Berita Terkini

Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis Tata Cara dan Prosedur Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis Tata Cara dan Prosedur Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota bertempat di Rumah Pintar Pemilu KPU Provinsi Kalimantan Tengah pada Rabu, 10 Desember 2025. Rapat Koordinasi dibuka oleh Ketua KPU Kalimantan Tengah Sastriadi.  Tujuan diadakannya Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis Tata Cara dan Prosedur Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota ini untuk mengenalkan perubahan fitur pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Penggantian Antarwaktu, dimana terdapat tambahan fitur seperti LHKPN, Upaya Hukum dan Format Dokumen. Peserta Rapat Koordinasi terdiri dari Ketua, Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, serta Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten/ Kota Se - Kalimantan Tengah.

Bimbingan Teknis Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan KPU Provinsi Kalimantan Tengah dan KPU Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Tengah

‎‎KPU Kalimantan Tengah melaksanakan Bimbingan Teknis Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan KPU Provinsi Kalimantan Tengah dan KPU Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Tengah bertempat di Rumah Pintar Pemilu KPU Provinsi Kalimantan Tengah pada Selasa, 9 Desember 2025. Bimbingan Teknis Pengelolaan Arsip Dinamis merupakan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pengelola arsip KPU dalam menerapkan prinsip-prinsip kearsipan yang benar, mencakup tahapan lengkap, yaitu penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, hingga penyusutan arsip. Dibahas pula teknis dan praktik kearsipan surat menyurat sebagai perwujudan dari pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsi KPU. Adapun pemateri pada bimbingan teknis kali ini ialah Kepala Bidang Arsip dari Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Kalimantan Tengah, Yerson. Kasubag Persuratan dan Arsip KPU RI, Tatit Dwiwiarti; dan Fungsional Arsiparis Mahir Biro Umum KPU RI, Astin Muchayati. Kegiatan Bimbingan Teknis dibuka oleh Plh. Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Samsul Anam, didampingi oleh Kabag Keuangan, Umum, dan Logistik, Agustari Kristidiningrum, Kabag Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hukum, Toni Sadoso Saputra, dan Kasubag Umum dan Logistik, Ludianna Gultom. Turut hadir pula Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik dan Para Pelaksana Pengolah Arsip  dari seluruh satuan kerja KPU Provinsi Kalimantan Tengah dan KPU Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Tengah.

Hari Antikorupsi Sedunia 2025

Segenap Jajaran KPU Provinsi Kalimantan Tengah Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Antikorupsi Internasional 2025. Tahukah kamu jika tanggal 9 Desember ditetapkan sebagai Hari Antikorupsi Internasional?  Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia diadopsi oleh Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tanggal 31 Oktober 2003, dalam rangka menentang korupsi. Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC) ditunjuk oleh Majelis sebagai sekretariat Negara – Negara Pihak Konvensi. Konvensi ini mulai berlaku pada Desember 2005, dan sejak saat itu, 190 negara telah berkomitmen pada kewajiban antikorupsi Konvensi. Mari tegakan budaya antikorupsi, jika bukan dimulai dari kita sendiri maka budaya itu akan terus berkembang dimasyarakat. Ayo berani menolak pada kecurangan. KPU Provinsi Kalimantan Tengah terus berintegritas dalam membangun sistem pemerintah yang bersih dan transparan. 

KPU Provinsi Kalimantan Tengah Menghadiri Undangan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah

Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah menghadiri undangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah pada Senin, 08 Desember 2025. Pada pertemuan ini membahas mengenai penyampaian konsep laporan hasil pemeriksaan dan permintaan tanggapan serta rencana aksi atas pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan belanja Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 s.d Semester I Tahun 2025 pada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah dan Instansi terkait lainnya. Hadir Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Sastriadi, didampingi oleh Plh Sekretaris, Samsul Anam, Kabag Keuangan, Umum dan Logistik, Agustari Kristidingrum, Kabag Teknis dan Hukum, Toni Sadoso Saputra, Kassubag Keuangan, Hero Chrisnanto, Kasubbag Parmas dan SDM, Dian Marlen, dan Staf Pengelola Keuangan Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Tengah.

Kunjungan dari Mahasiswa Jurusan Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Palangka Raya

‎‎KPU Provinsi Kalimantan Tengah mendapat kunjungan dari Mahasiswa Jurusan Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Palangka Raya. Bertempat di RPP KPU Provinsi Kalimantan Tengah, yang mana melaksanakan wawancara guna memenuhi tugas dalam mata kuliah Sistem Politik Indonesia pada Senin, 8 Desember 2025. Pada kesempatan ini Kabag Perencanaan, Data dan Informasi, Parmas dan SDM, Samsul Anam beserta Kasubbag Parmas dan SDM, Dian Marlen memfasilitasi mahasiswa dalam melakukan wawancara dengan tujuan “Menganalisis Efektivitas Sosialiasi dan Pendidikan Pemilih oleh KPU Provinsi Kalimantan Tengah dalam Pemilu 2024” dan “Peran Komisi Pemilihan Umum Dalam Meningkatkan Partisipasi Generasi-Z Pada Pemilu Tahun 2024”.  Diharapkan pada kesempatan ini KPU Provinsi Kalimantan Tengah dapat memberikan pengetahuan yang mendalam baik mengenai tema yang diajukan, juga mengenai kepemiluan yang dilaksanakan oleh KPU. KPU Provinsi Kalimantan Tengah juga membuka kesempatan kepada mahasiswa atau Masyarakat umum yang ingin melakukan wawancara ataupun memerlukan data guna penelitian. 

Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) bertempat di Rumah Pintar Pemilu KPU Provinsi Kalimantan Tengah pada Jumat, 5 Desember 2025. Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) merupakan kegiatan strategis Komisi Pemilihan Umum untuk memelihara dan memperbarui data pemilih secara akurat dan mutakhir. KPU Provinsi Kalimantan Tengah bertanggung jawab sebagai penyelenggara PDPB tingkat Provinsi dengan tugas: 1.Menjabarkan program dan arah kebijakan PDPB; 2.Mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan tahapan PDPB oleh KPU Kabupaten/Kota; 3.Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan satuan kerja KPU di wilayah Provinsi; 4.Melaksanakan rekapitulasi data pemilih tingkat Provinsi; 5.Mengumumkan hasil rekapitulasi PDPB untuk memastikan keterbukaan informasi kepada publik. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Wawan Wiraatmaja, yang hadir bersama Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Dwi Swasono. Dalam pemaparannya juga menampilkan Rekap data turunan Semester I dan Semester II, beserta progres dan persiapan Rapat Pleno di tingkat Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan ini dihadiri oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Kodam XXII/Tambun Bungai, Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Disdukcapil Prov. Kalteng, Disdik Prov. Kalteng, Kanwil Kemenag Prov. Kalteng, Kanwil Dirjen Imigrasi Kalimantan Tengah, Kanwil Dirjen Permasyarakatan Kalimantan Tengah, BPS Prov. Kalteng, Kesbangpol Prov. Kalteng, Biropem dan Otda Prov. Kalteng, dan BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya yang juga ikut memberikan masukan, saran dan informasi.