Berita Terkini

Sinergitas KIP dan KPID bersama KPU Provinsi Kalimantan Tengah

Palangka Raya- Seluruh komisioner Komisi Informasi Provinsi dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalimantan Tengah melakukan audiensi ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) Provinsi Kalimantan Tengah. (Senin, 29/06). Kedatangan dua lembaga tersebut disambut hangat oleh Ketua, Anggota, Sekretaris dan jajarannya di aula RPP (Rumah Pintar Pemilu) KPU Provinsi Kalimantan Tengah. Ketua KPU Prov Kalteng menyampaikan dalam sambutan pertama sangat berbahagia dengan kedatangan komisioner KIP dan KPID. “Dengan kedatangan KIP dan KPID ini kiranya dapat memberikan masukan-masukan kepada kami dalam hal informasi, pemberitaan dan masalah PPID (Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi), apalagi KPU Provinsi Kalimantan Tengah cukup tertib dan patuh dalam memberikan laporan tahunan PPID,” kata Harmain. Ketua KIP Daan Rismon mengungkapkan, bahwa dalam peraturan KI yang terkait dengan kepemiluan, yaitu salah satunya Peraturan KI Nomor 1 Tahun 2019 tentang penyelesaian sengketa Pemilu dengan landasannya UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada. “Mudah-mudahan dengan adanya PPID untuk mempercepat memperoleh informasi dan informasi mana yang dikecualikan, dan setahu saya form B-1 KWK adalah salah satunya karena terkait identitas pendukung,” ungkap Daan. Dari lembaga KPID yang diwakilkan oleh Wakil Ketuanya Ming Apriady, dalam audiensi tersebut menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan mereka adalah keinginan untuk berkoordinasi dengan KPU dan meminta jadwal tahapan, agar tahu tugas dan fungsi KPID dalam penyelenggaraan Pemilu. Apriady juga menyampaikan bahwa KPID Kalteng siap melaksanakan MOU dengan KPU terkait penyiaran di provinsi Kalimantan Tengah, mengingat saat sekarang ada 69 lembaga penyiaran yang berizin di Kalimantan Tengah. Wawan Wiraatmaja anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah divisi Perencanaan, Data dan Informasi menanggapi ungkapan dari Daan Rismon Ketua KIP bahwa selain B-1 KWK sebagai informasi yang dikecualikan di lingkungan KPU juga ada form A KWK dan form A-3 KWK. Kemudian Sapta Tjita divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Kalimantan Tengah sangat menerima baik keinginan kedua lembaga tersebut untuk bersinergi . “Sinergi itu perlu dan harus sesuai porsi masing-masing dengan ketentuan yang ada, saya juga harap adanya MOU nantinya, “ ujar Sapta. Dari Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Provinsi Kalimantan Tengah Eko Wahyu Sulistiobudi, memberikan pemaparan singkat bahwa dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 ini sosialisasi kedepan akan melibatkan banyak segmen, mengingat tantangan angka partisipasi cukup tinggi ditengah pandemi Covid-19 ini yaitu 77,5 %. “Saya berharap semuanya memaksimalkan tahapan dengan tetap mengikuti dan mematuhi aturan pemerintah mengenai protocol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 agar tidak terjadi cluster baru”, tegas Eko. Diakhir kegiatan audiensi, anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Sastriadi divisi Teknis Penyelenggara menambahkan dalam hal PPID bahwa KPU siap memberikan informasi apapun permintaan dari peminta informasi, terkecuali ada informasi yang dikecualikan tadi. “Karena KPU juga punya tugas penting salah satunya keterbukaan informasi publik”, tutup Sastriadi diakhir acara.(Fet)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 39 kali