
Palangka Raya (17/10) --- KPU Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan monitoring dan supervisi penyerahan dan penerimaan berkas KTA dan KTP-El/Suket anggota Partai Politik serta penggunaan aplikasi SIPOL di KPU Kabupaten/Kota se – Kalimantan Tengah. Daan Rismon (Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah) bersama 2 (dua) orang dari sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan monitoring dan supervisi ke KPU Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Timur dan Kabupaten Barito Selatan. Berdasarkan hasil monitoring penerapan/pelaksanaan aplikasi SIPOL di Kabupaten Gunung Mas, Barito Utara, Barito Timur dan Barito Selatan berjalan dengan baik. Partai Politik yang dinyatakan lengkap dokumennya baik terkait dengan Kartu Tanda Anggota Politik (KTA). Kartu Tanda Penduduk Elektronik/Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan daftar nama dan alamat anggota Partai Politik (Lampiran 2 Model F-2 Parpol) serta jumlah datanya sudah bersesuaian dengan data yang ada dalam SIPOL. Parpol yang sudah mendapatkan tanda terima, yaitu sebagai berikut : 1). KPU Kabupaten Gunung Mas : Penerimaan berkas Partai Politik yang dinyatakan lengkap per tanggal 13 Oktober 2017 dari pukul 08.00 s/d 16.00 WIB : PDIP, Perindo, NasDem; 2). KPU Kabupaten Barito Utara: Penerimaan berkas Partai Politik yang dinyatakan lengkap per tanggal 14 Oktober 2017 dari pukul 08.00 s/d 16.00 WIB : PDIP, PAN, Perindo, Partai Berkarya, NasDem; 3). KPU Kabupaten Barito Timur: Penerimaan berkas Partai Politik yang dinyatakan lengkap per tanggal 15 Oktober 2017 dari pukul 08.00 s/d 16.00 WIB : Perindo, NasDem, PSI, Partai Berkarya, PDIP, Gerindra dan PPP; 4). KPU Kabupaten Barito Selatan : Penerimaan berkas Partai Politik yang dinyatakan lengkap per tanggal 16 Oktober 2017 dari pukul 08.00 s/d 24.00 WIB : Partai Berkarya, PDIP, Perindo, PKS, PSI, PPP, Gerindra, NasDem, Golkar, PAN, Partai Republik, PKB, Partai Hanura, Partai Garuda, PKPI, PIKA, PBB, Partai Parsindo. Apr.