Berita Terkini

Hari Keenam, 1 Partai Politik Mendaftar Peserta Pemilu 2024

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali melanjutkan tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, Sabtu (6/8/2022). Di hari keenam, satu partai politik yang mendaftar yakni, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI).  "Pada hari ini, pukul 14.00 WIB, KPU telah menerima kedatangan Partai Demokrasi Rakyat Indonesia untuk melakukan pendaftaran," ungkap Anggota KPU Idham Holik yang hadir bersama August Mellaz, pada sesi konferensi pers, di Kantor KPU.   Idham melanjutkan, dari hasil pemeriksaan berkas, KPU menyatakan berkas belum lengkap dan PDRI diminta untuk melengkapi hingga 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB. "Karena berdasarkan peraturan perundang-undangan pendaftaran partai politik dapat diterima jika partai politik menyerahkan dokumen secara lengkap dalam hal ini mengunggah dokumennya ke dalam aplikasi Sipol," lanjut Idham. Idham menambahkan, total hingga hari keenam ada 13 partai politik yang telah mendaftar, dan 9 partai politik di antaranya masuk tahap verifikasi administrasi, yaitu PDI Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai NasDem dan Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) dan Partai Demokrat. Adapun dari 41 partai politik nasional pemegang akun Sipol, 13 di antaranya telah melakukan pendaftaran, 12 telah mengonfirmasi rencana pendaftaran, sementara 16 partai politik belum mengonfirmasi rencana pendaftarannya.  Informasi lain, dari 41 partai politik nasional pemegang akun Sipol, 17 partai politik telah mengunggah datanya hingga 100 persen, dan 2 partai politik telah mengunggah data hingga 80 persen. "Jadi Sipol tidak ada masalah, dan saya pikir tidak tepat juga (menyebut partai baru kesulitan mengunggah Sipol), karena dari 13 partai yang sudah mendaftar, ada juga partai baru yang dokumennya sudah kami terima (dinyatakan lengkap)," tutur Idham sekaligus menjawab pertanyaan terkait Sipol yang dianggap menyulitkan partai baru. (humas kpu ri dianR/foto: domin/ed diR)

Hari Kelima, 1 Partai Politik Mendaftar Peserta Pemilu 2024

Jakarta, kpu.go,id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali melanjutkan tahap pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, Jumat (5/8/2022). Di hari kelima ada satu partai politik yang mendaftar yakni Partai Demokrat. “Pada hari Jumat 5 Agustus 2022 KPU hanya menerima satu partai politik pendaftar yaitu Partai Demokrat pada pukul 14.00 WIB, telah mendaftar ke KPU,” ujar Anggota KPU Idham Holik pada konferensi pers digelar di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta. Hadir Anggota KPU August Mellaz, Mochammad Afifuddin serta Yulianto Sudrajat. Menurut Idham dari hasil pemeriksaan selama 58 menit, berkas pendaftaran yang disampaikan dinyatakan lengkap dan berlanjut ke proses verifikasi administrasi. Total hingga hari kelima dibukanya proses pendaftaran ada 12 partai politik yang menyerahkan berkas persyaratan pendaftarannya ke KPU dan 9 di antaranya telah masuk proses verifikasi administrasi yakni PDI Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai NasDem dan Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Demokrat. “Jadi demikian partai politik yang telah mendaftar ke KPU dan dokumennya dinyatakan lengkap itu ada 9 partai, termasuk Partai Demokrat,” tambah Idham. Informasi lain yang juga disampaikan pada konferensi pers ini adalah, adanya penambahan partai politik yang mengajukan permohonan pemegang akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), yakni Partai Masyumi. Sehingga total ada 41 partai nasional pemegang akun Sipol dan 8 partai lokal Aceh. “Ada penambahan pemegang akun Sipol, pada kemarin ada parpol yang mengaktivasi akun Sipol melalui surat permohonannya yaitu Partai Masyumi,” ungkap Idham. Sementara itu August Mellaz kembali menyampaikan terima kasih kepada partai politik yang telah mendaftarkan diri ke KPU. (humas kpu dianR/foto: domin/ed diR)

Hari Ketiga, 1 Partai Politik Mendaftar Peserta Pemilu 2024

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali melanjutkan tahap pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, Rabu (3/8/2022). Di hari ketiga ada satu partai politik yang mendaftar yakni Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda). “Semula dijadwalkan sebagaimana surat yang masuk ada 2 partai namun faktanya hanya satu partai,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat mengawali sesi konferensi pers digelar di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta. Hadir Anggota KPU Idham Holik, August Mellaz, serta Mochammad Afifuddin. Total hingga hari ketiga masa pendaftaran, ada 11 partai politik yang menyerahkan berkas pendaftarannya, dimana 8 partai politik berlanjut ke tahap verifikasi administrasi (PDI Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda) dan 3 partai lainnya Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) diminta untuk melengkapi berkas pendaftaran hingga 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB. Sementara itu Idham Holik menyampaikan adanya penambahan partai politik yang mengajukan permohonan akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), yakni Partai Indonesia Bangkit Bersatu. Sehingga sampai dengan konferensi pers dilaksanakan total ada 40 partai nasional yang memiliki akun Sipol. Hal lain yang disampaikan Idham, terkait 16 partai politik yang telah 100 persen mengunggah datanya ke Sipol. Delapan partai politik yang telah 100 persen tersebut menurut dia telah mendaftar dan dinyatakan lengkap dokumennya. “Untuk 8 partai politik lainnya belum kami sampaikan karena datanya belum disubmit, karena data tersubmit ketika pendaftaran,” jelas Idham. Sementara itu August Mellaz menyampaikan terima kasih kepada partai politik yang telah mendaftarkan diri ke KPU. Dan kepada petugas keamanan dan media yang telah mendukung lancarnya kegiatan pendaftaran. (humas kpu ri dianR/foto: dosen/ed diR)

Hari Kedua, 1 Partai Politik Mendaftar Peserta Pemilu 2024

Jakarta, kpu.go.id – Hari kedua dibukanya pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, Selasa (2/8/2022), hanya ada satu partai politik yang menyerahkan berkas pendaftaran, yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari saat mengawali sesi konferensi pers digelar di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta. Hadir Anggota Idham Holik, August Mellaz, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos serta Parsadaan Harahap. Idham Holik menambahkan dari hasil pemeriksaan kelengkapan berkas PKN selama 2 jam 30 menit, KPU menyatakan berkas lengkap. Dan total hingga hari kedua pendaftaran ada 7 partai politik yang dinyatakan berhak melanjutkan ke tahap verifikasi administrasi, yakni PDI Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan Partai Bulan Bintang (PBB). “Mulai hari ini 2 Agusutus kami sudah mulai verifikasi administrasi kepada parpol yang kemarin dokumennya kami nyatakan lengkap. Jadi verifikasi administrasi ini kami lakukan simultan 2 Agustus sampai 11 September,” ungkap Idham Berkaitan dengan partai yang mendaftar di 1 Agustus yakni Partai Reformasi, Partai Rakya Adil Makmur (Prima) dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai). Saat ini ketiga parpol tersebut menurut Idham tengah melengkapi dokumennya. “Dan kami beri kesempatan sampai berakhirnya hari pendaftaran 14 Agusutus sampai pukul 23.59 WIB,” tambah Idham. Informasi lain yang disampaikan pada konferensi pers ini terkait 2 partai yang rencananya akan mendaftar pukul 14.00 WIB, yakni Partai Garuda dan Partai Damai Kasih Bangsa. “Jadi ada dua partai politik yang akan mendaftar besok,” tambah Idham. (humas kpu ri dianR/foto: dosen/ed diR)

Hari Pertama, 9 Partai Politik Mendaftar Peserta Pemilu 2024

Jakarta, kpu.go.id - Hari pertama dibukanya proses pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, sebanyak sembilan partai politik (terdri dari pimpinan dan pengurus tingkat nasional) menyerahkan berkas pendaftarannya ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin, (1/8/2022). Ke-9 partai politik tersebut yakni Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai). Hal ini disampaikan Anggota KPU, Idham Holik pada konferensi pers yang digelar di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta. Hadir bersamanya, Anggota KPU Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, August Mellaz serta Betty Epsilon Idroos. Usai menerima berkas pendaftaran, KPU menurut Idham langsung mengecek kelengkapan dokumen,  sebagaimana yang diatur dalam Pasal 173 ayat 3 Undang-undang 7 Tahun 2017. Dari hasil pengecekan kelengkapan dokumen tersebut, berdasarkan Sipol, diketahui dokumen PDI Perjuangan dinyatakan lengkap, dokumen PKP dinyatakan lengkap, dokumen PKS dinyatakan lengkap, dokumen Perindo dinyatakan lengkap, dokumen Partai NasDem dinyatakan lengkap, dokumen PBB dinyatakan lengkap. “Selebihnya (partai politik) yang lain kami masih proses,” kata Idham. Sebelumnya August Mellaz menyampaikan terima kasih kepada partai politik yang telah mendaftarkan dirinya di hari pertama. Juga terciptanya suasana tertib dan lancar selama proses pendaftaran. “Baik di dalam gedung maupun di luar gedung,” tutur August. Proses pendaftaran selanjutnya akan kembali dibuka untuk hari kedua hingga hari ke-13, mulai pukul 08.00-16.00 WIB dan hari ke-14 08.00-23.59 WIB. (humas kpu ri hilvan-dianR/foto hilvan/ed diR)

Apel dan Launching Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di Lingkungan KPU Se Provinsi Kalimantan Tengah

  Palangka Raya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah pada hari Jum’at 3 Juni 2022 melaksanakan Apel dan Launching Pembangunan Zona Inegritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se- Kalimantan Tengah. Kegiatan ini secara langsung dihadiri oleh Inspektur Utama (Irtama) KPU RI Nanang Priyatna. Dalam sambutannya, Nanang menyebutkan bahwa dalam melaksanakan keterbukaan KPU memberikan akses dan pelayanan kepada Pemilih, Peserta Pemilu, dan para pemangku kepentingan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan atas hal tersebut maka KPU mempunyai slogan yakni KPU Melayani. Kegiatan ini merupakan aksi nyata KPU dalam mengedepankan kerja-kerja professional dan bersih dari praktik korupsi. “Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi bersih dan Melayani (WBBM) melalui Reformasi Birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik” ujar Nanang. “KPU Kalteng diharapkan untuk selalu mengutamakan pelayanan yang berkualitas, cepat, dan bebas dari unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme. Atas hal tersebut, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se- Kalimantan Tengah diberikan kepercayaan untuk menjadi salah satu KPU Provinsi yang siap mencanangkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)” imbuhnya.   Pria yang juga pernah menjabat sebagai Plt Sekjend KPU RI ini juga mengingatkan kepada seluruh jajaran di KPU baik di Provinsi maupun di KPU Kabupaten/ Kota bahwa sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan yang memiliki tugas dan fungsi secara hierarki dengan KPU RI, memiliki peran yang penting dalam pelaksanaan Pemilu maupun Pemilihan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.