Berita Terkini

Penetapan Data Pemilih Berkelanjutan Provinsi Kalimantan Tengah Semester II Tahun 2025

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah telah melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan Provinsi Kalimantan Tengah Semester II Tahun 2025.   Dokumen resmi berupa SK Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan BA Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2025 dapat diakses dengan memindai barcode yang tersedia pada unggahan ini. Mari bersama wujudkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan berkelanjutan. Untuk informasi lebih lengkap silahkan klik di sini.

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2025 tingkat Provinsi Kalimantan Tengah

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2025 tingkat Provinsi Kalimantan Tengah, bertempat di Aula Palampang Tarung, Kamis (11/12/2025). Hasil rekapitulasi menunjukkan 2.046.658 pemilih di Kalimantan Tengah, terdiri dari 1.051.699 laki-laki dan 994.959 perempuan, tersebar pada 14 kabupaten dan kota. Turut hadir  Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Sastriadi, beserta Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Dwi Swasono, Harmain, Tity Yukrisna dan Wawan Wiraatmaja. Perwakilan dari Bawaslu Prov. Kalteng, Kodam XXII/Tambun Bungai, Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Pengadilan Tinggi Prov. Kalteng, Badan Intelejen Daerah Prov. Kalteng, Kesbangpol Prov. Kalteng, Disdukcapil Prov. Kalteng, Diskominfosantik Prov. Kalteng, LPP TVRI Kalteng, LPP RRI Palangka Raya, Kalteng Pos, Partai Politik, serta Ketua, Anggota, Sekretaris, Kasubbag Rendatin dan Operator Sidalih KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah.

Rapat Pra Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2025 tingkat Provinsi Kalimantan Tengah

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Rapat Pra Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2025 tingkat Provinsi Kalimantan Tengah, bertempat di Rumah Pintar Pemilu KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (10/12/2025). Kegiatan dipimpin oleh Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Wawan Wiraatmaja, didampingi Kabag Perencanaan, Data dan Informasi, Parmas dan SDM, Samsul Anam. Rapat Pra Pleno ini membahas pemutakhiran data pemilih yang dihimpun melalui verifikasi data, tindak lanjut masukan instansi terkait, sinkronisasi data pemilih, serta pengecekan laporan PDPB tahun 2025 dari KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah. Melalui Rapat Pra Pleno ini, KPU Provinsi Kalimantan Tengah memastikan seluruh proses pemutakhiran data pemilih berjalan akurat, mutakhir, dan komprehensif sebelum ditetapkan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB. Kegiatan dihadiri oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi dan Operator Sidalih KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah.

Anggota KPU RI Idham Holik Sebagai Narasumber Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis Tata Cara dan Prosedur Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis Tata Cara dan Prosedur Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota bertempat di Rumah Pintar Pemilu KPU Provinsi Kalimantan Tengah pada Rabu, 10 Desember 2025. Rapat Koordinasi dibuka oleh Ketua KPU Kalimantan Tengah Sastriadi.  Pada kesempatan ini Anggota KPU RI Idham Holik Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu berkesempatan menjadi narasumber.  Tujuan diadakannya Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis Tata Cara dan Prosedur Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota ini untuk mengenalkan perubahan fitur pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Penggantian Antarwaktu, dimana terdapat tambahan fitur seperti LHKPN, Upaya Hukum dan Format Dokumen. Peserta Rapat Koordinasi terdiri dari Ketua, Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, serta Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten/ Kota Se - Kalimantan Tengah, dan Perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu 2024. 

Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis Tata Cara dan Prosedur Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis Tata Cara dan Prosedur Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota bertempat di Rumah Pintar Pemilu KPU Provinsi Kalimantan Tengah pada Rabu, 10 Desember 2025. Rapat Koordinasi dibuka oleh Ketua KPU Kalimantan Tengah Sastriadi.  Tujuan diadakannya Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis Tata Cara dan Prosedur Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota ini untuk mengenalkan perubahan fitur pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Penggantian Antarwaktu, dimana terdapat tambahan fitur seperti LHKPN, Upaya Hukum dan Format Dokumen. Peserta Rapat Koordinasi terdiri dari Ketua, Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, serta Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten/ Kota Se - Kalimantan Tengah.