Palangka Raya – Guna mensosialisasikan regulasi Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu Serentak Tahun 2019, KPU Kalteng menyelenggarakan “Diskusi Publik tentang Regulasi Pemilu 2019 dan Rapat Koordinasi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se - Kalimantan Tengah tentang Partisipasi Masyarakat (Parmas) pada Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019” di Hotel Neo – Palma, Palangka Raya, Kamis (16/11). Kegiatan ini dibagi kedalam 2 (dua) sesi. Sesi pertama mengundang 14 anggota KPU Kabupaten/Kota divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat; 14 Partai Politik tingkat Provinsi; Perwakilan masing-masing 1 orang dari 14 Sekolah/Madrasah tingkat atas/guru PPKn, serta 1 orang perwakilan dosen FISIP dari 4 universitas yang ada di Palangka Raya, mengulas tentang : Pemilih dan pencalonan yang disampaikan Ahmad Syar’i, Ketua KPU Kalteng; Bagaimana proses pengelolaan data kependudukan dalam konteks pemilu 2019, oleh dinas Dukcapil Provinsi Kalimantan Tengah; Persepsi dan aspirasi masyarakat tentang rekruitmen pencalonan, oleh Kepala Binda Kalimantan Tengah, serta; Sistem regulasi dan implementasi pengawasan pemilu oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah. Sesi kedua, yang dimulai pukul 13.00 – selesai, hanya dikuti 14 KPU Kabupaten/Kota karena merupakan rapat internal yang dipandu secara bergantian oleh Ahmad Syar’i selaku anggota divisi SDM dan Parmas; Daan Rismon selaku anggota divisi teknis penyelenggara; Taibah istiqamah, anggota divisi keuangan, umum dan logistik; serta Arief Suja’i, sekretaris KPU. (Wln)