
Sembilan KPU Kabupaten/Kota Tandatangani Kontrak dengan RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya
Palangka Raya – Setelah melalui rangkaian rapat koordinasi berulang kali yang difasilitasi oleh KPU Provinsi Kalimantan Tengah, akhirnya 9 (sembilan) dari 11 (sebelas) KPU Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 di Provinsi Kalimantan Tengah melakukan Penandatanganan Kontrak dengan RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya terkait Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Pilkada Serentak 2018 di Aula RPP Provinsi Kalimantan Tengah (06/01).
Sembilan Kabupaten/Kota yang menandatangani kontrak dengan RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya tersebut adalah Kota Palangka Raya, Kabupaten Murung Raya (Mura), Kabupaten Seruyan, Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kabupaten Barito Utara (Barut), Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Kabupaten Kapuas, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dan Kabupaten Katingan. Untuk Kabupaten Sukamara dan Kabupaten Lamandau menunjuk RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun untuk pelaksanaan pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah dan wakil kepala daerahnya di Pilkada Serentak 2018.
Dasar dari ke-sembilan KPU Kab/Kota menunjuk RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya sebagai tempat untuk memeriksa kesehatan para bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerahnya adalah Surat Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 231/PL.03.1-Kpt/06/KPU/XII/2017 tentang Juknis Standar Kemampuan Jasmani dan Rohani serta Standar Pemeriksaan Kesehatan Jasmani, Rohani dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, disebutkan bahwa dalam rangka pemeriksaan kesehatan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah penunjukan Rumah Sakit yang memeriksa harus memenuhi kriteria RS pemerintah tipe B (jika RS Pemerintah Tipe A tidak ada di tingkat provinsi).
Acara Penandatanganan Kontrak ini dimulai pukul 15.00 WIB dan dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Ahmad Syar’i yang selanjutnya acara dipimpin/dipandu oleh Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Divisi Teknis, Daan Rismon. Kegiatan ini dihadiri oleh 3 orang dari tiap KPU Kabupaten/Kota penyelenggara Pilkada Serentak 2018 (yang menunjuk RSUD Doris Sylvanus P. Raya sebagai pemeriksa kesehatan calon kepala daerah dan wakilnya), yakni Ketua KPU Kabupaten/Kota, Anggota Divisi Teknis dan juga Sekretarisnya. Selain itu pula acara ini dihadiri oleh Direktur RSUD dr. Sylvanus Palangka Raya (dr. Rian Tangkudung, M.Kes) beserta jajarannya dan Ketua IDI wilayah Kalimantan Tengah (dr. Mikko Uriamapas, SpOG, M.Kes).
Setelah acara penandatanganan kontrak, Daan menyampaikan kembali garis besar hasil kesepakatan antara 9 KPU Kabupaten/Kota penyelenggara Pilkada 2018 yakni:
- Setelah kontrak ini berjalan, paling lambat 50% dari estimasi jumlah pasangan calon, dilakukan pembayaran tanggal 9 Januari 2018, sehingga pembelian alat habis pakai yang digunakan untuk pemeriksaan dapat dilaksanakan secepatnya;
- Kita belum membuat MoU dengan BNNP dan HIMPSI, sehingga, oleh karena itu draft MoU yang telah dikirimkan kepada KPU Kota Palangka Raya untuk bisa dipelajari guna proses lebih lanjut.
- IDI Provinsi akan masuk dalam beberapa pokja KPU Kabupaten/Kota antara lain: a. Seruyan, Katingan, Pulpis, Palangka Raya: dr. Mikko Ariamapas, dr. Tagor Sibarani (Sekretaris IDI wil. Kalimantan Tengah); b. Kapuas, Bartim, Barut, Mura, Gumas; dr. Heri Cahyanodes (wakil Ketua IDI Kalteng), dr. Theodorus saptaatmaja, MM (anggota MMPK IDI).
- Tanggal 11 Januari 2018 sudah sepakat dimulai pemeriksaan kesehatan di RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya mulai jam 11.30 WIB (tepat waktu) sudah stand by. Para bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah agar mempersiapkan diri/fisik, karena pemeriksaan cukup padat.(AR22)