
Sosialisasi Penyerahan Syarat Dukungan dan Penggunaan Program Aplikasi SIPPP Bakal Calon DPD Provinsi Kalimantan Tengah
Palangka Raya - KPU Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penyerahan Syarat Dukungan dan Penggunaan Program Aplikasi Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP) Bakal Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Ballroom Hotel Aquarius, Kamis (29/3).
Peserta yang diundang dalam kegiatan sosialisasi tersebut, adalah bakal calon anggota DPD Provinsi Kalimantan Tengah atau dapat diwakili oleh Liaison Officer (LO). Peserta yang hadir dalam kegiatan sebanyak 32 orang bakal calon anggota DPD, Bawaslu dan rekan media pers.
Kegiatan sosialisasi berlangsung pukul 08.30 WIB – 16.00 WIB, dibuka dengan sambutan Ahmad Syar’i (Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah). “Tahapan, Program dan Jadwal Pileg, Pilpres tahun 2019 sudah dimulai sejak tahun 2017 yang lalu, yang beriringan dengan Pilkada serentak tahun 2018. Pendaftaran dan penetapan 15 partai nasional dan 4 partai lokal telah dilakukan KPU RI. Sebentar lagi KPU RI menetapkan daerah pemilihan sebagaimana diatur UU no.7 tahun 2017. Setiap provinsi di Indonesia memiliki formasi 4 kursi anggota DPD atau perseorangan. Dalam konteks DPD, pada tanggal 22 s/d 26 April 2018 bakal calon anggota DPD harus menyerahkan dokumen dukungan dan pada tanggal 9 s/d 11 Juli 2018 adalah proses pendaftaran calon anggota DPD, ujar Syar’i”.
Narasumber sosialisasi disampaikan oleh Sepmiwawalma (Divisi Hukum anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah). Pada saat pemaparan materi sosialisasi, Sepmiwawalma mengutarakan sebagaimana UU no.7 tahun 2017 bahwa proses pendaftaran bakal calon DPD dimulai dari pengumuman baik melalui media Kalteng Pos, Radar Sampit, website KPU 14 Kabupaten/Kota, media TVRI dan RRI, sedangkan peraturan KPU tentang DPD, masih menunggu pengesahan dari Kemenkumham, kata Sepmi.” Fet.