Komisi Pemilihan Umum mengumumkan Persyaratan Pendaftaran Lembaga Survei Pemilihan Dalam Negeri Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024. Untuk informasi lebih lanjut, KLIK DI SINI.