Berita Terkini

KPU Kota Palangka Raya Sosialisasikan Pendaftaran dan Verifikasi Parpol

Palangka Raya - Jelang pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu tahun 2019 yang akan dimulai pada tanggal 3 sampai dengan 16 Oktober 2017, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya, Sosialisasikan Tata Cara Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya, menegaskan semua parpol mesti mendaftar ke KPU di daerah sepanjang ada kepengurusannya di tingkat daerah yang bersangkutan, dan melakukan input dokumen pendaftaran lewat Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Hal itu dikatakan ketua KPU Kota Palangka Raya, Eko Riadi dalam sambutannya saat membuka acara Sosialisasi Bimbingan Teknis Tata Cara Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik calon peserta pemilu tahun 2019. Acara yang digelar di Swiss-Bell Hotel Palangka Raya, Minggu (1/10), dihadiri oleh 20 utusan calon peserta pemilu dari partai peserta Pemilu 2014 dan calon peserta Pemilu 2019 serta stakeholder terkait. Diantara calon peserta Pemilu dari partai baru yang hadir yaitu Perindo, Berkarya, Garuda, PIKA, Republik, PSI, dan Idaman, dari 73 partai politik yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Bertindak selaku narasumber pada acara ini adalah Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan Sepmiwawalma, adapun materi yang dipaparkan adalah kebijakan Pendaftaran dan Verifikasi Parpol. Dia menegaskan, sebagaimana regulasi yang ada, masing-masing Parpol diwajibkan menyerahkan dokumen persyaratan partai politik, pendaftaran dilakukan sentralistik yaitu partai tingkat pusat ke KPU RI, sementara pengurus partai tingkat daerah menyerahkan daftar keanggotaan yang dilampiri KTA dan KTP Elektronik/Surat Keterangan (Suket) ke KPU Kabupaten/Kota. “Tanpa kecuali bagi parpol baru maupun lama mesti melakukan pendaftaran, karena itu ketentuan yang tercantum dalam Peraturan KPU 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu,” tegasnya. Masih kata Sepmi, setiap pimpinan partai politik yang akan mendaftarkan ke KPU di semua tingkatannya mesti sudah siap dengan syarat-syarat yang telah ditentukan diantaranya memiliki kantor tetap, keterwakilan 30% perempuan, memiliki kepengurusan sesuai yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan serta syarat-syarat lainnya. Selain itu partai politik juga menunjuk dan menetapkan penghubung/Liaison Officer (LO), yang nantinya berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota untuk mempermudah akses informasi dan melakukan pendaftaran, katanya. Jumlah penduduk kota Palangka Raya yaitu 258.550 sehingga parpol di Palangka Raya wajib memiliki anggota minimal sebanyak 258 hal itu sesuai Surat Keputusan KPU Nomor 165/HK.03.1-Kpt/03/KPU/IX/2017 atau sejumlah minimal 1/1.000, jumlah anggota tersebut sebagai syarat yang akan diverifikasi oleh KPU Kota Palangka Raya dibuktikan dengan KTA dan KTP elektronik atau Suket. Materi selanjutnya adalah tentang Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang dipaparkan oleh Operator SIPOL KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Dian Marlen. Materi yang diberikan hanya bersifat paparan slide dikarenakan akses untuk masuk ke dalam SIPOL tipe pengguna parpol saat ini sudah ditutup, mengingat sudah ada parpol yang mulai mengakses sistem ini untuk menginput data. (DM)

Sosialisasi Internal Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019

Palangka Raya, Jumat (29/9) KPU Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019 serta Penggunaan Aplikasi Sipol di Internal KPU Provinsi Kalimantan Tengah yang dilaksanakan di Aula/Rumah Pintar Pemilu KPU Provinsi Kalimantan Tengah. Sosialisasi ini merupakan tindaklanjut kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019 dan pelatihan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang dilaksanakan di Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat pada tanggal 24 s/d 26 September 2017. Dalam Tata Cara Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019 serta Penggunaan Aplikasi Sipol di Internal KPU Provinsi Kalimantan Tengah yang dimulai pukul 13.00 WIB, dihadiri oleh Komisioner KPU dan Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Kabag Program Data, Organisasi dan SDM Kasubbag Hukum, Kasubbag Teknis dan Hupmas, Kasubbag Organisasi dan SDM, Kasubbag Program dan Data, Kasubbag Umum dan Logistik, perwakilan 2 (dua) orang staf dari setiap sub bagian dan seluruh staf bagian Hukum, Teknis dan Hupmas. Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Sepmiwawalma menjelaskan bahwa Pendaftaran Partai Politik ke KPU dimulai tanggal 3 Oktober s/d 16 Oktober 2017, Penelitian Administrasi tanggal 17 Oktober s/d 15 Nopember 2017 dan verifikasi faktual dilaksanakan bulan Desember 2017. Dalam hal ini KPU Provinsi mempunyai tugas untuk monitoring, supervisi dan evaluasi terhadap KPU Kabupaten/Kota. Berdasarkan hal tersebut, KPU Provinsi Kalimantan Tengah membagi menjadi 4 tim yaitu : tim 1 (Taibah Istiqomah) mensupervisi dan monitoring KPU Kabupaten Sukamara, Lamandau, Kotawaringin Barat dan Kotawaringin Timur, tim 2 (Ahmad Syar’i) mensupervisi dan monitoring KPU Kabupaten Seruyan, Kota Palangka Raya, Katingan, tim 3 (Sepmiwawalma) mensupervisi dan monitoring KPU Kabupaten Gunung Mas, Pulang Pisau dan Kapuas, tim 4 (Daan Rismon) mensupervisi dan monitoring KPU Kabupaten Barito Selatan, Barito Timur, Barito Utara dan Murung Raya. Selanjutnya Sepmiwawalma mengatakan bahwa sesuai ketentuan dalam PKPU nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, KPU Kabupaten/Kota bertugas menerima rekap nama serta salinan KTA dan KTP-El atau Surat Keterangan dari Disdukcapil dari Partai Politik dalam bentuk hardcopy yang mana rekap tersebut harus berurutan sesuai dengan rekap dalam softcopy. “pendaftaran dimulai pukul 08.00 WIB s/d 16.00 WIB dan hari terakhir pendaftaran pukul 08.00 s/d 24.00 WIB,’’ lanjutnya. Untuk penggunaan aplikasi informasi Partai Politik disampaikan oleh Operator SIPOL yaitu Kasubbag Hukum KPU Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam hal ini, peserta sosialisasi menerima materi serta praktek uji coba aplikasi SIPOL pengguna KPU, sehingga pada saat verifikasi faktual KPU Provinsi Kalimantan Tengah akan menyesuaikan dengan data dalam softfile aplikasi SIPOL dengan data dilapangan baik terkait kepengurusan dan domisili Partai Politik. (Apr)

Kegiatan Pendidikan Politik Bagi Perempuan di Provinsi Kalimantan Tengah

Palangka Raya – Badan Pemberdayaan Perempuan Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan kegiatan Pendidikan Politik bagi Perempuan di Provinsi Kalimantan Tengah yang dilaksanakan di ruang Imperial, Aquarius Boutique Hotel. (18/9) Peserta kegiatan Pendidikan Politik ini dihadiri pengurus partai politik dari keterwakilan perempuan baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Kalimantan Tengah. Kegiatan ini mengundang KPU Provinsi Kalimantan Tengah sebagai salah satu narasumbernya, Sepmiwawalma (Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Divisi Hukum). Materi yang disampaikannya pada kegiatan tersebut adalah mengenai Pilkada Serentak Tahun 2018 dan Pemilu Legislatif & Pemilu Presiden Tahun 2019, baik itu tentang dasar-dasar hukum, Tahapan, Program & Jadwal Pilkada Serentak tahun 2018 di 11 kabupaten/kota di Kalimantan Tengah, syarat pencalonan, masa kampanye, dana kampanye, syarat-syarat administrasi umum mengenai peserta pemilu, syarat-syarat pembentukan partai politik, langkah-langkah persiapan sebelum verifikasi, verifikasi faktual tingkat pusat dan sengketa hukum. Di akhir penyampaian materi, dengan tegas Sepmi juga berpesan “Perempuan politik harus cerdas, baik dalam memahami regulasi, memetakan daerah pemilihan dan data, serta cerdas dalam melihat arah kebijakan politik dari partainya”. (Fet)

KPU Pulpis Jalan Sehat Dan Launching Pilkada 2018

Pulang Pisau - KPU Kabupaten Pulang Pisau lakukan jalan sehat dalam rangka melaunching Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau di halaman stadion M.Sanusi Pulang Pisau. Hadir Ketua, Anggota dan Sekretaris serta jajaran Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Barito Utara, Murung Raya, dan Kapuas, Bupati Kabupaten Pulang Pisau, Wakil Ketua DPRD, Kapolres, Camat serta Stakeholder lainnya di Kabupaten Pulang Pisau.(09/09) Ketua KPU Kabupaten Pulang pisau Untung surapati memberikan sambutan sekaligus menyampaikan Filosopi Maskot yang disebut Bilik Lamang (Sibilam) “ Sibilam merupakan media proses menentukan pilihan sekaligus serupa alat kelengkapan pemungutan dan penghitungan suara yaitu bilik suara, merupakan tempat menentukan pilihan “ ujar Untung. Dikesempatan yang sama Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah Ahmad Syar’i dalam sambutannya menyatakan bahwa “dengan ditandai Launching dimulainya tahapan dengan sosialisasi maskot yang diberi nama “Sibilam” tahapan Pilkada 2018 di Kabupaten Pulang Pisau serta di 10 Kabupaten dan 1 Kota se Kalimantan Tengah, perlu diingat bahwa pelaksanaan Pilkada 2018 tepatnya pemungutan suara tanggal 27 juni 2018 bersamaan pelaksanaan tahapan penyelenggaran Pilleg dan Pilpres Tahun 2019 yang hari pemungutannya tanggal 17 April 2019”. Sebelum sambutan Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah Bupati Pulang Pisau Edy Pratowo dalam sambutannya lebih menekankan tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau tahun 2018. “ayo kita sukseskan dengan tingkat partisipasi lebih dari target KPU pusat 77%” kata Edy. Kegiatan jalan sehat dan launching Pilkada 2018 diakhiri dengan pembagian hadiah lomba maskot serta pengundian kupon doorprize dari KPU Kabupaten Pulang Pisau. (RF)

KPU Kapuas Gelar Jalan Sehat dan Launching Pilkada 2018

Kuala Kapuas, – Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah resmi melaunching Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018, di lapangan Bukit Ngalangkang Kuala Kapuas. (10/9) Kegiatan launching dirangkai dengan jalan sehat dan dilepas langsung oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah Ahmad Syar’i didampingi oleh Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Wakil Bupati Kapuas Muhajirin, jajaran Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Ketua KPU Kabupaten Kapuas Bardiansyah beserta jajaran, perwakilan masing-masing dari Forkopimda Kabupaten Kapuas, Ketua Panswaslu Kabupaten Kapuas beserta jajaran, Kepala SOPD, Ketua DAD Kabupaten Kapuas, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, para undangan dan peserta jalan sehat. Launching Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas ditandai dengan penekanan tombol sirine serta pelepasan balon disertai banner yang terdapat gambar Maskot Pilkada Kapuas 2018 “SI ARKA” ke udara oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah beserta undangan yang hadir. Setelah itu dirangkaikan dengan pembagian hadiah , kulkas, televisi, HP android, sepeda gunung serta doorprize utama berupa satu unit sepeda motor. Ketua KPU Provinsi pada kesempatan melaunching secara resmi dalam sambutannya menyampaikan tiga hal yaitu pada tanggal 27 Juni 2018 akan dilaksanakannya Pesta Demokrasi Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati yang ada di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah meliputi : 1) Mengajak Semua Masyarakat Kapuas datang ke TPS mempergunakan hak pilihnya pada tanggal 27 Juni 2018 dan bagi yang belum terdaftar dalam daftar pemilih agar tetap datang ke TPS untuk mempergunakan hak pilihnya dengan waktu sesuai ketentuan (Pukul 13.00 WIB); 2) Memberitahukan bahwa nanti akan ada Petugas PPDP yang datang ke rumah untuk melakukan pendataan pemilih dan; 3) Kewajiban Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas untuk turut membantu kelancaran dan turut mensosialisasikan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas 2018. Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Kapuas dalam laporan kegiatan launching Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas 2018 menyampaikan, hasil yang ingin dicapai dari pelaksanaan kegiatan ada 3 yaitu : 1) Tersebar luasnya Informasi Tahapan Program dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018 kepada masyarakat Kabupaten Kapuas secara terpadu dengan partisipasi pemangku kepentingan; 2) Meningkatkan pemahaman pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya Pemilihan Kepala Daerah dalam membangun Demokrasi yang baik; 3) Meningkatnya partisipasi pemilih dalam menggunakan hak pilihnya dengan benar pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas 2018. “KPU Kabupaten Kapuas beserta jajaran sebagai penyelenggara pemilihan akan siap melaksanakan pemilihan kepala daerah yang berintegritas dengan mengedepankan independensi dan akan selalu menjaga martabat lembaga KPU” pungkas Bardiansyah. (G.C)

Jumat Sehat Perdana KPU Provinsi Kalimantan Tengah

Palangka Raya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan senam pagi bersama yang diikuti oleh unsur pimpinan, pejabat struktural dan fungsional serta seluruh komponen keluarga besar KPU Provinsi Kalteng (8/9). Kegiatan ini merupakan bentuk perwujudan dari salah satu hasil rapat intern perdana Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng Senin tanggal 21 Agustus 2017 sejak dilantiknya sekretaris KPU Provinsi Kalteng yang baru tanggal 18 Juli 2017 di Jakarta. Kegiatan senam pagi bersama tersebut dimulai pukul 07.00 WIB, dan disambut dengan sangat antusias oleh seluruh peserta senam. Hal ini terlihat dari semangat para peserta senam dalam mengikuti gerakan demi gerakan senam yang dipandu oleh dua instruktur senam. Mungkin ada beberapa peserta senam yang baru melihat kombinasi gerakan yang muncul dari lantunan lagu Maumere sebagai irama senam tersebut, namun hal tersebut tidak membatasi semangat para peserta senam untuk terus menggerakkan tubuhnya sesuai dengan arahan kedua instruktur senam. Canda tawa juga saling mengiringi jalannya senam bersama ini. Ada banyak manfaat yang bisa dirasakan dari diadakannya kegiatan senam ini, diantaranya meningkatkan kebugaran jasmani bagi seluruh pegawai yakni tubuh dan pikiran akan menjadi sedikit lebih bugar, meningkatkan semangat kebersamaan. Tidak hanya itu kegiatan ini juga sebagai metode refreshing untuk meredakan kepenatan bagi seluruh pegawai dari segala bentuk rutinitasnya di hari-hari sebelumnya serta menjalin komunikasi dan tali silaturahmi yang lebih erat antara seluruh pegawai, dan pada akhirnya akan meningkatkan produktifitas kerja. (AR22)