
KPU Kota Palangka Raya Sosialisasikan Pendaftaran dan Verifikasi Parpol
Palangka Raya - Jelang pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu tahun 2019 yang akan dimulai pada tanggal 3 sampai dengan 16 Oktober 2017, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya, Sosialisasikan Tata Cara Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya, menegaskan semua parpol mesti mendaftar ke KPU di daerah sepanjang ada kepengurusannya di tingkat daerah yang bersangkutan, dan melakukan input dokumen pendaftaran lewat Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Hal itu dikatakan ketua KPU Kota Palangka Raya, Eko Riadi dalam sambutannya saat membuka acara Sosialisasi Bimbingan Teknis Tata Cara Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik calon peserta pemilu tahun 2019. Acara yang digelar di Swiss-Bell Hotel Palangka Raya, Minggu (1/10), dihadiri oleh 20 utusan calon peserta pemilu dari partai peserta Pemilu 2014 dan calon peserta Pemilu 2019 serta stakeholder terkait. Diantara calon peserta Pemilu dari partai baru yang hadir yaitu Perindo, Berkarya, Garuda, PIKA, Republik, PSI, dan Idaman, dari 73 partai politik yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Bertindak selaku narasumber pada acara ini adalah Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan Sepmiwawalma, adapun materi yang dipaparkan adalah kebijakan Pendaftaran dan Verifikasi Parpol. Dia menegaskan, sebagaimana regulasi yang ada, masing-masing Parpol diwajibkan menyerahkan dokumen persyaratan partai politik, pendaftaran dilakukan sentralistik yaitu partai tingkat pusat ke KPU RI, sementara pengurus partai tingkat daerah menyerahkan daftar keanggotaan yang dilampiri KTA dan KTP Elektronik/Surat Keterangan (Suket) ke KPU Kabupaten/Kota. “Tanpa kecuali bagi parpol baru maupun lama mesti melakukan pendaftaran, karena itu ketentuan yang tercantum dalam Peraturan KPU 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu,” tegasnya. Masih kata Sepmi, setiap pimpinan partai politik yang akan mendaftarkan ke KPU di semua tingkatannya mesti sudah siap dengan syarat-syarat yang telah ditentukan diantaranya memiliki kantor tetap, keterwakilan 30% perempuan, memiliki kepengurusan sesuai yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan serta syarat-syarat lainnya. Selain itu partai politik juga menunjuk dan menetapkan penghubung/Liaison Officer (LO), yang nantinya berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota untuk mempermudah akses informasi dan melakukan pendaftaran, katanya. Jumlah penduduk kota Palangka Raya yaitu 258.550 sehingga parpol di Palangka Raya wajib memiliki anggota minimal sebanyak 258 hal itu sesuai Surat Keputusan KPU Nomor 165/HK.03.1-Kpt/03/KPU/IX/2017 atau sejumlah minimal 1/1.000, jumlah anggota tersebut sebagai syarat yang akan diverifikasi oleh KPU Kota Palangka Raya dibuktikan dengan KTA dan KTP elektronik atau Suket. Materi selanjutnya adalah tentang Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang dipaparkan oleh Operator SIPOL KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Dian Marlen. Materi yang diberikan hanya bersifat paparan slide dikarenakan akses untuk masuk ke dalam SIPOL tipe pengguna parpol saat ini sudah ditutup, mengingat sudah ada parpol yang mulai mengakses sistem ini untuk menginput data. (DM)