
Tidak Ada Calon Perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2020
BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2020 dipastikan tidak ada calon perseorangan atau jalur independen.
Ini setelah tenggang penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah sudah berakhir pada 20 Februari 2020 pukul 24.00 WIB, namun tidak ada yang mendaftar.
Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah Harmain Ibrohim membenarkan tidak ada pasangan calon perseorangan yang menyerahkan dukungan ke kantor KPU Provinsi Kalteng. Dengan demikian dapat dipastikan bahwa pada pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Kalteng tidak ada calon perseorangan.
"Sudah dipastikan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2020 tidak ada perseorangan atau independen," katanya, Jumat, 21 Februari 2020
Harmain menambahkan, pengumuman tentang syarat dan jadwal penerimaan syarat dukungan bagi bakal paslon perseorangan telah dilaksanakan pada 3 sampai 16 Desembes 2019 yang lalu. "Jadi pengumuman untuk tentang syarat dan jadwal sudah jauh-jauh hari kami umumkan," ujarnya.
Selain itu, daftar dukungan perseorangan tersebut harus dientry ke dalam template yang diunduh dari sistem informasi pencalonan atau Silon oleh operator Bakal Paslon yg sebelumnya operator tsb akan dibimtek oleh operator Silon KPU Provinsi.
"Daftar nama pendukung yang dientry ke dalam Silon oleh operator Paslon kemudian menjadi salah satu syarat yang wajib diserahkan pada saat penyerahan dokumen dukungan," tutupnya. (Sumber https://www.borneonews.co.id )