Berita Terkini

KPU Kabupaten Kapuas Sosialisasikan Pendaftaran dan Verifikasi Parpol

Palangka Raya - Jelang pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu tahun 2019 yang akan dimulai pada tanggal 3 sampai dengan 16 Oktober 2017, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas, Sosialisasikan Tata Cara Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019. Acara yang digelar di Hotel Permata Inn Kapuas, Selasa (3/10), dihadiri oleh 20 utusan calon peserta pemilu dari partai peserta Pemilu 2014 dan calon peserta Pemilu 2019 serta stakeholder terkait. Diantara calon peserta Pemilu dari partai baru yang hadir yaitu Perindo, Berkarya, Garuda, PSI, Parsindo, PIKA dan Idaman, dari 73 partai politik yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Bertindak selaku narasumber pada acara ini adalah Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan Sepmiwawalma, adapun materi yang dipaparkan adalah kebijakan Pendaftaran dan Verifikasi Parpol. Dia menegaskan, sebagaimana regulasi yang ada, masing-masing Parpol diwajibkan menyerahkan dokumen persyaratan partai politik, pendaftaran dilakukan sentralistik yaitu partai tingkat pusat ke KPU RI, sementara pengurus partai tingkat daerah menyerahkan daftar keanggotaan yang dilampiri KTA dan KTP Elektronik/Surat Keterangan (Suket) ke KPU Kabupaten/Kota. “Tanpa kecuali bagi parpol baru maupun Parpol peserta Pemilu 2014 mesti melakukan pendaftaran, karena itu ketentuan yang tercantum dalam Peraturan KPU 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu,” tegasnya. Masih kata Sepmi, setiap pimpinan partai politik yang akan mendaftarkan ke KPU di semua tingkatannya mesti sudah siap dengan syarat-syarat yang telah ditentukan diantaranya memiliki kantor tetap, keterwakilan 30% perempuan, memiliki kepengurusan sesuai yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan serta syarat-syarat lainnya. Selain itu partai politik juga menunjuk dan menetapkan penghubung/Liaison Officer (LO), yang nantinya berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota untuk mempermudah akses informasi dan melakukan pendaftaran, katanya. Jumlah penduduk Kabupaten Kapuas yaitu 409.862 sehingga parpol di Kabupaten Kapuas wajib memiliki anggota minimal sebanyak 409 hal itu sesuai Surat Keputusan KPU Nomor 165/HK.03.1-Kpt/03/KPU/IX/2017 atau sejumlah minimal 1/1.000, jumlah anggota tersebut sebagai syarat yang akan diverifikasi oleh KPU Kabupaten Kapuas dibuktikan dengan KTA dan KTP elektronik atau Suket. Materi selanjutnya adalah tentang Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang dipaparkan oleh Kasubbag Hukum KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Rifani. Materi yang diberikan hanya bersifat paparan slide dikarenakan akses untuk masuk ke dalam SIPOL tipe pengguna parpol saat ini sudah ditutup, mengingat sudah ada parpol yang mulai mengakses sistem ini untuk menginput data. (DM)

Bawaslu Audiensi KPU Provinsi Kalteng

Palangka Raya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinisi Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan rapat dengan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah di Ruang Kerja Ketua KPU Provinsi Kalteng. Hadir dari Bawaslu Provinsi Kalteng Ketua Satriadi, Anggota Edi Winarno dan Tity Yukrisna sedangkan Ketua KPU Provinsi Kalteng Ahmad Syar’i didampingi Anggota Sepmiwawalma, Taibah Istiqomah, Sekretaris KPU Provinsi Kalteng Arief Suja’i dan Kasubbag Hukum KPU Provinsi Kalteng Rifani. Selasa (03/10/2017). Dalam rapat koordinasi ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Kalteng Ahmad Syar’i dan dilanjutkan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kalteng Satriadi. Rapat Koordinasi ini merupakan kali pertama setelah dilantikanya Bawaslu Provinsi Kalteng tanggal 20 september 2017, “Ini merupakan ajang silaturahmi tegas Satriadi, beliau berharap adanya komunikasi yang terjalian antara KPU dan Bawaslu Provinsi Kalteng yang mana bisa bersinergi sesuai tugas dan fungsinya dalam mengawal tahapan penyelenggaraan.” Dikesempatan yang sama anggota Bawaslu Provinsi Kalteng Edi Winarno berharap kedepan terjalin kerjasama sesuai tingkatannya baik Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Kelurahan/ Desa sehingga kita dapat meminimalisasi Sengketa, ujar Mantan Anggota KPU Provinsi Kalteng ini. Adapun anggota Bawaslu Provinsi Kalteng Tity Yukrisna lebih menekankan pada Batas Waktu yang telah ditetapkan, keterbukaan Proses dan tertib Administrasi, respon langsung oleh Anggota KPU Provinsi Kalteng Divisi Hukum Sepmiwawalma “berharap dengan adanya pertemuan ini kita optimalkan komunikasi dan kooardinasi, kami sepakat apa yang menjadi keinginan Bawaslu Provinsi Kalteng untuk dapat melaksanakan pengawasan terkait batas waktu, keterbukaan proses dan tertib administrasi dalam pelaksanaan penyelenggaran.” Diakhir acara Ketua KPU Provinsi Kalteng menyampaikan bahwa pada prinsifnya akan kami akomodir sesuai hasil rapat Koordinasi ini dan akan dituangkan dalam berita acara untuk ditindaklanjuti Kabupaten/Kota. (RF)

KPU Kalteng Laksanakan Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Palangka Raya - Berdasarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2017 serta menindaklanjuti Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-908/M.Sesneg/Set/Tu.00.04/09/2017, tanggal 25 September 2017 perihal Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2017, KPU Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Upacara Hari Kesaktian Pancasila di halaman kantor KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Senin 2 Oktober 2017 tepat pukul 07.30 WIB. Seluruh pejabat dan staf sekretariat beserta Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah turut berpartisipasi. Ahmad Syar’i, Ketua KPU Kalteng bertindak sebagai inspektur upacara dan Rifani, Plh. Kepala Bagian Hukum, Teknis dan Hupmas bertindak sebagai komandan upacara. Kegiatan diisi antara lain pengucapan Pancasila yang diikuti seluruh peserta upacara serta pembacaan ikrar “Hari Kesaktian Pancasila” oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah dengan teks sebagai berikut : DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MASA ESA, KAMI YANG MELAKUKAN UPACARA INI MENYADARI SEPENUHNYA: BAHWA SEJAK DIPROKLAMASIKAN KEMERDEKAAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA PADA TANGGAL 17 AGUSTUS 1945 PADA KENYATAANNYA TELAH BANYAK TERJADI RONGRONGAN BAIK DARI DALAM NEGERI MAUPUN LUAR NEGERI TERHADAP NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA; BAHWA RONGRONGAN TERSEBUT DIMUNGKINKAN OLEH KARENA KELENGAHAN, KEKURANGWASPADAAN BANGSA INDONESIA TERHADAP KEGIATAN YANG BERUPAYA UNTUK MENUMBANGKAN PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA; BAHWA DENGAN SEMANGAT KEBERSAMAAN YANG DILANDASI OLEH NILAI-NILAI LUHUR IDEOLOGI PANCASILA, BANGSA INDONESIA TETAP DAPAT MEMPERKOKOH TEGAKNYA NEGARA KESATUAN KESATUAN REPUBLIK INDONESIA. MAKA DI HADAPAN TUHAN YANG MAHA ESA DALAM MEMPERINGATI HARI KESAKTIAN PANCASILA, KAMI MEMBULATKAN TEKAD UNTUK TETAP MEMPERTAHANKAN DAN MENGAMALKAN NILAI-NILAI PANCASILA SEBAGAI SUMBER KEKUATAN MENGGALANG KEBERSAMAAN UNTUK MEMPERJUANGKAN, MENEGAKKAN KEBENARAN DAN KEADILAN DEMI KEUTUHAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA. Di akhir amanat, Ahmad Syar’i, Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah juga menyampaikan kepada seluruh peserta upacara untuk tidak terpengaruh terhadap oknum-oknum yang ingin menjatuhkan Pancasila serta tetap untuk mengamalkan dan mengamanatkan Pancasila sebagai falsafah/ideologi bangsa Indonesia. (Wln)

KPU Kota Palangka Raya Sosialisasikan Pendaftaran dan Verifikasi Parpol

Palangka Raya - Jelang pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu tahun 2019 yang akan dimulai pada tanggal 3 sampai dengan 16 Oktober 2017, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya, Sosialisasikan Tata Cara Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya, menegaskan semua parpol mesti mendaftar ke KPU di daerah sepanjang ada kepengurusannya di tingkat daerah yang bersangkutan, dan melakukan input dokumen pendaftaran lewat Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Hal itu dikatakan ketua KPU Kota Palangka Raya, Eko Riadi dalam sambutannya saat membuka acara Sosialisasi Bimbingan Teknis Tata Cara Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik calon peserta pemilu tahun 2019. Acara yang digelar di Swiss-Bell Hotel Palangka Raya, Minggu (1/10), dihadiri oleh 20 utusan calon peserta pemilu dari partai peserta Pemilu 2014 dan calon peserta Pemilu 2019 serta stakeholder terkait. Diantara calon peserta Pemilu dari partai baru yang hadir yaitu Perindo, Berkarya, Garuda, PIKA, Republik, PSI, dan Idaman, dari 73 partai politik yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Bertindak selaku narasumber pada acara ini adalah Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan Sepmiwawalma, adapun materi yang dipaparkan adalah kebijakan Pendaftaran dan Verifikasi Parpol. Dia menegaskan, sebagaimana regulasi yang ada, masing-masing Parpol diwajibkan menyerahkan dokumen persyaratan partai politik, pendaftaran dilakukan sentralistik yaitu partai tingkat pusat ke KPU RI, sementara pengurus partai tingkat daerah menyerahkan daftar keanggotaan yang dilampiri KTA dan KTP Elektronik/Surat Keterangan (Suket) ke KPU Kabupaten/Kota. “Tanpa kecuali bagi parpol baru maupun lama mesti melakukan pendaftaran, karena itu ketentuan yang tercantum dalam Peraturan KPU 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu,” tegasnya. Masih kata Sepmi, setiap pimpinan partai politik yang akan mendaftarkan ke KPU di semua tingkatannya mesti sudah siap dengan syarat-syarat yang telah ditentukan diantaranya memiliki kantor tetap, keterwakilan 30% perempuan, memiliki kepengurusan sesuai yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan serta syarat-syarat lainnya. Selain itu partai politik juga menunjuk dan menetapkan penghubung/Liaison Officer (LO), yang nantinya berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota untuk mempermudah akses informasi dan melakukan pendaftaran, katanya. Jumlah penduduk kota Palangka Raya yaitu 258.550 sehingga parpol di Palangka Raya wajib memiliki anggota minimal sebanyak 258 hal itu sesuai Surat Keputusan KPU Nomor 165/HK.03.1-Kpt/03/KPU/IX/2017 atau sejumlah minimal 1/1.000, jumlah anggota tersebut sebagai syarat yang akan diverifikasi oleh KPU Kota Palangka Raya dibuktikan dengan KTA dan KTP elektronik atau Suket. Materi selanjutnya adalah tentang Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang dipaparkan oleh Operator SIPOL KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Dian Marlen. Materi yang diberikan hanya bersifat paparan slide dikarenakan akses untuk masuk ke dalam SIPOL tipe pengguna parpol saat ini sudah ditutup, mengingat sudah ada parpol yang mulai mengakses sistem ini untuk menginput data. (DM)

Sosialisasi Internal Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019

Palangka Raya, Jumat (29/9) KPU Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019 serta Penggunaan Aplikasi Sipol di Internal KPU Provinsi Kalimantan Tengah yang dilaksanakan di Aula/Rumah Pintar Pemilu KPU Provinsi Kalimantan Tengah. Sosialisasi ini merupakan tindaklanjut kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019 dan pelatihan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang dilaksanakan di Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat pada tanggal 24 s/d 26 September 2017. Dalam Tata Cara Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019 serta Penggunaan Aplikasi Sipol di Internal KPU Provinsi Kalimantan Tengah yang dimulai pukul 13.00 WIB, dihadiri oleh Komisioner KPU dan Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Kabag Program Data, Organisasi dan SDM Kasubbag Hukum, Kasubbag Teknis dan Hupmas, Kasubbag Organisasi dan SDM, Kasubbag Program dan Data, Kasubbag Umum dan Logistik, perwakilan 2 (dua) orang staf dari setiap sub bagian dan seluruh staf bagian Hukum, Teknis dan Hupmas. Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Sepmiwawalma menjelaskan bahwa Pendaftaran Partai Politik ke KPU dimulai tanggal 3 Oktober s/d 16 Oktober 2017, Penelitian Administrasi tanggal 17 Oktober s/d 15 Nopember 2017 dan verifikasi faktual dilaksanakan bulan Desember 2017. Dalam hal ini KPU Provinsi mempunyai tugas untuk monitoring, supervisi dan evaluasi terhadap KPU Kabupaten/Kota. Berdasarkan hal tersebut, KPU Provinsi Kalimantan Tengah membagi menjadi 4 tim yaitu : tim 1 (Taibah Istiqomah) mensupervisi dan monitoring KPU Kabupaten Sukamara, Lamandau, Kotawaringin Barat dan Kotawaringin Timur, tim 2 (Ahmad Syar’i) mensupervisi dan monitoring KPU Kabupaten Seruyan, Kota Palangka Raya, Katingan, tim 3 (Sepmiwawalma) mensupervisi dan monitoring KPU Kabupaten Gunung Mas, Pulang Pisau dan Kapuas, tim 4 (Daan Rismon) mensupervisi dan monitoring KPU Kabupaten Barito Selatan, Barito Timur, Barito Utara dan Murung Raya. Selanjutnya Sepmiwawalma mengatakan bahwa sesuai ketentuan dalam PKPU nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, KPU Kabupaten/Kota bertugas menerima rekap nama serta salinan KTA dan KTP-El atau Surat Keterangan dari Disdukcapil dari Partai Politik dalam bentuk hardcopy yang mana rekap tersebut harus berurutan sesuai dengan rekap dalam softcopy. “pendaftaran dimulai pukul 08.00 WIB s/d 16.00 WIB dan hari terakhir pendaftaran pukul 08.00 s/d 24.00 WIB,’’ lanjutnya. Untuk penggunaan aplikasi informasi Partai Politik disampaikan oleh Operator SIPOL yaitu Kasubbag Hukum KPU Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam hal ini, peserta sosialisasi menerima materi serta praktek uji coba aplikasi SIPOL pengguna KPU, sehingga pada saat verifikasi faktual KPU Provinsi Kalimantan Tengah akan menyesuaikan dengan data dalam softfile aplikasi SIPOL dengan data dilapangan baik terkait kepengurusan dan domisili Partai Politik. (Apr)

Kegiatan Pendidikan Politik Bagi Perempuan di Provinsi Kalimantan Tengah

Palangka Raya – Badan Pemberdayaan Perempuan Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan kegiatan Pendidikan Politik bagi Perempuan di Provinsi Kalimantan Tengah yang dilaksanakan di ruang Imperial, Aquarius Boutique Hotel. (18/9) Peserta kegiatan Pendidikan Politik ini dihadiri pengurus partai politik dari keterwakilan perempuan baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Kalimantan Tengah. Kegiatan ini mengundang KPU Provinsi Kalimantan Tengah sebagai salah satu narasumbernya, Sepmiwawalma (Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Divisi Hukum). Materi yang disampaikannya pada kegiatan tersebut adalah mengenai Pilkada Serentak Tahun 2018 dan Pemilu Legislatif & Pemilu Presiden Tahun 2019, baik itu tentang dasar-dasar hukum, Tahapan, Program & Jadwal Pilkada Serentak tahun 2018 di 11 kabupaten/kota di Kalimantan Tengah, syarat pencalonan, masa kampanye, dana kampanye, syarat-syarat administrasi umum mengenai peserta pemilu, syarat-syarat pembentukan partai politik, langkah-langkah persiapan sebelum verifikasi, verifikasi faktual tingkat pusat dan sengketa hukum. Di akhir penyampaian materi, dengan tegas Sepmi juga berpesan “Perempuan politik harus cerdas, baik dalam memahami regulasi, memetakan daerah pemilihan dan data, serta cerdas dalam melihat arah kebijakan politik dari partainya”. (Fet)