Berita Terkini

KPU Provinsi Kalimantan Tengah Mendampingi Kegiatan Evaluasi Badan Adhoc Tahapan PSU Dalam Rangka Pelaksanaan Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

KPU Provinsi Kalimantan Tengah mendampingi Kegiatan Evaluasi Badan Adhoc Tahapan PSU dalam rangka pelaksanaan Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia nomor: 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 dan berdasarkan hasil Rapat Pleno KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 161/PK.01-BA/6205/2025 bertempat di Pemancingan Andina, Trahean, Teweh Selatan, Barito Utara pada Kamis, 25 September 2025. Pada kesempatan ini Harmain mengapresiasi atas dedikasi dan integritas Bapak/Ibu PPK yang berhasil mensukseskan PSU Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara. Adapun evaluasi yang diberikan perlu kesiapan seluruh pihak atas perubahan regulasi KPU yang dapat terjadi satu hari sebelum hari H, terkait dengan data yang mana kita bergantung pada Kementerian Dalam Negeri/Dinas Dukcapil kedepannya dapat memastikan data pemilih tersebut diambil dari metode de facto atau de jure, sebagai pihak penyelenggara selama tidak terdapat data meninggal dunia maka orang yang bersangkutan tetap memiliki hak pilih.  Turut Hadir Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Harmain, Kabag PDIPMSDM Samsul Anam, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barito Utara, serta Jajaran Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Tengah dan KPU Kabupaten Barito Utara.  

KPU Provinsi Kalimantan Tengah menerima Kunjungan dari Tim Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah

KPU Provinsi Kalimantan Tengah menerima kunjungan dari tim Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik, bertempat di Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Provinsi Kalimantan Tengah pada Selasa, 23 September 2025. Agenda rutin tahunan yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah merupakan implementasi dari keterbukaan informasi publik di badan publik. Dalam kunjungan ini, Ketua Tim Visitasi menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi sarana strategis untuk mengukur sejauh mana komitmen dan konsistensi badan publik dalam menjalankan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memperkuat sinergi antara Komisi Informasi dan KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu agar terus menjaga transparansi, akuntabilitas, serta pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan akurat kepada masyarakat. Turut Hadir Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah Sastriadi, beserta Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Wawan Wiraatmaja dan Dwi Swasono, Kabag PDIPMSDM, Samsul Anam, Kassubag Parmas dan SDM, Dian Marlen, beserta Staf Parmas dan SDM.

KPU Provinsi Kalimantan Tengah Melaksanakan Entry Meeting Bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI

KPU Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Entry Meeting bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam rangka pemeriksaan atas belanja terkait penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024, di RPP KPU Provinsi Kalimantan Tengah pada Senin, 22 September 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan anggaran, khususnya yang digunakan dalam tahapan pemilihan kepala daerah, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemeriksaan akan berlangsung mulai tanggal 19 September hingga 25 Oktober 2025, dengan fokus pada penelusuran dokumen dan penggunaan belanja yang mendukung proses demokrasi di daerah. KPU Provinsi Kalimantan Tengah siap mendukung penuh proses pemeriksaan ini sebagai bagian dari komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Turut hadir Plh. Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Kabag, Kasubbag, dan Pengelola Keuangan Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Tengah.

Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) KPU Provinsi Kalimantan Tengah periode bulan Januari s.d Juni 2025

Terima kasih kepada antusias dan partisipasinya dalam mengikuti Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dalam pelaksanaan pelayanan publik di KPU Provinsi Kalimantan Tengah periode bulan Januari – Juni 2025. Pada periode ini KPU Provinsi Kalimantan Tengah berhasil memperoleh nilai 84,72. Angka ini naik dibandingkan penilaian Semester II 2024 yaitu 81,87. KPU Provinisi Kalimantan Tengah akan terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada seluruh pemohon yang memerlukan layanan baik hadir secara langsung maupun yang melakukan pelayanan secara online.

KPU Provinsi Kalimantan Tengah menghadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 dalam PSU Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi RI

KPU Provinsi Kalimantan Tengah menghadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 3113/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dilaksanakan di Balai Antang, Muara Teweh pada Sabtu, 20 September 2025. Ketua KPU Kabupaten Barito Utara Siska Dewi Lestari memberikan sambutan sekaligus membuka acara, dilanjutkan dengan pembacaan berita acara serta penandatangan. Adapun pembacaan Keputusan KPU yang menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 1, H. Shalahuddinn, S.T.,M.T dan Felix Sonadie Y. Tingan, A.Md. sebagai Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Terpilih Periode 2025 – 2030. Sebelum mengakhiri acara Pasangan Calon Terpilih mendapat kesempatan untuk memberikan pidato singkat. Turut Hadir Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Tity Yukrisna, Pj. Bupati Barito Utara yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Barito Utara, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Instansi terkait, Perwakilan dari Ketua Tim Pemenangan Calon Nomor Urut 1, Ketua Tim Pemenangan Calon Nomor Urut 2, LO Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1, LO Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2, Anggota KPU Kabupaten Barito Utara beserta jajaran sekretariat.