
KPU Kalteng Sosialisasikan Pendaftaran dan Verifikasi Parpol
Palangka Raya - Jelang pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu tahun 2019 yang akan dimulai pada tanggal 3 sampai dengan 16 Oktober 2017, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah, Sosialisasikan Tata Cara Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019. Acara yang digelar di Palace Ballroom Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya, Sabtu (30/9), dihadiri oleh 17 utusan calon peserta pemilu dari partai peserta Pemilu 2014 dan calon peserta Pemilu 2019 serta stakeholder terkait. Diantara calon peserta pemilu dari partai baru yang hadir yaitu Perindo, Berkarya, Garuda, PSI, dan Partai Indonesia Kerja (PIKA), dari 73 partai politik yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. “Pokok yang terpenting yang ditekankan adalah soal ketepatan waktu, diharapkan partai politik peserta pemilu 2019 dapat melaksanakan pendaftaran sesuai dengan waktu yang ditentukan, yaitu tanggal 3 sampai dengan 16 Oktober 2017. Kami juga berharap Parpol tidak menunda hingga batas akhir waktu yang ditetapkan,” kata Ahmad Syar’i Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah, sekaligus membuka secara resmi acara sosialisasi dimaksud. Bertindak selaku narasumber pada acara ini adalah Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan Sepmiwawalma, adapun materi yang dipaparkan adalah kebijakan Pendaftaran dan Verifikasi Parpol. Dia menegaskan, sebagaimana regulasi yang ada, masing-masing Parpol diwajibkan menyerahkan dokumen persyaratan partai politik, pendaftaran dilakukan sentralistik yaitu partai tingkat pusat ke KPU RI, sementara pengurus partai tingkat daerah menyerahkan daftar keanggotaan yang dilampiri KTA dan KTP Elektronik/Surat Keterangan (Suket) ke KPU Kabupaten/Kota. “Tanpa kecuali bagi parpol baru maupun lama mesti melakukan pendaftaran, karena itu ketentuan yang tercantum dalam Peraturan KPU 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu,” tegasnya. Masih kata Sepmi, setiap pimpinan partai politik yang akan mendaftarkan ke KPU di semua tingkatannya mesti sudah siap dengan syarat-syarat yang telah ditentukan diantaranya memiliki kantor tetap, keterwakilan 30% perempuan, memiliki kepengurusan sesuai yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan serta syarat-syarat lainnya. Selain itu partai politik juga menunjuk dan menetapkan penghubung/Liaison Officer (LO), yang nantinya berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota untuk mempermudah akses informasi dan melakukan pendaftaran, katanya. Materi selanjutnya adalah tentang Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang dipaparkan oleh Kasubbag Hukum KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Rifani. Materi yang diberikan hanya bersifat paparan slide dikarenakan akses untuk masuk ke dalam SIPOL tipe pengguna parpol saat ini sudah ditutup, mengingat sudah ada parpol yang mulai mengakses sistem ini untuk menginput data. (DM)