam mensosialisasikan Pemilu Serentak 2019.

KPU Prov.Kalteng intens melaksanakan sosialisasi Pendidikan Pemilih ke kampus untuk meningkatkan partisipasi pemilih pemula dalam pesta Demokrasi Pilpres dan Pileg 17 April mendatang. Sosialisasi Pemilu kepada pemilih pemula dilakukan rutin sejak tahapan pemilu dimulai beberapa waktu lalu hingga hari ini dan hingga H-3 pesta demokrasi dilangsungkan nanti. Ketua KPU Prov.Kalteng, menyatakan Harmain, setelah kegiatan ini diharapkan mahasiswa lebih berminat dalam menggunakan hak suaranya dan lebih terlibat dalam menyukseskan pemilu 2019. Harmain menyampaikan, hal-hal berkaitan dengan syarat dan cara memilih serta persyaratan untuk pindah memilih dikarenakan kebanyakan mahasiswa IAHN berdomisili diluar Kota Palangka Raya.

Selain itu Anggota Bawaslu Kalteng Siti Wahidah menyatakan mengenai politik uang yang sering terjadi pada saat pemilu berlangsung, hal itu diatur dalam Pasal 280 ayat 1 huruf C Undang-Undang Tahun 2017 melarang para kontestan Pemilu 2019 memberikan uang, barang atau janji kepada peserta kampanye yakni masyarakat yang sudah cukup umur menjadi pemilih sebab hukuman penjara selama 2 tahun akan dikenakan, ujar nya menjawab pertanyaan yang diberikan mahasiswa.

Untuk itulah, Ketua KPU, Anggota Bawaslu, Rektor IAHN serta Kepala RRI Palangka Raya mendorong agar semua pihak dalam hal ini mahasiswa lebih terlibat aktif dalam pelaksanaan Pemilu 2019 seperti mensosialisasikan masalah kepemiluan kepada orang lain disekitarnya salah satu nya melalui website KPU RI Pemilu 2019 yang dapat diunduh gratis lewat playstore pada Handphone masing-masing dan tidak lupa memberikan suara pada tanggal 17 April 2019 mendatang. (Srk)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 42 kali