
Palangka Raya, www.Kalteng.Kpu.go.id- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Ahmad Syar’i melantik Elfrinst Gunandry Tumon, sebagai Anggota KPU Kabupaten Gunung Mas menggantikan Tity Yukrisna yang telah diangkat dan dilantik menjadi Anggota Bawaslu Provinsi Masa Jabatan 2017-2022. Pelantikan dan Pengambilan janji Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota KPU Kabupaten Gunung Mas ini berlangsung di Ruang Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa(31/10/2017). Hadir pada acara pelantikan ini, para Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah, para pejabat SekretariatKPU Provinsi Kalimantan Tengah, Anggota KPU Kabupaten Gunung Mas, dan Sekretaris KPU Kabupaten Gunung Mas. Elfrinst Gunandry Tumon dilantik menjadi Anggota KPU Kabupaten Gunung Mas berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 22/HK.03.1-Kpt/62/Prov/X/2017 tanggal 31 Oktober 2017 tentang Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Mas Masa Jabatan 2013-2018. Dalam amanatnya, Ahmad Syar’i menekankan kepada Anggota KPU Kabupaten Gunung Mas yang baru dilantik dalam melaksanakan tugas, hendaknya mampu menjaga dan membangun sinergitas bekerja yang baik kepada sesama Komisioner maupun pihak Sekretariat, dan banyak mempelajari juga langsung melaksanakan regulasi yang ada terutama terkait kepemiluan. “Apalagi sudah masuk jadwal dan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas tahun 2018 maupun Pemilu tahun 2019” pesannya. Selain itu, Ahmad Syar’i juga meminta Anggota PAW dalam melaksanakan tugas sebagai komisioner agar menjaga kehormatan lembaga, serta mengutamakan Integritas, profesional, serta menjaga netralitas sebagai penyelenggara pemilu. Diakhir sambutannya, Ahmad Syar’i menyampaikan ucapan selamat atas pelantikan dan selamat menjalankan tugas baru, semoga Tuhan Yang Maha Esa Allah SWT memberikan bimbingan dan tuntunannya kepada kita semua dalam mengemban amanah ini. (G.C)