Berita Terkini

KPU Kalteng Gelar Evaluasi SIREKAP

Palangka Raya - Berkenaan dengan penyempurnaan desain maupun mekanisme kerja Sistem Rekapitulasi (SIREKAP) yang telah digunakan pada Pilkada 2020 dan akan digunakan saat Pemilu tahun 2024 nanti, KPU Provinsi Kalimantan Tengah menggelar “Rapat Koordinasi Evaluasi SIREKAP pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020” di Imperial Room, Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya, Selasa (9/02). Rakor yang diselenggarakan selama 3 hari Selasa s.d Kamis, (9 - 11 Februari 2021) dihadiri oleh divisi Teknis Penyelenggara, Kasubag Teknis & Hupmas, Operator SIREKAP dari 14 kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah. Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Harmain dalam sambutannya saat pembukaan Rakor mengatakan sangat mengapresiasikan dengan baik kinerja rekan-rekan kabupaten/kota, yang telah bekerja keras melaksanakan tahapan rekapitulasi dan melaksanakan aplikasi Sirekap, memberikan bimbingan teknis pada PPK, PPS dan KPPS. “Terima kasih banyak atas kerja keras dan dukungan kawan-kawan kabupaten/kota dalam menjalankan Sirekap sehingga bisa terlaksana dengan baik dan tercapai 100%”, ungkap Harmain. Sebelum dilaksanakannya Rakor KPU Kabupaten/Kota telah melakukan evaluasi penggunaan SIREKAP Tahun 2020 dengan tingkatan bawahannya seperti KPPS, anggota PPS dan anggota PPK yang menggunakan SIREKAP Mobile dan Sirekap Web. Hasil evaluasi tersebut kemudian disampaikan di Rakor dan menjadi bahan diskusi para peserta Rakor yang telah dibagi menjadi dua kelompok. Adapun evaluasi yang didiskusikan terkait tentang Aplikasi, Pengguna aplikasi, Infrastruktur, Regulasi dan Anggaran. Kelima hal yang didiskusikan tersebut juga dirumuskan permasalahannya dan juga rekomendasi berupa saran dan masukan. Hasil intisari dari Rakor ini, semua diskusi para peserta akan dikompilasi menjadi Instrument Evaluasi SIREKAP KPU Provinsi Kalimantan Tengah, yang akan nantinya akan disampaikan ke KPU RI dan akan menjadi masukan-masukan serta mekanisme kerja sistem informasi rekapitulasi pada Pemilu selanjutnya. (Fet)

Hari ini, KPU Kalteng Gelar Penetapan Pasangan Calon Terpilih

Palangka Raya - KPU Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020, bertempat di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Juma’t (19/02/2021). Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Harmain dan dihadiri oleh pasangan calon terpilih H. Sugianto Sabran dan H. Edy Pratowo, S.Sos., M.M, Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Kapolda Kalimantan Tengah, Danrem, KABINDA, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Pimpinan Partai Politik. Harmain dalam sambutannya menjelaskan bahwa Penetapan Pasangan calon terpilih dilakukan setelah ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa permohonan PHPU tidak diterima. “Dengan demikian sesuai aturannya KPU langsung melakukan penetapan pemenang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah tahun 2020, maksimal 5 (lima) hari setelah keluarnya keputusan dari MK”, imbuh Harmain. Dalam Rapat Pleno tersebut dibacakan Berita Acara Nomor : 09/PL.02.7-BA/62/Prov/II/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 dan Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 06/PL.02.7-Kpts/62/Prov/II/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020. Mengakhiri Rapat Pleno Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh penyelenggara pemilu, aparat keamanan dan masyarakat di Provinsi Kalimantan Tengah atas terselenggaranya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 yang aman dan lancar. (DM)

Jelang Hadapi Sidang Gugatan Di MK, KPU Provinsi Kalteng Gelar Rakor

Palangka Raya – Pasca diterimanya gugatan Permohonan Pemohon pasangan Nomor Urut 1 Ir. Ben Brahim S. Bahat, M.M., M.T - Dr. H. Ujang Iskandar, S.T., M.Si oleh Mahkamah Konstitusi pada tanggal 22 Desember 2020 dan kemudian telah terigester dan tertuang dalam Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor 125/PAN.MK/ARPK/01/2021 tanggal 18 Januari 2021. KPU Provinsi Kalimantan Tengah menggelar kembali Rapat Koordinasi Persiapan Penyelesaian Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 bertempat di Aquarius Boutique Hotel dari tanggal 21 s.d 22 Januari 2021. Kegiatan menghadirkan Anggota KPU Divisi Hukum dan Divisi Teknis Penyelenggara serta Kasubbag Hukum KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah. Dalam sambutannya Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah Harmain dengan didampingi Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Sapta Tjita dan Anggota KPU Divisi Data dan Informasi Wawan Wiraatmaja menyampaikan agar sebagai penyelenggara KPU tetap fokus dalam menghadapi tahapan akhir pasca penetapan yaitu tahapan sengketa yang sudah ada didepan mata “ Dengan telah teregisternya gugatan paslon Nomor Urut 1 di MK dan sidang pertama yang telah terjadwal dilaksanakan pada tanggal 27 Januari 2021, diminta kepada kawan-kawan KPU Kabupaten/Kota untuk fokus dalam memfinalisasikan tanggapan, membuat Daftar Alat Bukti serta menyusun Alat Bukti dalam bentuk dokumen” ujar Harmain. Sementara itu, Anggota KPU Povinsi Kalimantan Tengah Divisi Hukum Dan Pengawasan Sapta Tjita dalam arahannya menyampaikan mengenai dokumen-dokumen pendukung yang perlu dipersiapkan, berikut kronologis dan sampel yang diambil untuk alat bukti yang dileges. Disampaikan juga bahwa Rakor yang dilaksanakan selama dua hari tersebut adalah sebagai ajang konsolidasi data, terutama pada locus atau daerah-daerah yang TPS nya menjadi objek sengketa. (ER)

Kesiapan KPU Kalteng Hadapi Gugatan

Palangka Raya - Guna menghadapi gugatan pasca pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020, KPU Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 yang diikuti oleh anggota divisi hukum pengawasan, divisi teknis penyelenggara, divisi perencanaan dan data, divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, parmas dan SDM, kasubbag beserta 1 orang staf bagian hukum dari 14 KPU Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah. Hadir pula Ketua beserta Anggota dan Sekretaris jajaran sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Tengah . "Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka mempersiapkan tanggapan terhadap perselisihan hasil Pemilihan sekaligus mengkoordinasikan segala sesuatu yang perlu dipersiapkan terkait dengan gugatan yang telah terdaftar di Mahkamah Konstitusi, ucap Samsul Anam, Kepala Bagian Hukum, Teknis dan Hupmas selaku ketua penyelenggara saat menyampaikan laporan kegiatan saat pembukaan di SwissBell Hotel, Palangka Raya, Kamis (7/1). "KPU Provinsi Kalimantan Tengah sebagai penyelenggara Pemilihan tentunya berupaya siap dengan menyajikan berbagai dokumen yang mendukung/menguatkan tanggapan, alat bukti maupun menghadirkan saksi-saksi apabila nantinya akan diperlukan. KPU harus siap mempertanggungjawabkan pekerjaan yang telah dilakukan dengan benar " Lanjut Samsul. Dalam rakor ini, masing-masing anggota KPU Provinsi kalimantan Tengah juga menyampaikan arahan dan bimbingan sesuai divisi yang diampu kepada peserta yang hadir. Dan dalam kesempatan ini, Ali Nurdin & Partner selaku konsultan hukum KPU, juga memberikan materi singkat secara daring melalui zoom meeting. (WLN)

Rakor Persiapan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 di Tingkat Kabupaten Kapuas

Kuala Kapuas- Dalam mempersiapkan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020. KPU Kabupaten Kapuas telah melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) pada Senin, 28 Desember 2020. Kegiatan ini dilaksanakan bertempat di Aula Kantor Bappeda Kabupaten Kapuas pada pukul 08.00 WIB s.d selesai. Ketua KPU Kabupaten Kapuas melalui Anggota KPU Kabupaten Kapuas Divisi Hukum dan Pengawasan Budi Prayitno menyampaikan bahwa Rakor Persiapan Penyelesaian Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 ini dilaksanakan dengan Ketua dan Anggota PPK dari 17 Kecamatan yang ada untuk menyamakan persepsi antara KPU Kabupaten Kapuas bersama PPK sebagai Badan Adhoc yang bertujuan dalam mempersiapkan alat bukti dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020, yang dimana salah satu locus atau tempat pelaksanaannya termasuk di Kabupaten Kapuas. Pasca kegiatan Rakor ini kita akan terus sambil berkoordinasi dengan KPU Provinsi Kalimantan Tengah terkait alat bukti dan dokumen apa saja yang akan disampaikan Tim Kabupaten kepada Tim Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah di Tingkat Provinsi.(GC)

Rakor Persiapan Penyelesaian Perselisihan Pilkada Kalteng 2020

Palangka Raya – Dalam rangka menghadapi kemungkinan adanya perselisihan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 di Ballroom Aquarius Boutique Hotel, Palangka Raya (21/12). Rapat Koordinasi yang dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Harmain dihadiri oleh peserta dari Ketua, Divisi Hukum dan Pengawasan, Divisi Teknis Penyelenggara, dan Kasubag Hukum dari 14 KPU Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Tengah. Harmain dalam sambutan mengutarakan bahwa tujuan dari Rakor ini adalah merupakan bekal kesiapan apabila kemungkinan ada perselisihan dan kemungkinan adanya persoalan gugatan di MK (Mahkamah Konstitusi). “Potensi masalah yang ada di Kalimantan Tengah yaitu adanya tulisan yang sama di C-Hasil Kabupaten/Kota dan di C-Kehadiran belum semua terisi lengkap terutama terkait DPTb”, tutur Harmain. Harmain juga mengatakan bahwa potensi gugatan tidak hanya di MK, tetapi bisa juga di KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dari DKPP (Dewan Keamanan Penyelenggara Pemilu). Sesuai PKPU 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal bahwa permohonan PHP (perselisihan hasil pemilu) dimulai 3 (tiga) hari kerja (tanggal 21 s.d 23 Desember 2020) setelah penetapan calon terpilih, tanggal 18 Desember 2020 yang lalu. Hadir sebagai narasumber dari Rapat Koordinasi adalah Lawyer Ali Nurdin dari Jakarta dan Kasubag Advokasi dari KPU RI, Retno Kusumastuti, yang menyampaikan teknis-teknis penyusunan alat bukti dan pembahasan secara umum terkait tentang konsultan hukum. (Fet)