Berita Terkini

KPU Prov. Kalteng Laksanakan Bimbingan Teknis dan Monev Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Badan Penyelenggara Pemilu 2019

Palangka Raya - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Bimbingan Teknis dan Monev Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Badan Penyelenggara Pemilu 2019, bertempat di Hotel Neo Palangka Raya, pada hari Kamis ( 11 s/d 13 Oktober 2018), di ikuti oleh PPK dan Bendahara dari 14 ( Empat Belas ) Kabupaten/Kota se- Kalteng . Sekretaris KPU Prov Kalteng dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengelolaan keuangan menjadi faktor utama penyelenggaraan Pemilu 2019 mendatang. Oleh sebab itu, melalui Bimtek ini berharap kepada peserta agar menyimak baik–baik materi yang disampaikan oleh pemateri, sehingga pengelolaan keuangan dan pertanggungjawaban dapat dilakukan secara benar, lengkap dan tepat waktu sesuai peraturan yang berlaku. Selanjutnya Anggota KPU Prov Kalteng Divisi Keuangan, Umum, Logistik dan Rumah Tangga Eko Wahyu Sulistiobudi, SE memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan. Dalam sambutannya Anggota KPU Prov Kalteng Divisi Keuangan, Umum, Logistik dan Rumah Tangga mengharapkan seluruh peserta memaksimalkan waktu yang ada, saling menshare masalah yang terjadi didalam keuangan sehingga masalah– masalah bisa diatasi dengan baik agar tetap mempertahankan WTP dan patuh terhadap peraturan perundang – undangan. Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Inspektorat KPU RI, Bapak Donny Irfany menyampaikan materi tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban Anggaran Badan Adhoc di Lingkungan KPU Kab / Kota Se-Kalteng. Sesi berikutnya materi disampaikan oleh Biro Keuangan KPU RI, Andar Tua Sinaga dan Romy Yudha Satria tentang Ketentuan Perpajakan yang berlaku dalam Pelaksanaan Pembayaran Tahapan Pemilu di Lingkungan KPU dan Petunjuk Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Dana Hibah Untuk Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur , Bupati dan Walikota. (LG)

Bimbingan Teknis Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc kepada KPU Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Tengah

Palangka Raya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah Kamis (6/10) melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKAB) kepada KPU Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Tengah. Kegiatan Bimtek dilaksanakan di hotel Swiss-belhotel Palangka Raya dan berlangsung selama Dua Hari dari tanggal 6 Oktober 2022 sampai dengan Tanggal 7 Oktober 2022 dan dihadiri oleh KPU Kabupaten/Kota yang terdiri atas Ketua, Anggota, Kasubag, dan Operator. Kepala Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi, Hubmas, Hukum dan SDM, Toni Sadoso Saputra menyampaikan bahwa dalam kegiatan ini Hadir Ketua KPU, Sekretaris, Bendahara, dan Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik dari Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Tengah. “Tujuan dari acara ini adalah untuk melaksanakan Bimbingan Teknis kepada KPU Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Tengah terkait Aplikasi baru berbasis web yaitu Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc sehingga nantinya dalam menghadapi Pemilu 2024 kami KPU Provinsi Kalimantan Tengah dapat melaksanakan kegiatan tersebut dengan baik dan benar” Ujar Toni Sadoso Saputra. Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Eko Wahyu Sulistiobudi menyampaikan bahwa “SIAKBA merupakan bentuk digitalisasi, yaitu pemanfaatkan teknologi untuk mempermudah proses tahapan dalam hal ini adalah proses rekrutmen Anggota KPU dan Badan Adhoc. SIAKBA juga memiliki berbagai macam fitur sehingga untuk memperlancar pengoperasiannya, dibutuhkan kegiatan Bimbingan yang meliputi jenis pengguna, fitur-fitur, dan alur penggunaannya. Harapannya, seusai kegiatan ini, teman-teman dapat menggunakan SIAKBA dengan optimal”. Terakhir, Eko mengingatkan untuk memanfaatkan kegiatan ini sebaik-baiknya. “Perlu diingatkan untuk teman-teman mengikuti kegiatan ini dengan serius. Karena Bimtek ini merupakan pondasi dalam keberhasilan teman-teman mengoperasikan SIAKBA pada rekrutmen Anggota KPU dan Badan Adhoc nantinya” Ujar Eko Sulistiobudi. (nna)  

Tidak Boleh Ada Penambahan Data Pasca 14 Agustus 2022

Jakarta, kpu.go.id – Ketua Majelis Pemeriksa Persidangan Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024, Rahmat Bagja menegaskan tidak boleh ada penambahan data baru, dari partai politik calon peserta Pemilu 2024, pasca ditutupnya masa pendaftaran, Minggu 14 Agustus 2022. Hal ini ditegaskannya, usai mendengar pertanyaan dan pernyataan kuasa hukum Partai Kedaulatan kepada saksi fakta II, yang dihadirkan, pada sidang dengan agenda pemeriksaan, di Gedung Bawaslu, Kamis (8/9/2022). Kuasa hukum bertanya apakah saksi mengetahui adanya penawaran hardcopy dari Pelapor kepada Terlapor pada proses pemeriksaan pasca 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB. Saksi II kemudian menjawab betul menawarkan, namun apabila hardcopy dihadirkan akan melibatkan banyak kontainer (boks). Mendengar jawaban tersebut, Bagja bertanya, apakah hardcopy dalam boks tersebut sempat dihadirkan sebelum 14 Agustus 2022, kemudian dijawab oleh kuasa hukum dengan tegas, belum. “Dari 14 Agustus 2022, pukul 23.59 WIB, saya hadir disitu (Kantor KPU), tidak boleh ada penambahan berkas. Kalau ada hardcopy, tentu itu penambahan data, kan kita pernah masuk dalam KPU, sebelum 14 Agustus. Jadi itu kan ditawarkan, kalau menawarkan itu malah salah, kenapa, karena data itu kan di luar 14 Agustus 2022,” jelas Bagja. Pada kesempatan selanjutnya, Bagja kembali bertanya kepada saksi II, apakah mengetahui atau mendengar adanya penawaran akan menghadirkan hardcopy, dikesempatan ini saksi mengaku dirinya tidak yakin. “Kalau tidak yakin tidak apa, kan sudah disumpah. Jadi yang diperiksa hanya softfile, dan softfile itu masuk dan tidak pernah keluar KPU. Tidak ada penambahan softfile,harddisk dan sebagainya?” “Jadi 14 Agustus itu semua data sudah masuk ke dalam KPU, tidak boleh keluar lagi, kecuali jika yang kontainer juga masuk KPU, itu kewajiban KPU memeriksa, itu yang harus diluruskan dalam persidangan ini,” tandas Bagja. Sebelumnya pada persidangan ini, Ketua KPU Hasyim Asy’ari juga sempat bertanya kepada saksi fakta yang dihadirkan Pelapor namun tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan. Seperti ketika bertanya berapa banyak tanggungjawab mengunggah data ke dalam Sipol yang diterima saksi II. “Akhirnya kalau saya mau tanya berapa banyak yang bisa dikerjakan sampai batas akhir pun tidak bermanfaat,” ungkap Hasyim. Sementara Mochammad Afifuddin bertanya kepada ketiga saksi apakah mengenal nama Tri Widodo dan Salomon Tanjung. Saksi I mengaku hanya kenal dengan nama pertama sedangkan dua saksi lain mengaku kenal dengan kedua nama tersebut. Afif kemudian menjelaskan alasan menyebut kedua nama tersebut karena keduanya ikut hadir dalam kegiatan Simulasi Fungsi Sipol, yang diselenggarakan 9 Juni 2022. “Jadi di bukti T3 kami menyatakan saat Simulasi Fungsi Sipol ada dua perwakilan dari Partai Kedaulatan yang hadir, yakni Tri Widodo dan Salomon Tanjung. Menjelaskan bahwa ikut simulasi dan seterusnya, kalau ada informasi yang tidak tertransformasikan harusnya ada disini, diberitahukan,” kata Afif. Turut hadir dalam sidang ini, Anggota KPU Idham Holik dan mendampingi Plt Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (AHPS) Nur Syarifah. (humas kpu dianR/foto: dianR/ed diR)

24 Lengkap, 16 Dikembalikan, 3 Tak Mendaftar

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menyelesaikan proses pemeriksaan berkas partai politik calon Pemilu 2024 yang telah mendaftarkan diri, 1-14 Agustus 2022. Dari proses pemeriksaan berkas pendaftaran yang disampaikan, terangkum 24 partai politik dinyatakan berkas lengkap, 16 partai politik dinyatakan berkas dikembalikan dan 3 partai politik pemegang akun Sipol tidak melakukan pendaftaran. “Jadi total partai politik dengan dokumen lengkap dan pendaftarannya diterima ada 24 partai politik yang hari ini sedang kami verifikasi administrasi sampai 11 September 2022,” ungkap Anggota KPU Idham Holik pada konferensi pers, yang digelar Selasa (16/8/2022). Hadir pada konferensi pers ini, Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno. Ke-24 partai politik yang dinyatakan lengkap berkas dan berlanjut ke tahap verifikasi administrasi yakni, Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai NasDem, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda). Partai Demokrat, Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Buruh, Partai Republik, Partai Ummat, Partai Republiku Indonesia, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik Satu. Idham melanjutkan, untuk ke-16 partai politik yang berkasnya dikembalikan, dikarenakan dokumen tidak lengkap. Yakni Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI), Partai Kedaulatan Rakyat (PKR), Partai Beringin Karya (Berkarya), Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU), Partai Pelita, Partai Karya Republik (Pakar), Partai Pemersatu Bangsa (PPB),  Partai Bhinneka Indonesia (PBI), Partai Pandu Bangsa, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa), Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Partai Masyumi, Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB), Partai Kongres, Partai Kedaulatan, Partai Reformasi. Sementara itu Hasyim Asy’ari kembali memaparkan, setidaknya ada tiga kategori partai berdasarkan aktivitas tahapan pendaftaran 1-14 Agustus 2024. Pertama kategori partai politik yang mendaftar dan dinyatakan lengkap, partai politik yang mendaftar tapi kemudian dokumen diperiksa itu tidak lengkap dan partai politik pemegang akun Sipol namun tidak melakukan pendaftaran. Hasyim melanjutkan, pasca berakhirnya tahap pendaftaran dan 24 partai politik berlanjut ke tahap verifikasi administrasi, maka sudah dapat dilakukan pengecekan kegandaan anggota. “Karena semua partai politik yang dinyatakan lengkap sudah ada. Kalau yang lalu kan belum bisa, karena untuk analisa kegandaan, semua partai politik yang mendafar itu, sudah ada semua. Kalau belum semua nanti mengulangi, analisis kegandaan,” tutur Hasyim. Menutup, August Mellaz kembali menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan menyukseskan tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024. “Kepada partai politik termasuk pendukungnya, kepada masyarakat luas, termasuk teman pemilih, kepada aparat keamanan, dan kepada teman-teman media yang selama dua pekan bahkan lebih bergabung dalam proses mulai dari pengumuman, pembukaan sampai penutupan proses pendaftaran partai politik,” tutup Mellaz. (humas kpu dianR/foto: tim humas/ed diR)

Hari ke-14, Sembilan Parpol Mendaftar Peserta Pemilu 2024

Jakarta, kpu.go.id – Hari terakhir tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kedatangan 9 partai politik. Ke-9 partai politik tersebut yakni, Partai Karya Republik daftar pukul 15.20 WIB, Partai Bhinneka Indonesia daftar pukul 16.23 WIB, Partai Pandu Bangsa daftar pukul 17.23 WIB. Partai Masyumi daftar pukul 21.04 WIB, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa daftar pukul 19.32 WIB, Partai Damai Kasih Bangsa daftar pukul 21.31 WIB, Partai Republik Satu daftar pukul 21.54 WIB, Partai Pemersatu Bangsa daftar pukul 22.19 WIB, Partai Kedaulatan daftar pukul 23.36 WIB. Hal tersebut terungkap pada sesi konferensi pers Penutupan Tahapan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 yang dihadiri Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota August Mellaz, Idham Holik, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno. Turut serta Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja dan Anggota Bawaslu Totok Hariyono, Senin dini hari (15/8/2022). “Dari 40 partai politik yang mendaftar, ada 24 parpol yang dokumennya dinyatakan lengkap, selanjutnya ke-16 partai yang mendaftar dokumennya sedang diperiksa, kemungkinan besar besok kami akan melanjutkan konferensi persnya,” ujar Idham Holik. Ke-24 partai politik yang dokumennya dinyatakan lengkap dan ke tahap verifikasi administrasi yakni PDI Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai NasDem, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Demokrat, Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Buruh, Partai Republik, Partai Ummat, Partai Republiku Indonesia, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik Satu. Resmi Ditutup Sementara itu Hasyim Asy’ari memberikan penegasan dari proses pendaftaran parpol yang telah berlangsung 1-14 Agustus 2022. Menurut dia ada tiga kategori partai yang melakukan pendaftaran, partai politik yang datang dengan dokumen lengkap dan telah diterbitkan Berita Acara (BA) dokumen lengkap. Kategori kedua, partai politik yang datang mendaftar (1-13 Agustus 2022) namun setelah diperiksa dokumen belum lengkap dan diberi kesempatan melengkapi hingga 14 Agustus 2022. Dan ketiga partai politik yang datang dihari terakhir namun belum selesai pemeriksaan dokumennya. Untuk kategori ketiga KPU akan menuntaskan pemeriksaannya, dan BA akan disampaikan kemudian hari. Menurut Hasyim, bagi partai yang hadir dihari terakhir maka tidak ada lagi waktu untuk menambah atau melengkapi. “Ketiga kegiatan berikutnya verifikasi administrasi, sesungguhya sudah dimulai sejak 2 Agustus, bagi mereka yang mendaftar dan dinyatakan lengkap. Bagi mereka yang tidak lengkap dianggap selesai tidak ikut verifikasi administrasi,” ujarnya. Sementara itu Rahmat Bagja mengapresiasi proses pendaftaran dari 1-14 Agusutus 2022. Menurut dia proses yang telah dilakukan dan dilaksanakan telah sesuai meski ada beberapa partai yang masih melengkapi berkasnya, namun pendaftarannya sudah dilakukan. “Jadi partai yang mendaftar melebihi jam 00.00 WIB tadi, maka tidak diterima,” ujarnya. Apresiasi juga terkait pelayanan KPU yang sama dan setara, baik dalam hal mendapatkan penghormatan sama (kesempatan sama untuk kemudian bertemu dengan Ketua dan Anggota KPU, Ketua dan Anggota Bawaslu) serta Sipol yang telah dibuka jauh hari (pada 24 Juni 2022), sebelum waktu pendaftaran dibuka. “Sehingga kemudian hal ini yang dapat membantu teman-teman partai politik dalam melakukan pendaftaran. Semoga semua dapat berjalan lancar, baik tadi penutupan maupun sekarang kelengkapan pemberkasan dan besok ke depan verifikasi administrasi,” tutup Bagja. (humas kpu dianR/foto: tim humas/ed diR)

Hari Ke-13, Dua Partai Politik Mendaftar Peserta Pemilu 2024

Jakarta, kpu.go.id – Satu hari jelang ditutupnya masa pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kedatangan dua partai politik yang hendak mendaftar. Keduanya yakni, Partai Pelita pada pukul 10.16 WIB dan Partai Kongres pada pukul 12.24 WIB. Hasil dari pemeriksaan berkas, keduanya diminta untuk melengkapi dokumen pendaftarannya hingga Minggu 14 Agustus 2022, pukul 23.59 WIB. “Jadi dengan demikian dari 31 partai politik (yang telah menyerahkan berkas pendaftaran), 21 partai politik sudah dinyatakan lengkap, 10 partai politik dokumennya sedang dilengkapi,” jelas Anggota KPU Idham Holik, pada konferensi pers pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, hari ke-13, di Kantor KPU, Jakarta, Sabtu (13/8/2022). Turut hadir pada konferensi pers ini, Anggota KPU August Mellaz serta Parsadaan Harahap. Pada kesempatan ini Idham juga menyampaikan rencana pendaftaran partai politik hari terakhir, dimana rencananya akan ada 9 partai yang telah mengonfirmasi secara resmi rencana pendaftarannya, yakni Partai Republik Satu pukul 10.00 WIB, Partai Pemersatu Bangsa pukul 14.00 WIB, Partai Karya Republik pukul 15.00, Partai Pandu Bangsa pukul 16.00 WIB, Partai Bhinneka Indonesia (PBI) pukul 16.00 WIB, Partai Masyumi pukul 16.00 WIB, Partai Damai kasih Bangsa (PDKB) pukul 20.00, Partai Kedaulatan pukul 20.30 WIB dan Partai Rakyat 22.00 WIB. “Jadi dari 43 partai politik yang pemegang akun Sipol tersisa 3 lagi yang belum konfirmasi,” lanjut Idham. Sebelumnya, August Mellaz menyampaikan tiga partai politik nasional pemegang akun Sipol yang belum mengonfirmasi rencana pendaftarannya, yaitu Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa. ”Kami masih menunggu karena belum ada konfirmasi kapan akan melakukan pendaftaran,” ungkap Mellaz. Lebih lanjut, Mellaz menyampaikan satu partai politik tambahan yang telah memegang akun Sipol di hari ke-13 ini yakni Partai Karya Republik.  (humas kpu dianR/foto: domin/ed diR)