Berita Terkini

Sosialisasi Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilu Tahun 2019

Palangka Raya -KPU Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan sosialisasi keputusan KPU RI Nomor 284 Tahun 2018 tentang Penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Pemilu 2019 di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (15/5). Turut hadir dalam acara dimaksud selain 16 (enam belas) Partai Politik peserta Pemilu 2019 juga hadir pemangku kepentingan lain yaitu Edi Winarno (anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah), Sain (Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Kalimantan Tengah), Brigong (Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Kalimantan Tengah) dan Indra (Kabid Poldagri) mewakili Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Kalimantan Tengah), perwakilan dari DPD/DPW Partai Politik. Acara sosialisasi Dapil dibuka dengan sambutan dari Taibah Istiqamah selaku Plh. Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah sekaligus membuka acara sosialisasi dimaksud. Materi sosialisasi tersebut disampaikan oleh Daan Rismon (Divisi Teknis anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah). Daan rismon menjelaskan bahwa KPU Provinsi Kalimantan Tengah telah melakukan proses yang panjang dalam penetapan Dapil DPRD Provinsi dan Dapil DPRD Kabupaten/Kota ini, dimulai Rapat Dalam Kantor (RDK), menerima masukan dari Partai Politik dan Stakholder, sampai dengan konsultasi publik, presentasi kepada KPU RI, konsultasi oleh KPU RI kepada komisi 2 DPR RI. “KPU Provinsi Kalimantan Tengah berharap setelah ini Partai Politik melakukan sosialisasi tentang Dapil kepada internal Parpol sebagai bahan menyusun strategi kemenangan dan pengajuan calon anggota Legislatif yang dimulai dari tanggal 4 s/d 17 Juli 2018 yang akan datang” lanjutnya. Av

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 42 kali