Berita Terkini

Rapat Pengelolaan Dokumen PAW

Palangka Raya – Guna mendukung keterbukaan informasi publik dan kelancaran proses/pengelolaan pengarsipan Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota khususnya dalam hal pengelolaan dokumen PAW dalam Sistem Penggantian Antarwaktu (SIMPAW), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan Rapat Dalam Kantor guna peningkatan Pengelolaan Dokumen PAW Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Bimbingan Teknis PAW yang dilaksanakan di Bandung tanggal 3 dan 4 Nopember 2017. Rapat dilaksanakan di Aula Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Provinsi Kalteng, dan dimulai pukul 16.00 WIB (7/11), dengan narasumbernya adalah Daan Rismon (Anggota Komisioner KPU Provinsi Kalteng dari Divisi Teknis) dan Rifani (Plh. Kabag. Hukum Teknis dan Hupmas). Rapat ini dihadiri antara lain Tity Sukrisna dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalteng dan A. Husain dari Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng beserta stafnya. Selaku narasumber, Daan menyebutkan tujuan diadakannya rapat ini untuk memberikan informasi sekaligus untuk mengetahui serta mendapatkan masukan dari stakeholder terkait tata kelola pengelolaan dokumen PAW Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta sebagai bahan evaluasi penyempurnaan pengelolaan Dokumen PAW Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Dalam kesempatan pertemuan tersebut, Kepala Biro Pemerintahan, A. Husain mengemukakan bahwa mereka mendapat wawasan baru tentang aplikasi SIMPAW dari KPU Provinsi Kalteng. Daan pun menambahkan “KPU Provinsi Kalteng sangat membuka diri jika sewaktu-waktu Biro Pemerintahan hendak berkoordinasi/konsultasi terkait pengelolaan PAW”, jelasnya. (AR22)

Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah Melantik PAW Anggota KPU Kabupaten Gunung Mas

Palangka Raya, www.Kalteng.Kpu.go.id- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Ahmad Syar’i melantik Elfrinst Gunandry Tumon, sebagai Anggota KPU Kabupaten Gunung Mas menggantikan Tity Yukrisna yang telah diangkat dan dilantik menjadi Anggota Bawaslu Provinsi Masa Jabatan 2017-2022. Pelantikan dan Pengambilan janji Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota KPU Kabupaten Gunung Mas ini berlangsung di Ruang Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa(31/10/2017). Hadir pada acara pelantikan ini, para Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah, para pejabat SekretariatKPU Provinsi Kalimantan Tengah, Anggota KPU Kabupaten Gunung Mas, dan Sekretaris KPU Kabupaten Gunung Mas. Elfrinst Gunandry Tumon dilantik menjadi Anggota KPU Kabupaten Gunung Mas berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 22/HK.03.1-Kpt/62/Prov/X/2017 tanggal 31 Oktober 2017 tentang Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Mas Masa Jabatan 2013-2018. Dalam amanatnya, Ahmad Syar’i menekankan kepada Anggota KPU Kabupaten Gunung Mas yang baru dilantik dalam melaksanakan tugas, hendaknya mampu menjaga dan membangun sinergitas bekerja yang baik kepada sesama Komisioner maupun pihak Sekretariat, dan banyak mempelajari juga langsung melaksanakan regulasi yang ada terutama terkait kepemiluan. “Apalagi sudah masuk jadwal dan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas tahun 2018 maupun Pemilu tahun 2019” pesannya. Selain itu, Ahmad Syar’i juga meminta Anggota PAW dalam melaksanakan tugas sebagai komisioner agar menjaga kehormatan lembaga, serta mengutamakan Integritas, profesional, serta menjaga netralitas sebagai penyelenggara pemilu. Diakhir sambutannya, Ahmad Syar’i menyampaikan ucapan selamat atas pelantikan dan selamat menjalankan tugas baru, semoga Tuhan Yang Maha Esa Allah SWT memberikan bimbingan dan tuntunannya kepada kita semua dalam mengemban amanah ini. (G.C)

Kunjungan Mahasiswa UMP ke KPU Provinsi Kalimantan Tengah

Palangka Raya –Sebanyak 82 mahasiswa/mahasiswi Jurusan Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Muhammadiyah Palangka Raya mengunjungi Rumah Pintar Pemilu KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (31/10). Kunjungan itu dimaksudkan untuk memenuhi mata kuliah Sistem Politik Indonesia. Kunjungan tersebut dibagi dalam 3 kelas, yaitu kelas A (26 orang) pukul 12.30 WIB, kelas B (29 orang) pukul 07.30 WIB, dan kelas C (27 orang) pukul 10.00 WIB. Di sesi awal, rombongan disambut oleh sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Tengah bagian Hukum, Teknis & Hupmas yang memaparkan tentang RPP kepada para mahasiswa/i, pemutaran video Robo SP (Satria Pemilu) dan Sejarah Pemilu di Indonesia. Sesi terakhir yang sekaligus sesi tanya jawab, para mahasiswa/i langsung dipandu Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah Ahmad Syarí, Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Divisi Hukum & Pengawasan Sepmiwawalma, dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Divisi Keuangan, Umum & Logistik Taibah Istiqamah. Selain itu, rombongan mahasiswa/i juga melakukan diskusi untuk pendalaman tema sesuai penugasan kelompok masing-masing kelas. kelas A tentang persyaratan pencalonan dari partai politik, kelas B tentang sistem kepemiluan di Indonesia dan kelas C tentang sistem pemilihan lewat jalur independen/perseorangan sesuai dengan PKPU 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. (Fet)

Daftar Inventarisasi Masalah Pencalonan

Palangka Raya – KPU Kalteng kembali mengadakan kegiatan penyusunan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) Substansi Pencalonan tahun 2019. Kegiatan ini merupakan kali kedua diadakan setelah kegiatan serupa tanggal 18 Oktober 2017 lalu. Kegiatan penyusunan DIM yang dilaksanakan tanggal 29 – 31 Oktober 2017 di hotel Neo Palma Palangka Raya dikemas dalam tajuk “Rapat Koordinasi KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah dalam Penyusunan Daftar Inventaris Masalah (DIM) terkait Pencalonan (Anggota DPD, DPR, dan DPRD)” dengan mengundang 14 KPU Kabupaten/Kota yang dihadiri Anggota KPU divisi Teknis dan divisi Hukum serta Kasubbag Teknis dan mengundang stakeholder terkait seperti : Ketua DPRD Provinsi Kalteng; Ketua Bawaslu Provinsi Kalteng; Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Kalteng; Kepala Kesbangpol Provinsi Kalteng. Menurut Ahmad Syar’i selaku Ketua KPU Kalteng disaat membuka kegiatan tepat pukul 09.00 WIB bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mendapat masukan dari stakeholder dan KPU Kabupaten/Kota yang disampaikan ke KPU RI sebagai bahan penyusunan Peraturan KPU yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menjadi dasar penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 khususnya terkait dengan pelaksanaan tahapan Pencalonan pada bulan Juli 2018. Hadir pada kegiatan tersebut Daan Rismon, anggota divisi Teknis sebagai pimpinan rapat yang didampingi Sepmiwawalma, anggota divisi hukum. Nampak peserta yang hadir sangat antusias mengikuti kegiatan, hal ini terkait dari banyaknya masukan tentang pencalonan anggota DPR dan DPRD serta DPD pada pemilu 2019, termasuk informasi tentang permasalahan di daerahnya masing-masing guna mendapatkan pemecahan masalah dikemudian hari. Selain itu masukan dari peserta Kabupaten/Kota juga dituangkan pada tabel yang memuat : isu strategis, permasalahan serta usulan/rekomendasi yang dikumpulkan pada akhir kegiatan. (Wln) Posted in Berita on Oct 31, 2017

KPU Kalteng Sosialisasikan Pendaftaran dan Verifikasi Parpol

Palangka Raya - Jelang pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu tahun 2019 yang akan dimulai pada tanggal 3 sampai dengan 16 Oktober 2017, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah, Sosialisasikan Tata Cara Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019. Acara yang digelar di Palace Ballroom Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya, Sabtu (30/9), dihadiri oleh 17 utusan calon peserta pemilu dari partai peserta Pemilu 2014 dan calon peserta Pemilu 2019 serta stakeholder terkait. Diantara calon peserta pemilu dari partai baru yang hadir yaitu Perindo, Berkarya, Garuda, PSI, dan Partai Indonesia Kerja (PIKA), dari 73 partai politik yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. “Pokok yang terpenting yang ditekankan adalah soal ketepatan waktu, diharapkan partai politik peserta pemilu 2019 dapat melaksanakan pendaftaran sesuai dengan waktu yang ditentukan, yaitu tanggal 3 sampai dengan 16 Oktober 2017. Kami juga berharap Parpol tidak menunda hingga batas akhir waktu yang ditetapkan,” kata Ahmad Syar’i Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah, sekaligus membuka secara resmi acara sosialisasi dimaksud. Bertindak selaku narasumber pada acara ini adalah Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan Sepmiwawalma, adapun materi yang dipaparkan adalah kebijakan Pendaftaran dan Verifikasi Parpol. Dia menegaskan, sebagaimana regulasi yang ada, masing-masing Parpol diwajibkan menyerahkan dokumen persyaratan partai politik, pendaftaran dilakukan sentralistik yaitu partai tingkat pusat ke KPU RI, sementara pengurus partai tingkat daerah menyerahkan daftar keanggotaan yang dilampiri KTA dan KTP Elektronik/Surat Keterangan (Suket) ke KPU Kabupaten/Kota. “Tanpa kecuali bagi parpol baru maupun lama mesti melakukan pendaftaran, karena itu ketentuan yang tercantum dalam Peraturan KPU 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu,” tegasnya. Masih kata Sepmi, setiap pimpinan partai politik yang akan mendaftarkan ke KPU di semua tingkatannya mesti sudah siap dengan syarat-syarat yang telah ditentukan diantaranya memiliki kantor tetap, keterwakilan 30% perempuan, memiliki kepengurusan sesuai yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan serta syarat-syarat lainnya. Selain itu partai politik juga menunjuk dan menetapkan penghubung/Liaison Officer (LO), yang nantinya berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota untuk mempermudah akses informasi dan melakukan pendaftaran, katanya. Materi selanjutnya adalah tentang Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang dipaparkan oleh Kasubbag Hukum KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Rifani. Materi yang diberikan hanya bersifat paparan slide dikarenakan akses untuk masuk ke dalam SIPOL tipe pengguna parpol saat ini sudah ditutup, mengingat sudah ada parpol yang mulai mengakses sistem ini untuk menginput data. (DM)

Jalan Sehat Gerakan Sadar Pilkada dan Launching Maskot Pilwakot Palangka Raya Tahun 2018

Palangka Raya – Walikota Palangka Raya resmi melaunching Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018, Minggu (29/10) pagi di Bundaran Besar Palangka Raya. Kegiatan jalan sehat dalam rangka Gerakan Sadar Pilkada dan Launching Maskot Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 ini diawali dengan jalan sehat dengan rute Bundaran Besar (start/garis awal jalan sehat) – Jl. Imam Bonjol – Jl. Suprapto – Jl. A.Yani – Jl. S. Parman – Jl. Katamso – Bundaran Besar (finish/garis akhir jalan sehat) pada pukul 06.00 WIB yang dilepas secara resmi oleh Walikota Palangka Raya Dr. H.M. Riban Satia, S.Sos. M.Si didamping oleh Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Taibah Istiqamah, S.Pd, Ketua KPU Kota Palangka Raya Dr. Eko Riadi beserta jajaran, perwakilan masing-masing dari Forkopimda Kabupaten Kapuas, Panwas Kota Palangka Raya beserta jajaran Kepala SOPD, Tokoh Masyarakat, para undangan dan peserta jalan sehat. Selepas jalan sehat kegiatan dilanjutkan dengan agenda Launching Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya Tahun 2018 dengan penekanan tombol sirine secara bersama-sama serta dengan mengenalkan Maskot Pilwakot 2018 “SITONGMAR” atau si Kantong Semar. Setelah itu dirangkaikan dengan pembagian hadiah kulkas, televisi, HP android, sepeda gunung serta doorprize utama berupa satu unit sepeda motor. Ketua KPU Kota Palangka Raya Eko Riadi dalam sambutan/laporan kegiatan ini menyampaikan “bahwa kegiatan ini bertujuan untuk bersama-sama mengajak pemilih khususnya warga Kota Palangka Raya untuk menggunakan hak pilihnya pada tanggal 27 Juni 2018 serta menargetkan partisipasi penggunaan hak pilih sebesar 80% pada Pilwakot Palangka Raya 2018”. Anggota KPU Provinsi Taibah Istiqamah yang mewakili Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan “Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya Tahun 2018 ini merupakan tanggung jawab bersama semua pihak dikarenakan dengan dilaksanakan Pemilihan ini menentukan hajat hidup orang banyak”, selain itu juga dibacakan kata sambutan Ketua KPU RI dalam Gerakan Sadar Pilkada bahwa “sebagai warga negara kita harus cerdas, dan bertanggungjawab dalam menggunakan hak pilihnya dalam menentukan pemimpinnya di daerah”. Walikota Palangka Raya H.M Riban Satia dalam sambutannya menyampaikan bahwa “Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya itu kualitas Pilkada itu yang pertama dilihat dari calonnya apakah itu yang dicalonkan oleh Partai Politik maupun berasal dari Calon Perseorangan”(G.C)