
KPU KAPUAS GELAR RAKOR PENCERMATAN DAN UJI PUBLIK DPS PILGUB KALTENG LANJUTAN 2020
Kuala Kapuas, www.kpu.kapuaskab.go.id– Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas telah melaksanakan rapat koordinasi pencermatan dan Uji Publik DPS pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Lanjutan Tahun 2020, Minggu, (11/10/2020). Kegiatan ini bertempat di Aula Kemenag Kabupaten Kapuas pada pukul 13.00 s/d 16.00 WIB. Rakor ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Kapuas, Jamilah Maisura dan dipimpin oleh Anggota KPU Kabupaten Kapuas, Adiresido selaku Divisi Perencanaan, Data dan Informasi beserta Anggota KPU Kabupaten Kapuas lainnya yang juga turut hadir yaitu Agus Helmi, dan Muntiara. Kegiatan Rakor pencermatan dan Uji Publik DPS pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Lanjutan Tahun 2020 ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Kapuas, Herigalis Mahar dan Charles, Ketua Tim Kampanye Paslon 01, Supenpri, Koordinator Kampanye Paslon 02, Daniel Bitak, LO Tim Kampanye Paslon 02, Zaini, Kaban Kesbangpol, Marlina,Sekretaris Disdukcapil, Sipie S. Bungai, Inspektur Kabupaten Kapuas, Heribowo. Anggota KPU Kabupaten Kapuas, Adiresido menyampaikan bahwa kegiatan pencermatan dan uji publik DPS ini merupakan lanjutan dari adanya kegiatan uji publik baik di tingkat Kelurahan/Desa oleh PPS dan di tingkat Kecamatan oleh PPK, yang dimana hasil uji publik tentunya sudha divalidasi dan akan dimasukkan ke dalam penyusunan DPS Hasil Perbaikan atau DPSHP sebagai bahan untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Kapuas yang valid, akurat dan berkualitas pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Lanjutan Tahun 2020. Sementara ini di kesempatan yang sama Anggota Bawaslu Kabupaten Kapuas, Herigalis Mahar, menyampaikan bahwa dalam forum pada hari ini kita bersama-sama menyamakan persepsi dan untuk memastikan bahwa proses menuju Daftar Pemilih Tetap nanti berjalan sesuai koridor aturan yang berlaku dan agar tidak menjadi permasalahan hukum maka atas adanya saran dan perbaikan dalam hal data pemilih juga harus sesuai mekanisme yang ada. Adapun Supenpri selaku Tim Kampanye Kabupaten Kapuas pasangan calon nomor urut 1, menyampaikan bahwa hak pilih masyarakat harus diperhatikan dan jangan sampai mengurangi hak pilih masyarakat dan kunci keberhasilan Pilgub Kalteng Lanjutan Tahun 2020 adalah validitas data di semua tahapan termasuk daftar pemilih. Adapun Zaini selaku LO pasangan calon nomor urut 2 menyampaikan bahwa data tanggapan masyarakat dapat diakomodir darimanapun usulannya apabila memang dapat dibuktikan dengan KTP-El dan Kartu Keluarga dan bahwa DPS daat ini adalah data pemilih yang riil dan sesuai di lapangan. Saat kegiatan rakor ini juga dilakukan uji publik terhadap 8 (delapan) orang yang hadir dimana rata-rata semuanya sudah terdapat didalam Daftar Pemilih Sementara yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Kapuas.(Gagah Christiantoro)