Berita Terkini

Sosialisasi Internal Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019

Palangka Raya, Jumat (29/9) KPU Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019 serta Penggunaan Aplikasi Sipol di Internal KPU Provinsi Kalimantan Tengah yang dilaksanakan di Aula/Rumah Pintar Pemilu KPU Provinsi Kalimantan Tengah. Sosialisasi ini merupakan tindaklanjut kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019 dan pelatihan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang dilaksanakan di Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat pada tanggal 24 s/d 26 September 2017. Dalam Tata Cara Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019 serta Penggunaan Aplikasi Sipol di Internal KPU Provinsi Kalimantan Tengah yang dimulai pukul 13.00 WIB, dihadiri oleh Komisioner KPU dan Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Kabag Program Data, Organisasi dan SDM Kasubbag Hukum, Kasubbag Teknis dan Hupmas, Kasubbag Organisasi dan SDM, Kasubbag Program dan Data, Kasubbag Umum dan Logistik, perwakilan 2 (dua) orang staf dari setiap sub bagian dan seluruh staf bagian Hukum, Teknis dan Hupmas.

Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Sepmiwawalma menjelaskan bahwa Pendaftaran Partai Politik ke KPU dimulai tanggal 3 Oktober s/d 16 Oktober 2017, Penelitian Administrasi tanggal 17 Oktober s/d 15 Nopember 2017 dan verifikasi faktual dilaksanakan bulan Desember 2017. Dalam hal ini KPU Provinsi mempunyai tugas untuk monitoring, supervisi dan evaluasi terhadap KPU Kabupaten/Kota. Berdasarkan hal tersebut, KPU Provinsi Kalimantan Tengah membagi menjadi 4 tim yaitu : tim 1 (Taibah Istiqomah) mensupervisi dan monitoring KPU Kabupaten Sukamara, Lamandau, Kotawaringin Barat dan Kotawaringin Timur, tim 2 (Ahmad Syar’i) mensupervisi dan monitoring KPU Kabupaten Seruyan, Kota Palangka Raya, Katingan, tim 3 (Sepmiwawalma) mensupervisi dan monitoring KPU Kabupaten Gunung Mas, Pulang Pisau dan Kapuas, tim 4 (Daan Rismon) mensupervisi dan monitoring KPU Kabupaten Barito Selatan, Barito Timur, Barito Utara dan Murung Raya. Selanjutnya Sepmiwawalma mengatakan bahwa sesuai ketentuan dalam PKPU nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, KPU Kabupaten/Kota bertugas menerima rekap nama serta salinan KTA dan KTP-El atau Surat Keterangan dari Disdukcapil dari Partai Politik dalam bentuk hardcopy yang mana rekap tersebut harus berurutan sesuai dengan rekap dalam softcopy. “pendaftaran dimulai pukul 08.00 WIB s/d 16.00 WIB dan hari terakhir pendaftaran pukul 08.00 s/d 24.00 WIB,’’ lanjutnya.

Untuk penggunaan aplikasi informasi Partai Politik disampaikan oleh Operator SIPOL yaitu Kasubbag Hukum KPU Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam hal ini, peserta sosialisasi menerima materi serta praktek uji coba aplikasi SIPOL pengguna KPU, sehingga pada saat verifikasi faktual KPU Provinsi Kalimantan Tengah akan menyesuaikan dengan data dalam softfile aplikasi SIPOL dengan data dilapangan baik terkait kepengurusan dan domisili Partai Politik. (Apr)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 357 kali