Berita Terkini

Kesiapan KPU Kalteng Hadapi Gugatan

Palangka Raya - Guna menghadapi gugatan pasca pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020, KPU Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 yang diikuti oleh anggota divisi hukum pengawasan, divisi teknis penyelenggara, divisi perencanaan dan data, divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, parmas dan SDM, kasubbag beserta 1 orang staf bagian hukum dari 14 KPU Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah. Hadir pula Ketua beserta Anggota dan Sekretaris jajaran sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Tengah . "Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka mempersiapkan tanggapan terhadap perselisihan hasil Pemilihan sekaligus mengkoordinasikan segala sesuatu yang perlu dipersiapkan terkait dengan gugatan yang telah terdaftar di Mahkamah Konstitusi, ucap Samsul Anam, Kepala Bagian Hukum, Teknis dan Hupmas selaku ketua penyelenggara saat menyampaikan laporan kegiatan saat pembukaan di SwissBell Hotel, Palangka Raya, Kamis (7/1). "KPU Provinsi Kalimantan Tengah sebagai penyelenggara Pemilihan tentunya berupaya siap dengan menyajikan berbagai dokumen yang mendukung/menguatkan tanggapan, alat bukti maupun menghadirkan saksi-saksi apabila nantinya akan diperlukan. KPU harus siap mempertanggungjawabkan pekerjaan yang telah dilakukan dengan benar " Lanjut Samsul. Dalam rakor ini, masing-masing anggota KPU Provinsi kalimantan Tengah juga menyampaikan arahan dan bimbingan sesuai divisi yang diampu kepada peserta yang hadir. Dan dalam kesempatan ini, Ali Nurdin & Partner selaku konsultan hukum KPU, juga memberikan materi singkat secara daring melalui zoom meeting. (WLN)

Rakor Persiapan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 di Tingkat Kabupaten Kapuas

Kuala Kapuas- Dalam mempersiapkan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020. KPU Kabupaten Kapuas telah melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) pada Senin, 28 Desember 2020. Kegiatan ini dilaksanakan bertempat di Aula Kantor Bappeda Kabupaten Kapuas pada pukul 08.00 WIB s.d selesai. Ketua KPU Kabupaten Kapuas melalui Anggota KPU Kabupaten Kapuas Divisi Hukum dan Pengawasan Budi Prayitno menyampaikan bahwa Rakor Persiapan Penyelesaian Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 ini dilaksanakan dengan Ketua dan Anggota PPK dari 17 Kecamatan yang ada untuk menyamakan persepsi antara KPU Kabupaten Kapuas bersama PPK sebagai Badan Adhoc yang bertujuan dalam mempersiapkan alat bukti dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020, yang dimana salah satu locus atau tempat pelaksanaannya termasuk di Kabupaten Kapuas. Pasca kegiatan Rakor ini kita akan terus sambil berkoordinasi dengan KPU Provinsi Kalimantan Tengah terkait alat bukti dan dokumen apa saja yang akan disampaikan Tim Kabupaten kepada Tim Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah di Tingkat Provinsi.(GC)

Rakor Persiapan Penyelesaian Perselisihan Pilkada Kalteng 2020

Palangka Raya – Dalam rangka menghadapi kemungkinan adanya perselisihan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 di Ballroom Aquarius Boutique Hotel, Palangka Raya (21/12). Rapat Koordinasi yang dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Harmain dihadiri oleh peserta dari Ketua, Divisi Hukum dan Pengawasan, Divisi Teknis Penyelenggara, dan Kasubag Hukum dari 14 KPU Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Tengah. Harmain dalam sambutan mengutarakan bahwa tujuan dari Rakor ini adalah merupakan bekal kesiapan apabila kemungkinan ada perselisihan dan kemungkinan adanya persoalan gugatan di MK (Mahkamah Konstitusi). “Potensi masalah yang ada di Kalimantan Tengah yaitu adanya tulisan yang sama di C-Hasil Kabupaten/Kota dan di C-Kehadiran belum semua terisi lengkap terutama terkait DPTb”, tutur Harmain. Harmain juga mengatakan bahwa potensi gugatan tidak hanya di MK, tetapi bisa juga di KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dari DKPP (Dewan Keamanan Penyelenggara Pemilu). Sesuai PKPU 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal bahwa permohonan PHP (perselisihan hasil pemilu) dimulai 3 (tiga) hari kerja (tanggal 21 s.d 23 Desember 2020) setelah penetapan calon terpilih, tanggal 18 Desember 2020 yang lalu. Hadir sebagai narasumber dari Rapat Koordinasi adalah Lawyer Ali Nurdin dari Jakarta dan Kasubag Advokasi dari KPU RI, Retno Kusumastuti, yang menyampaikan teknis-teknis penyusunan alat bukti dan pembahasan secara umum terkait tentang konsultan hukum. (Fet)

KPU Kalteng Gelar Rapat Pleno Terbuka Penghitungan Perolehan Suara Pilgub

Palangka Raya - KPU Kalteng menetapkan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2, Sugianto Sabran-Edy Pratowo sebagai pemenang pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020. Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara yang dilaksanakan di M Bahalap Hotel Palangka Raya, Jum’at (18/12). KPU Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan total perolehan suara pasangan nomor urut 1 Ben Brahim S. Bahat - Ujang Iskandar sebanyak 502.800 suara atau 48,40% sedangkan pasangan nomor urut 2 Sugianto Sabran - Edy Pratowo sebanyak 536.128 atau 51,60%. “Data perolehan suara paslon nomor urut 1 adalah sebanyak 502.800 suara sementara untuk paslon nomor urut 2 sebanyak 536.128 suara” ujar Sastriadi Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara. Perolehan suara kedua paslon tersebut selisih sebanyak 33.328 suara atau 3,20% dari total suara sah sebanyak 1.038.928 suara. Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Harmain menyatakan penghitungan suara sudah melalui proses yang cukup panjang, dimana rekapitulasi dimulai dari tingkat TPS, Kecamatan, Kabupaten/Kota hingga tingkat Provinsi. Rapat Pleno Terbuka KPU Kalteng dihadiri saksi masing-masing pasangan calon, Bawaslu Provinsi dan Kabupaten serta KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah. Meskipun saat proses rekapitulasi penghitungan suara berjalan lancar dan tidak ada penyampaian keberatan dari pihak saksi, namun saksi paslon nomor urut 1 menyatakan menolak hasil pleno dan tidak bersedia menandatangani Berita Acara Hasil Pleno Rekapitulasi. (ER)

KPU Kalteng Musnahkan Ribuan Surat Suara Rusak

Palangka Raya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng musnahkan surat suara kelebihan dan rusak di halaman KPU Provinsi Kalteng, Selasa, 8 Desember 2020. Ketua KPU Provinsi Kalteng Harmain menyampaikan pemusnahan surat suara lebih dan rusak tersebut sesuai dengan PKPU 8/2020 yang disaksikan oleh Bawaslu Kalteng dan Polda Kalteng. "Untuk jumlah surat suara yang rusak dan kelebihan yang dimusnahkan sore hari ini sebanyak 9.281 lembar," jelas Harmain. Harmain menuturkan pemusnahan surat suara rusak dan kelebihan tersebut juga dilakukan di KPU tingkat Kabupaten/Kota yang mengikuti Pilkada serentak tahun 2020. "Surat suara yang dimusnahkan ditemukan setelah melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara," jelasnya. Sementara itu, di tingkat Kabupaten/Kota surat saran yang susak sebanyak 5.576 lembar dan kelebihan sebanyak 2.519 lembar. (NOPRI/B-5, Borneo News)

Besok Hari Pencoblosan Siap Digelar. Pemilih Diharapkan Tak Takut Datang ke TPS

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Besok, Rabu (9 Desember 2020) hari pencoblosan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020, siap digelar. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah dalam rilisnya menyampaikan, seluruh logistik pemilihan umum telah didistribusikan ke PPK/PPS dan KPPS diseluruh wilayah Kalimantan Tengah sebanyak 6.045 TPS. Seluruh petugas telah siap melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah mulai dari tingkat KPU Provinsi sampai petugas di TPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Hal ini diungkapkan Ketua KPU Provinsi Kalteng, Harmain didampingi anggota komisioner lainya Wawan Wiraatmaja, Sastriadi, Eko Wahyu Sulistyo Budi dan Sapta Tjipta pada acara jumpa pers terkait kesiapan Pelaksanaan Pemilihan kepala Daerah (Pilkada) 2020 dengan awak media, di J.CO Donut and Caffee Palangka Raya Mall, Selasa (8/12/2020). Menurut Harmain, seluruh petugas di TPS telah melaksanakan rapid test sebelum bertugas di TPS, sehingga telah dijamin kesehatannya sesuai dengan protokol kesehatan. Bila ada yang reaktif dalam rapid test tidak dibolehkan untuk bertugas dan dalam keadaan tertentu harus diganti. Kemudian telah dilakukan pemusnahan surat suara yang lebih dan rusak sebanyak 1.186 lembar sesuai dengan PKPU 8/2020 dengan disaksikan oleh Bawaslu Kalimantan Tengah dan Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Di seluruh Kabupaten/Kota juga dilakukan pemusnahan surat suara yang lebih dan rusak dengan dihadiri Bawaslu dan Kepolisian. Di Kabupaten/Kota, rusak sebanyak 5.576 lembar dan kelebihan sebanyak 2.519 lembar. Total adalah sebanyak 8.095 lembar, terangnya. Ia menambahkan, KPU Provinsi Kalteng akan menjamin hak pemilih sesuai dengan kategori pemilih yaitu Pemilih di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPPh, yaitu pemilih di DPT yang pindah memilih), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yaitu pemilih yang menggunakan KTP-el atau Surat Keterangan memilih di TPS sesuai alamat KTP-el. Pemilih diharapkan tidak takut untuk datang ke TPS, karena KPU menerapkan protokol kesehatan selama pemilih mengikuti petunjuk dan himbauan yang sudah dibuat seperti terkait jam kehadiran pemilih dan perlengkapan alat pelindung diri. Pemungutan suara dilaksanakan pada pukul 07.00-13.00 WIB dengan pengaturan kehadiran pemilih sehingga diharapkan akan mengurangi kerumunan pemilih di TPS. Semua petugas akan menggunakan alat pelindung diri seperti masker, face shield dan sarung tangan serta penerapan protokol kesehatan di TPS. Pemilih juga diminta hadir dengan mengenakan masker dan membawa alat tulis sendiri. “Bila pemilih tidak menggunakan masker akan ada masker yang disiapkan oleh petugas. Selain itu pemilih juga akan diberi sarung tangan plastik selama di TPS”, ujarnya. Dikatakannya, laporan dana kampanye telah diserahkan oleh pasangan calon sebelum batas waktu yaitu tanggal 6 pukul 18.00 WIB. Paslon 1 total penerimaan dan pengeluaran Rp11.950.000.000. Paslon 2 total penerimaan Rp20.100.000.000 dan pengeluaran Rp19.297.817.391. Surat C.Pemberitahuan diharapkan telah diterima pemilih sesuai dengan DPT dan bila belum menerima dapat menghubungi KPPS sesuai dengan alamat KTP-el. (dan)