Sejak Pemilihan Umum Legislatif Indonesia Tahun 2024, Indonesia menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi perolehan suara partai ke kursi di parlemen. Hal ini telah diatur pada Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Untuk informasi lebih lengkap silahkan cek di sini.