KPU Provinsi Kalimantan Tengah menghadiri kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagai anggota KPPS dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilhan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Arena Terbuka Tiara Batara Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara pada Senin, 21 Juli 2025.
Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Kadiv Sosdiklih, Parmas dan SDM Harmain memberikan sambutannya dalam kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji anggota KPPS. Dalam sambutannya Harmain menekankan agar anggota KPPS bertindak professional dalam setiap tugas dan bertanggung jawab. Profesionalisme adalah kunci untuk menjaga integritas dan kredibilitas proses demokrasi. Selanjutnya, menghindari adanya Money Politic (Politik Uang) karena bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mencederai hak Masyarakat untuk memilih secara bebas.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Barito Utara Siska Dewi Lestari, Staf Ahli Bupati Bidang Politik dan Hukum Drs. H Ardian, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Kepala SOPD Kabupaten Barito Utara,Bawaslu Kabupaten Barito Utara, Rohaniawan Pelantikan KPPS, rekan-rekan PPK dan PPS se-Kabupaten Barito Utara.
KPU terus mengajak seluruh masyarakat agar menjaga demokrasi dengan cara yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.