Berita Terkini

Tidak Boleh Ada Penambahan Data Pasca 14 Agustus 2022

Jakarta, kpu.go.id – Ketua Majelis Pemeriksa Persidangan Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024, Rahmat Bagja menegaskan tidak boleh ada penambahan data baru, dari partai politik calon peserta Pemilu 2024, pasca ditutupnya masa pendaftaran, Minggu 14 Agustus 2022.

Hal ini ditegaskannya, usai mendengar pertanyaan dan pernyataan kuasa hukum Partai Kedaulatan kepada saksi fakta II, yang dihadirkan, pada sidang dengan agenda pemeriksaan, di Gedung Bawaslu, Kamis (8/9/2022).

Kuasa hukum bertanya apakah saksi mengetahui adanya penawaran hardcopy dari Pelapor kepada Terlapor pada proses pemeriksaan pasca 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB. Saksi II kemudian menjawab betul menawarkan, namun apabila hardcopy dihadirkan akan melibatkan banyak kontainer (boks).

Mendengar jawaban tersebut, Bagja bertanya, apakah hardcopy dalam boks tersebut sempat dihadirkan sebelum 14 Agustus 2022, kemudian dijawab oleh kuasa hukum dengan tegas, belum. “Dari 14 Agustus 2022, pukul 23.59 WIB, saya hadir disitu (Kantor KPU), tidak boleh ada penambahan berkas. Kalau ada hardcopy, tentu itu penambahan data, kan kita pernah masuk dalam KPU, sebelum 14 Agustus. Jadi itu kan ditawarkan, kalau menawarkan itu malah salah, kenapa, karena data itu kan di luar 14 Agustus 2022,” jelas Bagja.

Pada kesempatan selanjutnya, Bagja kembali bertanya kepada saksi II, apakah mengetahui atau mendengar adanya penawaran akan menghadirkan hardcopy, dikesempatan ini saksi mengaku dirinya tidak yakin. “Kalau tidak yakin tidak apa, kan sudah disumpah. Jadi yang diperiksa hanya softfile, dan softfile itu masuk dan tidak pernah keluar KPU. Tidak ada penambahan softfile,harddisk dan sebagainya?”

“Jadi 14 Agustus itu semua data sudah masuk ke dalam KPU, tidak boleh keluar lagi, kecuali jika yang kontainer juga masuk KPU, itu kewajiban KPU memeriksa, itu yang harus diluruskan dalam persidangan ini,” tandas Bagja.

Sebelumnya pada persidangan ini, Ketua KPU Hasyim Asy’ari juga sempat bertanya kepada saksi fakta yang dihadirkan Pelapor namun tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan. Seperti ketika bertanya berapa banyak tanggungjawab mengunggah data ke dalam Sipol yang diterima saksi II. “Akhirnya kalau saya mau tanya berapa banyak yang bisa dikerjakan sampai batas akhir pun tidak bermanfaat,” ungkap Hasyim.

Sementara Mochammad Afifuddin bertanya kepada ketiga saksi apakah mengenal nama Tri Widodo dan Salomon Tanjung. Saksi I mengaku hanya kenal dengan nama pertama sedangkan dua saksi lain mengaku kenal dengan kedua nama tersebut. Afif kemudian menjelaskan alasan menyebut kedua nama tersebut karena keduanya ikut hadir dalam kegiatan Simulasi Fungsi Sipol, yang diselenggarakan 9 Juni 2022. “Jadi di bukti T3 kami menyatakan saat Simulasi Fungsi Sipol ada dua perwakilan dari Partai Kedaulatan yang hadir, yakni Tri Widodo dan Salomon Tanjung. Menjelaskan bahwa ikut simulasi dan seterusnya, kalau ada informasi yang tidak tertransformasikan harusnya ada disini, diberitahukan,” kata Afif.

Turut hadir dalam sidang ini, Anggota KPU Idham Holik dan mendampingi Plt Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (AHPS) Nur Syarifah. (humas kpu dianR/foto: dianR/ed diR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 68 kali