Berita Terkini

Lindungi Hak Pilih, KPU Kapuas Sambangi Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas

Kuala Kapuas, www.kpu.kapuaskab.go.id– Bertujuan Lindungi Hak Pilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Lanjutan Tahun 2020, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas menyambangi Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas, Rabu, (30/09/2020). Pertemuan ini berlangsung di ruang rapat kantor Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas yang bertujuan untuk melindungi hak pilih bagi narapidana yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) serta melakukan koordinasi tentang jumlah warga binaan yang ada di Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas yang memiliki Identitas Kependudukan Provinsi Kalimantan Tengah, serta merujuk dari Surat KPU Republik Indonesia Nomor 818/PL.01.1-SD/01/KPU/IX/2020 tanggal 25 September 2020 Perihal Perlindungan Hak Pilih bagi Pemilih di Rumah Tahanan atau Lembaga Permasyarakatan serta Persiapan Penetapan DPT. Pelaksanaan koordinasi ke kantor Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas ini dilakukan oleh Anggota KPU Kabupaten Kapuas Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Adiresido, didampingi oleh Kepala Sub Bagian Hukum, Gagah Christiantoro yang diterima langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas, Tony Aji Priyanto yang didampingi oleh Staf. Kepala Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas, Tony Aji Priyanto, menyampaikan “bahwa berkomitmen bagaimana nantinya semua warga binaan yang berada di Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas ini nantinya yang berdasarkan pendataan dari petugas kami, warga binaan yang berada di rutan ini dan masih menjalani hukumannya sampai tanggal 9 Desember 2020 untuk dapat menggunakan hak pilihnya pada pesta demokrasi untuk memilih Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dengan tetap memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 secara ketat”. Anggota KPU Kabupaten Kapuas Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Adiresido pasca menemui Kepala Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas, menyampaikan, “bahwa KPU Kabupaten Kapuas melakukan koordinasi ini untuk melindungi hak pilih warga binaan di Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas pada pesta Demokrasi di tanggal 9 Desember 2020 untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, KPU Kabupaten Kapuas juga selalu siap hadir ke Rutan untuk melakukan sosialisasi kepada warga binaan dan KPU Kabupaten Kapuas menunggu update jumlah warga binaan terakhir yang berada saat ini, dimana hasil pendataan pemilih rutan ini jika memenuhi syarat dan sudah diverifikasi dan terdapat data dukung seperti KTP/Suket/Kartu Kelarga, akan dimasukkan dalam formulir A.2-KWK dan dicatat sebagai pemilih baru dan dimasukkan di TPS yang berada di lingkungan Ruta serta diakomodir ke dalam DPSHP yang kemudian akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada TPS 021 Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas”.(Gagah Christiantoro).

4 Keputusan Hasil Rakor Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pilgub Kalteng 2020

Kuala Kapuas, www.kpu.kapuaskab.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas turut menghadiri rapat koordinasi (rakor) penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Lanjutan Tahun 2020 di Kabupaten Kapuas yang telah diadakan oleh Bawaslu Kabupaten Kapuas, Rabu, (30/9/2020). Kegiatan ini bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten pada pukul 15.30 s.d 17.30 WIB yang beralamat di Jl. Seroja Nomor 2 Kuala Kapuas. Rakor ini dibuka dan dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas, Iswahyudi Wibowo, dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Kapuas, Jamilah Maisura dan Anggota KPU Kabupaten Kapuas, Muntiara selaku Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Asisten II Setda Kab. Kapuas, Salman, Kepala Kesbangpol , Marlina, Kasat Intel Polres Kapuas, AKP. Saldicky J.AL.K, Pasi Intel Kodim 1011/KLK, Tukirin, Kabag Pemerintahan selaku Sekretaris Desk Pilkada, Fahruransi, Satpol-PP, Ricky Adi Saputra, Satgas Covid-19, Edison, Sekretaris DPMPTSP Kab. Kapuas, Gerek, DPUPRPKP Kab. Kapuas, Suliswiyono, dan juga dihadiri masing-masing dari Ketua Tim Kampanye Kab. Kapuas Paslon Nomor Urut 1, Supenpri, Wakil Ketua Tim Kampanye Kab. Kapuas Paslon Nomor Urut 2, Yohanes. Ketua KPU Kabupaten Kapuas pasca mengikuti rakor menyampaikan “semoga dengan kesepakatan pada rapat ini dijalankan dengan kesungguhan dari masing-masing Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 2 pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Lanjutan Tahun 2020 sehingga berjalan sesuai ketentuan penentuan lokasi Alat Peraga Kampanye Kabupaten Kapuas Nomor 056/PL.02.4-Kpt/6203/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 23 September 2020 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Lanjutan Tahun 2020 di Kabupaten Kapuas serta juga sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota”. Sementara ini di kesempatan yang sama Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas, Iswahyudi Wibowo, menyampaikan “dengan dilaksanakannya rakor ini, disepakati 4 (empat) poin kesepakatan, pertama bahwa Tim Kampanye Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 2 akan melepaskan/menertibkan baliho/spanduk yang tidak sesuai PKPU Nomor 11 Tahun 2020, kedua bahwa Pemerintah Daerah akan melepas/menertibkan baliho/spanduk yang berisi program Pemerintah Daerah yang memuat gambar atau foto Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Tahun 2020 , ketiga bahwa poin 1 dan 2 tersebut akan diteruskan secara berjenjang oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Kecamatan dan Tim Kampanye Paslon, keempat bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas dan Tim Pemenangan Paslon Urut 1 dan Urut 2 dalam melepas/menertibkan baliho/spanduk yang tidak sesuai ketentuan dan dapat berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu Kabupaten Kapuas, Satpol-PP, Polres dan Kodim, Kesbangpol, DPUPRPKP, Satgas Covid-19 dan DPMPTSP”.(Gagah Christiantoro).

KPU Kalteng Gelar Deklarasi Pilkada Damai Secara Online

Palangka Raya (ANTARA)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar deklarasi damai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 secara daring. "Hari ini kita laksanakan deklarasi pilkada damai secara daring sebagai komitmen bersama menciptakan rasa aman, nyaman dan tertib di tengah pesta demokrasi dalam kondisi pandemi COVID-19," kata Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim di Palangka Raya, Selasa. Harmain menambahkan, deklarasi damai tersebut dilaksanakan secara daring guna menaati protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Pada kesempatan itu pihaknya juga mengajak pasangan calon beserta seluruh tim memaksimalkan masa kampanye pada 26 September hingga 5 Desember untuk menyosialisasikan visi, misi dan program kerja. "Mari ciptakan pilkada damai, aman dan tertib. Jauhi politisasi SARA, penyebaran berita bohong, kampanye hitam dan politik uang. Selalu patuhi protokol kesehatan COVID-19 dan patuhi seluruh peraturan tentang pelaksanaan kampanye," kata Harmain. Dia pun berharap seluruh pihak, terutama para pasangan calon beserta seluruh tim pemenangan serta simpatisan menerapkan dan mematuhi deklarasi yang dibacakan dan ditandatangani bersama secara daring. Sementara itu, Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi menambahkan pada masa kampanye Pilkada 2020 ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Selain menaati tata cara dan batasan kampanye, peserta pilkada, tim pemenangan dan simpatisan serta seluruh pihak harus menerapkan protokol kesehatan COVID-19. "Mari taati, patuhi dan laksanakan seluruh aturan yang ada. Jauhi kampanye politisasi SARA, kampanye hitam, penyebaran berita bohong dan politik uang serta memanfaatkan bantuan sosial kepada korban bencana sebagai sasaran kampanye melalui penggunaan simbol-simbol paslon," katanya saat deklarasi secara daring. Pihaknya pun mengajak seluruh elemen masyarakat mengawasi setiap tahapan pilkada guna menjaga suasana aman, nyaman dan damai tetap terjaga sehingga tercipta pilkada berkualitas dan terpilih pemimpin terbaik yang mampu membawa Kalteng semakin maju dan masyarakat sejahtera. Acara deklarasi pilkada damai secara daring itu diikuti kedua Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah. Selain itu juga diikuti Pemerintah Provinsi dan Forkopimda Kalteng, tokoh agama, tokoh masyarakat dan partai politik serta sejumlah pihak lain. Saat ini Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Tengah diikuti dua pasang calon yakni nomor urut satu pasangan Ben Brahim S Bahat-Ujang Iskandar dan nomor urut dua pasangan Sugianto Sabran-Edy Pratowo. Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Ben-Ujang diusung tiga partai politik yakni Demokrat, Gerindra dan Hanura dengan perolehan kursi di DPRD Kalteng sebanyak 12 kursi. Pasangan ini mendaftar di KPU Kalteng Sabtu (5/9) siang. Sementara Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto-Edy diusung delapan partai politik yakni PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, PPP, PKB, Perindo, PKS dan PAN dengan dengan perolehan kursi di DPRD Kalteng sebanyak 33 kursi. Pasangan ini mendaftar di KPU Kalteng pada Minggu (6/9) malam.(Rendhik Antara)

Jumlah DPS di Kalteng 1.682.723 Pemilih

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.ID – Sehubungan dengan telah ditetapkannya Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 di tingkat Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Tengah (8-13 September 2020) dan Rekapitulasi DPS di tingkat Provinsi (16 September 2020), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng menyampaikan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 1.682.723. Proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Serentak tanggal 15 Juli-13 Agustus 2020 telah berjalan lancar. Petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) telah mendatangi pemilih untuk memastikan kebenaran data dan memasukkan pemilih baru. Dalam prosesnya, tidak ada satu pun petugas atau pemilih yang kemudian terdampak pandemi Covid-19 yang berarti protokol kesehatan dan keselamatan termasuk penggunaan alat pelindung diri (APD) telah terbukti efektif. Dari data A-KWK yang digunakan pada saat Coklit kemudian ditetapkan DPS sebanyak 1.682.723 (satu juta enam ratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tiga) pemilih dengan rincian laki-laki 863.499 (delapan ratus enam puluh tiga ribu empat ratus sembilan puluh sembilan) dan perempuan 819.224 (delapan ratus sembilan belas ribu dua ratus dua puluh empat), tersebar di 14 (empat belas) Kabupaten/Kota, 136 (seratus tiga puluh enam) Kecamatan, 1.572 (seribu lima ratus tujuh puluh dua) Kelurahan/Desa, 6.041 (enam ribu empat puluh satu) Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal ini diungkapkan Ketua KPU Provinsi Kalteng, Harmain Ibrohim pada acara Coffee Morning dengan wartawan di JCO Donuts Palangka Raya didampingi anggota KPU lainya yakni Wawan Wiraaatmaja, Sastriadi dan Eko Budi, Jumat (25/9/2020). Lebih lanjut dikatakan, Harmaim, saat ini telah dilakukan pengumuman DPS di seluruh desa/kelurahan se-Kalteng untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat dan pihak yang berkepentingan. Hal ini merupakan bagian dari proses perbaikan DPS menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk transparansi dan keterbukan informasi. Bila dibandingkan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum 2019 yang berjumlah 1.753.224 (satu juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu dua ratus dua puluh empat), terdapat selisih kurang sebesar 70.501 (tujuh puluh ribu lima ratus satu) pemilih. Terkait Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang tidak masuk di dalam DPS, dapat disampaikan bahwa data yang berasal dari administrasi kependudukan menjadi salah satu sumber data (selain DPT Pemilu Terakhir atau DPT Pemilu 2019) tetapi Daftar Pemilih ditentukan berdasarkan regulasi dan administrasi kepemiluan dan kondisi ril di lapangan salah satunya melalui Pencocokan dan Penelitian (Coklit) tanggal 15 Juli – 13 Agustus 2020, terangnya. Menurutnya, dimungkinkan terjadi perbaikan pada DPS dengan mekanisme yang sudah ditetapkan terakhir dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan PKPU Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 18 ayat (3) yang berbunyi “Usulan perbaika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada PPS dengan menunjukkan dan menyerahkan salinan (fotocopy) Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan dari Pemilih yang informasinya diusulkan untuk diperbaiki, serta mengisi formulir Model A.1.A-KWK”. Usulan perbaikan ini masih harus diverifikasi lebih dulu sebelum diterima sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) yang berbunyi “PPS melakukan verifikasi terhadap usuan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Pemilih yang informasinya diusulkan untuk diperbaiki.” KPU Provinsi Kalimantan Tengah telah menginstruksikan untuk melengkapi data terkait semua proses penyusunan DPS dengan menekankan pada regulasi kepemiluan yang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan tentang Pemilihan Kepala Daerah. Proses perbaikan ini masih dapat dilakukan bahkan di dalam rapat pleno terbuka di tingkat PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi Kalimantan Tengah. Masukan untuk perubahan atau perbaikan harus disertai dengan data autentik dan bukti tertulis berupa nama Pemilih, tanggal lahir Pemilih, dan lokasi Tes (PKPU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan PKPU Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 20 ayat (6b), Pasal 19 ayat (5), Pasal 20 ayat (5), dan Pasal 22 ayat (5). Harmain menambahkan, KPU Provinsi Kalimantan Tengah juga memerintahkan KPU Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Tengah untuk selalu berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota dan pihak terkait lain untuk memastikan transparansi atau keterbukaan proses perbaikan DPS sampai ditetapkan menjadi DPT di tingkat Kabupaten paling lambat tanggal 16 Oktober 2020. Koordinasi ini tetap harus dengan memperhatikan perlindungan data pribadi dari pemilih yang namanya ada di DPS atau DPT. Dikatakan, KPU Provinsi Kalimantan Tengah berharap masyarakat dan pihak yang berkepentingan melakukan pengecekan dan pemeriksaan DPS di tempat-tempat pengumuman atau dengan pengecekan secara online di : www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Bila ditemukan hal yang harus diperbaiki atau pemilih yang belum terdaftar, silakan menghubungi PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota atau KPU Provinsi Kalimantan Tengah, tutup Harmain. (dn)

KPU Kalteng Gelar Pengundian Nomor Urut

Palangka Raya - Pengundian nomor urut pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah digelar Kamis (24/9), dilaksanakan oleh KPU Provinsi Kalimantan Tengah bertempat di Kahayan Ball Room Swiss BellHotel Danum Palangka Raya. Pengundian nomor urut dilakukan sesuai mekanisme yang telah diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dimana dalam kegiatan tersebut hanya dapat dihadiri oleh pasangan calon, 2 orang perwakilan dari Bawaslu provinsi atau bawaslu kabupaten/kota, 1 orang Liaision Officer (LO) masing-masing pasangan calon dan 5 anggota KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota. Penetapan nomor urut dilakukan usai kedua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur melakukan pengambilan pengundian dan pengambilan nomor urut. Usai mengambil nomor urut oleh masing-masing pasangan calon, KPU Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan pasangan nomor urut 1 dipegang oleh Ben Brahim S. Bahat, M.M., M.T –Dr. H. Ujang Iskandar, S.T., M.Si dan nomor urut 2 dipegang oleh H. Sugianto Sabran dan H. Edy Pratowo, S.Sos., M.M. Penetapan nomor urut dituangkan dalam BA Rapat Pleno Terbuka Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 43/PL.02.3-Kpt/62/Prov/IX/2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020. Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Harmain mengatakan pengundian nomor urut pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah dilakukan dengan tetap mematuhi protocol Covid-19. “Sebelumnya KPU juga telah menyampaikan kepada pasangan calon dalam rakor yang diadakan pagi hari tadi yang diwakili oleh LO paslon bahwa yang hadir adalah yang berkepentingan saja karena adanya PKPU nomor 13 yang baru” ucap Harmain. Harmain juga menambahkan pengamanan dari pihak kepolisian juga diperketat guna mengantisipasi adanya kerumunan massa dari tim sukses dan pemenangan dari kedua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Acara diakhiri dengan penandatanganan Pakta Integritas Penerapan Protokol Kesehatan dalam setiap tahapan pemilihan oleh masing-masing pasangan calon. (ER)

KPU Kalteng Tetapkan Pasangan Calon

Palangka Raya- Dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 telah ditetapkan melalui Rapat Pleno tertutup. Rapat tersebut dilaksanakan pada hari Rabu (23/9/2020) di kantor KPU Provinsi Kalimantan Tengah. Harmain selaku Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah menyebutkan, dua pasangan calon yang ditetapkan yakni pasangan H. Sugianto Sabran - H. Edy Pratowo, S.Sos., M.M dan Ben Brahim S. Bahat, M.M., M.T – Dr. H. Ujang Iskandar, S.T., M.Si. Penetapan calon tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Tengah nomor 42/PL.02.3-Kpt/62/Prov/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020. Sebagaimana diketahui, pasangan Sugi-Edy diusul oleh Partai PDI-Perjuangan dan bersepakat dengan Partai Golkar yang memiliki 7 (tujuh) kursi, Nasdem 5 (lima) kursi, PKB 4 (empat) kursi, PAN 2 (dua) kursi, PPP 1 (satu) kursi, Perindo 1 (satu) kursi dan PKS 1 (satu) kursi. Sedangkan pasangan Ben-Ujang diusul oleh Partai Demokrat yang memiliki 6 (enam) kursi, Gerindra 5 (lima) kursi dan Hanura 1 (satu) kursi. “Setelah penetapan calon, tahap selanjutnya adalah Pengundian Nomor Urut yang akan dilaksanakan besok tanggal 24 September 2020 di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya,” tutup Harmain.(ER/Foto: Tys)