Berita Terkini

Hari Ke-12, Enam Partai Politik Mendaftar Peserta Pemilu 2024

Jakarta, kpu.go.id – Hari ke-12 tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kedatangan enam partai politik yang menyerahkan berkas pendaftarannya. Keenam partai politik tersebut antara lain Partai Beringin Karya (Berkarya), Partai Buruh, Partai Republik, Partai Ummat, Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU) dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo). Hal tersebut terungkap pada Konferensi Pers Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, Hari Ke-12, yang digelar di Kantor KPU, Jumat (12/8/2022). Hadir pada konferensi pers ini, Anggota KPU Idham Holik, August Mellaz, Parsadaan Harahap dan Yulianto Sudrajat. Anggota KPU Idham Holik mengungkap dari enam partai politik yang mendaftar hari ke-12, tiga partai politik dinyatakan dokumen lengkap yakni Partai Buruh, Partai Republik dan Partai Ummat. Sedangkan tiga partai politik yang diminta untuk melengkapi berkas pendaftaran hingga Minggu, 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB, yakni Partai Berkarya, Partai Indonesia Bangkit Bersatu dan Parsindo. Dengan bertambahnya enam partai politik yang menyerahkan berkas ke KPU, total ada 29 partai politik yang mendaftar. Dengan rincian, 21 partai politik dinyatakan lengkap berkas dan berlanjut ke tahap verifikasi administrasi sementara 8 partai diminta untuk melengkapi berkas. Sementara itu August Mellaz menyampaikan, penambahan partai politik yang dinyatakan lengkap berkas hingga hari ke-12 berasal dari Partai Partai Adil Makmur (Prima). Partai tersebut telah melakukan pendaftaran dihari pertama namun pada saat itu dokumen belum dinyatakan lengkap. Mellaz pun menjelaskan, dari 42 partai politik nasional pemegang akun Sipol, 29 partai politik telah menyerahkan berkas, 8 partai berencana mendaftar dan 5 partai politik lainnya belum menyampaikan rencana pendaftarannya. “Sebanyak 7 parpol akan mendaftar, 3 partai politik di hari Sabtu (13 Agustus 2022), 4 partai politik di hari Minggu (14 Agustus 2022),” tambah Mellaz. (humas kpu dianR/foto: domin/ed diR)

Hari Ke-11, Satu Partai Politik Mendaftar Peserta Pemilu 2024

Jakarta, kpu.go.id – Memasuki hari ke-11 tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali kedatangan satu partai politik yang menyerahkan berkas pendaftarannya. Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) datang pada pukul 14.11 WIB untuk mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024. “Pada hari Kamis 11 Agustus 2022, KPU hanya menerima satu partai politik yang mendaftar pukul 14.11 WIB, Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) telah mendaftar dan hasil pemeriksaan kami terhadap dokumen, PKR kami berikan kesempatan melengkapi sampai akhir pendaftaran 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB,” ucap Anggota KPU Idham Holik pada Konferensi Pers Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, Kamis (11/8/2022). Dengan bertambahnya satu partai politik di hari ke-11, total ada 23 partai yang mendaftar, 17 partai dinyatakan lengkap dokumennya dan 5 partai sedang melengkapi dokumennya. Sebelumnya, August Mellaz menyampaikan, dari 42 partai politik nasional yang mengajukan dan pemegang akun Sipol, 23 partai telah melakukan pendaftaran, 10 partai dalam konfirmasi akan melakukan pendaftaran dan 9 partai belum mengajukan rencana pendaftaran. Terkait 10 partai yang mengonfirmasi pendaftaran, satu partai melakukan perubahan jadwal, yakni Partai Bhinneka Indonesia, yang semula mendaftar pada Jumat 12 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB, menjadi Minggu pukul 16.00 WIB. Berikut jadwal tiga hari terakhir (Jumat-Minggu), pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, untuk 10 partai politik pemegang akun Sipol yang telah menyampaikan konfirmasi: Jumat 12 Agustus 2022, Partai Beringin Karya (Berkarya) pukul 09.00 WIB, Partai Buruh pukul 13.00 WIB, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) pukul 14.00 WIB, Partai Republik pukul 14.15 WIB, Partai Ummat pukul 15.00, Partai Indonesia Bangkit Bersatu pukul 16.00 WIB. Sabtu, 13 Agustus 2022, Partai Republik Satu pukul 15.35 WIB. Minggu 14 Agustus 2022, Partai Pandu Bangsa 16.00 WIB, Partai Bhinneka Indonesia (PBI) 16.00 WIB, Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB) pukul 20.00 WIB. (humas kpu ri dianR/foto: domin/ed diR)

Hari Ke-10, Empat Partai Politik Mendaftar Peserta Pemilu 2024

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanjutkan tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, Rabu (10/8/2022). Di hari ke-10, ada empat partai politik yang menyerahkan berkas pendaftarannya, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). “Hari ini, Rabu 10 Agustus 2022, KPU menerima 4 partai politik mendaftar, mulai dari 09.00-10.00 WIB. PSI dokumen dinyatakan lengkap, PAN dokumen dinyatakan lengkap, Partai Golkar dokumen dinyatakan lengkap, PPP dokumen dinyatakan lengkap,” ucap Anggota KPU Idham Holik saat konferensi pers, Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu Hari Ke-10. Hadir pada konferensi pers ini, Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU August Mellaz dan Betty Epsilon Idroos. Idham melanjutkan, pasca dinyatakan berkas lengkap, keempat partai politik mengikuti proses verifikasi administrasi, 11 Agustus hingga 11 September 2022. Sebelumnya Hasyim Asy’ari menyampaikan dari hari pertama hingga hari ke10, sebanyak 22 partai yang telah menyerahkan berkas pendaftarannya ke KPU, 17 partai di antaranya dinyatakan berkas lengkap dan berlanjut ke tahap verifikasi administrasi. Sementara 5 partai politik lainnya dinyatakan berkas belum lengkap dan diminta untuk melengkapi hingga 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB. “Bagi partai politik yang dokumen persyaratannya lengkap diterbitkan Berita Acara (BA) dokumen lengkap dan sudah statusnya sudah didaftar sebagai calon peserta pemilu,” jelas Hasyim. August Mellaz menambahkan, 22 partai politik telah menyerahkan berkas pendaftaran, merupakan bagian dari 42 partai politik nasional pemegang akun Sipol. Tersisa 10 partai politik pemegang akun Sipol yang telah menyampaikan rencana pendaftarannya, sedangkan 10 partai politik lainnya belum menyampaikan rencana pendaftarannya. (humas kpu ri dianR/foto: domin/ed diR)

Kesiapan Jelang Pesta Demokrasi Serentak 2024

Palangka Raya – Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Harmain, bersama dengan salah satu Pengamat Politik, Jhon Retei Alfri Sandi, menjadi Narasumber dalam Program Kalteng Bicara  yang disiarkan di TVRI Kalimantan Tengah (Selasa, 08/09). Acara tersebut bertemakan “Kesiapan Jelang Pesta Demokrasi Serentak 2024”, dimulai tepat Pukul 14.00 dan selesai pada pukul 15.00. Dalam acara tersebut, Harmain menerangkan bahwa di Tahun 2024 akan ada 2 (Dua) Persitiwa besar, yaitu Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak. Untuk Pemilu akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, sedangkan Pemilihan Kepala Daerah Serentak akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. Saat ini sudah memasuki Tahap Pendaftaran Partai Politik dimana dari 42 Akun Partai Politik dalam SIPOL, 13 Partai Politik memiliki Berkas Lengkap dan Telah diterbitkan Berita Acara dan 5 Partai Politik Belum memiliki Dokumen lengkap dan akan ditunggu hingga 14 Agustus 2022 Pukul 23.59. Selanjutnya, Harmain menceritakan kesiapan KPU Provinsi Kalimantan Tengah dalam menghadapi Pemilu 2024 meliputi 3 (Tiga) faktor, yaitu Sumber Daya Manusia, Sarana dan Prasarana, serta Anggaran. Dari sisi Sumber Daya Manusia, Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Tengah yang berjumlah 75 Orang dan Sekretariat KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Tengah yang berjumlah 355 Orang sudah siap. Sementara dari sisi Anggaran, sudah dianggarkan menggunakan Anggaran APBN untuk tahun 2022, 2023, dan 2024. Sedangkan dari sisi Sarana dan Prasarana, Gedung Kantor di 8 Satker masih Pinjam Pakai, sedangkan Gudang masih Pinjam Pakai di 3 Satker, Sewa di 2 Satker, dan MIlik KPU di 9 Satker. Menanggapi kesiapan KPU Provinsi Kalimantan Tengah yang sudah dijelaskan oleh Bapak Harmain, Bapak Jhon Retei menyebutkan ada 2 (Dua) Poin penting yang menjadi catatan, yaitu Pemilihan tidak bisa dilangsungkan secara serta merta, namun harus dilakukan secara bertahap. Kedua, karena dilakukan secara bertahap, diharapkan teman-teman KPU aktif berkomunikasi dengan DPR dan Kepala Daerah sehingga Anggaran bisa disiapkan sesuai kebutuhan dan Anggaran bisa digunakan pada waktu dibutuhkan. Kemudian, Harmain menjelaskan mengenai langkah-langkah yang akan diambil untuk mengatasi badan adhoc yang Jatuh Sakit ataupun Meninggal. Yang pertama adalah, pada rekrutmen mendatang, KPU akan membatasi umur calon petugas adhoc yaitu maksimal 50 tahun. Sedangkan yang kedua adalah honor badan adhoc akan ditambahkan hingga 100%. Selain itu, ada pula wacana untuk melibatkan Mahasiswa yang mengikuti Program MBKM. Setelah itu, Bapak Jhon Retei mengungkapkan bahwa dirinya setuju dengan wacana KPU dalam melibatkan generasi muda yaitu Mahasiswa yang mengikuti Program MBKM. Sementara mengenai rencana KPU dalam mencegah adanya korban, dirinya menyarankan untuk mengevaluasi kembali metode kerja dan membuat metode kerja baru seperti otomatisasi agar anggota adhoc tidak kelelahan dan jatuh sakit. Mendengarkan tanggapan Bapak Jhon Retei, Bapak Harmain menjelaskan bahwa KPU sudah merencanakan, mencanangkan, dan menguji coba metode kerja baru seperti yang disebutkan oleh Bapak Jhon Retei, namun, ada beberapa hal yang tidak dapat diubah seperti Metode Coblos, karena Metode Coblos sudah ditetapkan dalam undang-undang. Meskipun demikian, KPU Sudah berupaya untuk meringankan beban kerja, seperti dengan menggunakan SIREKAP sebagai alat bantu. Menanggapi lebih lanjut, Bapak Jhon Retei kemudian menegaskan bahwa kesuksesan Pemilu bukan hanya tanggung jawab KPU dan Bawaslu, tapi juga Pemerintah, Masyarakat, dan Partai Politik. Dirinya menganjurkan bahwa seluruh pihak harus ikut berpartisipasi demi suksesnya Pemilu Tahun 2024. Terakhir, Bapak Harmain juga menjelaskan bahwa Partai Politik dapat menggunakan SIPOL dan Masyarakat dapat menggunakan Lindungihakmu. Keaktifan mereka dalam menggunakan kedua Aplikasi ini merupakan bentuk partisipasi dalam mensukseskan Pemilu Tahun 2024. (NNA)

Hari Kedelapan, 4 Partai Politik Mendaftar Peserta Pemilu 2024

Jakarta, kpu.go.id – Memasuki hari kedelapan proses pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, Senin (8/8/2022), empat partai politik menyerahkan berkas pendaftarannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keempat partai politik tersebut yakni Partai Republiku pukul 11.11 WIB, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) pukul 14.04 WIB, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) pukul 15.20 WIB dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pukul 15.49 WIB. “Sampai hari ini, sebagaimana kita ketahui ada 4 partai politik yang hadr ke KPU mendaftarkan diri menjadi calon peserta Pemilu 2024, pertama Partai Republiku, Hanura, Gerindra dan PKB,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengawali konferensi pers. Hadir pada konferensi pers ini, Anggota KPU Idham Holik, August Mellaz, Yulianto Sudrajat, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno. Idham Holik melanjutkan, total dari 18 partai politik yang telah mendaftar ke KPU, 13 partai politik masuk tahap verifikasi administrasi, 5 partai diminta melengkapi berkas pendaftaran. Ke-13 partai politik yang masuk verifikasi administrasi yakni, Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai NasDem dan Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) dan Partai Demokrat, Partai Gelombang Rakyat (Gelora), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sedangkan 5 partai yang diminta melengkapi berkas hingga 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB, Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI) dan Partai Republiku Indonesia. Informasi lain yang disampaikan Idham, terkait penambahan partai politik pemegang akun Sipol, yakni Partai Kongres. Sehingga jumlah partai politik nasional yang mengajukan dan pemegang akun Sipol menjadi 42 partai. “Jadi dengan demikian berdasarkan data kami dari 42 partai pemegang akun Sipol, 18 partai politik telah mendaftar, 9 partai rencana mendaftar dan ada 15 partai lagi yang belum mengonfirmasi rencana pendaftarannya,” jelas Idham. (humas kpu ri dianR/foto: dosen/ed diR)

Hari Ketujuh, 1 Partai Politik Mendaftar Peserta Pemilu 2024

Jakarta, kpu.go.id – Tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, memasuki hari ketujuh, Minggu (7/8/2022). Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, menyerahkan berkas pendaftarannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Bahwa pada hari ini Minggu 7 Agustus 2022 tadi pagi jam 10 pagi KPU telah menerima pendaftaran Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora),” ujar Idham. Menurut dia, pasca dilakukan pengecekan selama 50 menit, berkas yang diserahkan dinyatakan lengkap dan Partai Gelora Indonesia bersama 9 partai lainnya menjalankan proses verifikasi administrasi hingga 11 September 2022. “Dan pada 14 September 2022 kami akan sampaikan hasil verifikasi administrasi kepada partai politik yang mendaftar termasuk di dalamnya Partai Gelora Indonesia,” lanjut Idham. Informasi lain yang disampaikan Idham pada konferensi pers ini, terkait rencana pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang sudah mengajukan surat pendaftaran. Senin 9 Agustus 2022, Partai Republikku pukul 11.00 WIB, Hati Nurani Rakyat (Hanura) pukul 14.00 WIB, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pukul 15.00 WIB dan Partai Gerakan Indonesia Rayat (Gerindra) pukul 15.00 WIB. Rabu 10 Agustus 2022, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pukul 09.00 WIB, Partai Golongan Karya (Golkar) pukul 10.00 WIB, Partai Amanat Nasional (PAN) pukul 10.00 WIB dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 10.00 WIB. Jumat 12 Agustus 2022, Partai Buruh pukul 13.00 WIB, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) pukul 14.00, Partai Ummat pukul 15.00 WIB dan Minggu 14 Agustus 2022, Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB) pukul 20.00 WIB. (humas kpu ri dianR/foto: dosen/ed diR)