Berita Terkini

Sembilan KPU Kabupaten/Kota Terima Hasil Pemeriksaan Kesehatan Calon Kepala Daerah

Palangka Raya – Sembilan KPU Kabupaten/Kota Penyelenggara Pilkada Serentak Tahun 2018 menerima hasil pemeriksaan kesehatan Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari RSUD dr. Doris Sylvanus, di Kantor KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Jalan Jenderal Sudirman No. 04, Selasa (16/1/2018).

Acara penyerahan hasil pemeriksaan kesehatan ini dimulai pada pukul 16.00 WIB dan dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah, KPU Kabupaten/Kota, Direktur RSUD dr. Doris Sylvanus, IDI Provinsi Kalimantan Tengah, BNN Provinsi Kalimantan Tengah dan HIMPSI Provinsi Kalimantan Tengah. Daan Rismon Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara, memberikan sambutan mewakili Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah yang pada saat itu berhalangan hadir. Dalam sambutannya “bahwa penyerahan hasil tes kesehatan bakal calon Kepala Daerah sesuai jadwal KPU dan untuk pengumuman hasil pemeriksaan kesehatan ini nanti akan diumumkan setelah penetapan bakal calon yang diadakan oleh KPU Kabupaten/Kota”, katanya.

Sebelum penyerahan berkas hasil pemeriksaan kesehatan, Direktur RSUD dr. Doris Sylvanus, dr. Rian Tangkudung menyampaikan beberapa hal, yakni tentang pelaksanaan tes kesehatan.

“Pemeriksaan kesehatan dimulai sejak tanggal 11 – 13 Januari 2018 lalu, dengan jumlah yang diperiksa sebanyak 66 orang atau 33 bakal calon dari 9 (sembilan) Kabupaten/Kota dan kami melaksanakan sesuai dengan prosedur serta menyelesaikan sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan oleh KPU”, kata dr. Rian. Sebagaimana diketahui sebelumnya, pemeriksaan kesehatan dilaksanakan di RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya.

Acara selanjutnya adalah penyerahan dokumen hasil pemeriksaan kesehatan yang diserahkan langsung oleh Direktur RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya dr. Rian Tangkudung kepada 9 KPU Kabupaten/Kota yaitu : KPU Kabupaten Kapuas, KPU Kabupaten Katingan, KPU Kabupaten Pulang Pisau, KPU Kabupaten Gunung Mas, KPU Kabupaten Seruyan, KPU Kabupaten Barito Utara, KPU Kabupaten Barito Timur, KPU Kabupaten Murung Raya dan KPU Kota Palangka Raya.

Pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani ini dilakukan untuk melengkapi persyaratan yang ada dalam rangkaian tahapan pendaftaran bakal calon Kepala Daerah. (DM)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 39 kali