Berita Terkini

Rapat Paripurna ke - 3 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah mengikuti Rapat Paripurna ke - 3 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah pada Sabtu, 8 Februari 2025. Sastriadi, Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah didampingi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah, Dwi Swasono, Harmain dan Wawan Wiraatmaja mengikuti Rapat Paripurna ke - 3 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 dalam rangka Pengumuman Usul Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Kalimantan Tengah Masa Jabatan Tahun 2021 - 2024 dan Pengumuman Usul Pengesahan Pengangkatan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Masa Jabatan Tahun 2025 - 2030. Rapat Paripurna ke - 3 ini dihadiri oleh Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Drs. Arton S. Dohong, Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Masa Jabatan Tahun 2021 - 2024 Sugianto Sabran dan Edy Pratowo.

Penyerahan Salinan Surat Keputusan Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024 kepada DPRD Provinsi Kalimantan Tengah

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah melakukan Penyerahan Salinan Surat Keputusan Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024 kepada Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Drs. Arton S. Dohong bertempat di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah pada Jumat, 7 Februari 2025. Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah, Sastriadi didampingi Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Dwi Swasono, Harmain dan Wawan Wiraatmaja menyampaikan langsung Salinan Surat Keputusan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Kalimantan Tengah pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Penyerahan Salinan Surat Keputusan merupakan tindak lanjut Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024, Pasal 62 Ayat (4) dan Pasal 66 yang menyatakan bahwa KPU Provinsi diwajibkan untuk menyampaikan Keputusan KPU Provinsi tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih.

Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 bertempat di Ballroom Swiss-BelHotel Danum Palangka Raya pada Kamis, 6 Februari 2025. Rapat Pleno Terbuka dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Sastriadi didampingi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah dan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah. Sastriadi, Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan bahwa melalui Rapat Pleno Terbuka ini Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan pasangan calon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 adalah pasangan calon nomor urut 3 atas nama Agustiar Sabran A, S.Ikom. dan H. Edy Pratowo, S.Sos., M.M. dengan perolehan suara sebanyak 484.754 suara sah atau sama dengan 37,27% dari total suara sah. Rapat Pleno Terbuka dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Instansi terkait, perwakilan Perguruan Tinggi, perwakilan Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat, Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, serta perwakilan Media Cetak dan Elektronik.