Berita Terkini

Perindo Sambut Tim Verifikasi Faktual KPU Provinsi Kalteng

Palangka Raya – Dengan dimulainya tahapan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2019, KPU Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan verifikasi faktual Partai Politik tingkat Provinsi yang tahapan dan jadwalnya diawali pada tanggal 15 Desember 2017 dan berakhir pada tanggal 21 Desember 2017 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Jadwal dan Program Pemilihan Umum Tahun 2019. Verifikasi faktual hanya dilakukan terhadap partai politik baru yang dinyatakan lolos penelitian administrasi yaitu Perindo dan PSI, berdasarkan Pengumuman KPU Nomor : 768/PL.01.1 – PU/03/KPU/XII/2017, tanggal 14 Desember 2017. Pada hari ini senin (18/12) KPU Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Verifikasi Faktual kepada 2 (dua) parpol yaitu Perindo dan PSI sesuai dengan Pengumuman KPU RI tentang parpol yang dinyatakan LOLOS penelitian administrasi dan berhak maju dalam tahap Verifikasi Faktual. Dalam kegiatan ini KPU Provinsi Kalimantan Tengah membagi 2 (dua) tim verifikator yaitu Tim Verifikator Partai Perindo dan Tim Verifikator PSI, sesuai dengan jadwal dalam surat pemberitahuan yang disampaikan kepada masing-masing partai dilaksanakan jam 08.30 WIB s.d selesai Verfak dilaksanakan. Tim Verifikator Partai Perindo, Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah Ahmad Syar’i dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Daan Rismon bersama rombongan sekretariat yang tergabung dalam Tim verifikator Partai menyambangi kantor DPW Partai Perindo yang beralamat di Jl. Adonis Samad No. 01 Palangka Raya. Tim disambut oleh Pengurus Inti Partai yaitu Pancani Gandrung Ketua DPW Partai Perindo, Sekretaris dan Bendahara. Dalam sambutannya Ketua Tim Verifikator Ahmad Syar’i memperkenalkan nama-nama tim verifikator yang bertugas dan menyampaikan Verifikasi faktual dilakukan untuk membuktikan keabsahan dan kebenaran persyaratan partai politik calon peserta Pemilu tingkat Provinsi terhadap : a. Susunan kepengurusan partai politik tingkat Provinsi berkenaan dengan Ketua, Sekretaris dan Bendahara. b. Kepengurusan partai politik tingkat Provinsi dengan memperhatikan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan. c. Keberadaan kantor tetap partai politik tingkat Provinsi. Proses verifikasi faktual oleh tim verifikator didampingi dan diawasi oleh Bawaslu dalam hal ini dihadiri oleh Satriadi Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah beserta rombongan sekretariat. (DM)

KPU Kalteng Adakan Sosialisasi Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2019

Palangka Raya - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengahmelaksanakan kegiatan Sosialisasi Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019, Jum’at (8/12/2017). Hadir padakegiatan Sosialisasi Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 yang bertempat di Hotel Aquarius Boutique Hoteldan dimulai pukul 14.30 WIB iniparapengurusPartaiPolitik, tercatat sebanyak 21 Parpol yang hadir, sedangkan 2 Parpol tidak hadir. Sepmiwawalma Plh. Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengahyang sekaligus sebagai narasumber menyatakan bahwa“sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017, KPU Provinsi Kalimantan Tengah akan melaksanakan verifikasi faktual kepada Parpol Tingkat Provinsi terhadap kebenaran dan keabsahan meliputi : 1) Jumlah dan susunan kepengurusan Partai Politik Tingkat Provinsi berdasarkan Keputusan Kepengurusan Parpol Tingkat Pusat tentang susunan kepengurusan Partai Politik Tingkat Provinsi; 2) Kepengurusan Partai Politik Tingkat Provinsi dengan memperhatikan 30% keterwakilan perempuan; dan 3) Domisili dan status kantor tetap kepengurusan Partai Politik Tingkat Provinsi yang dilaksanakan pada tanggal 15 s.d 21 Desember 2017”. “Agar Pengurus Parpol Provinsi mengingatkan kepada pengurus Partai Tingkat Kabupaten/Kota untuk mempersiapkan diri dalam verifikasi faktual kepada Parpol tingkat Kabupaten/Kota terhadap kebenaran dan keabsahan meliputi : 1) Jumlah dan susunan kepengurusan Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota berdasarkan Keputusan Kepengurusan Parpol Tingkat Pusat/Provinsi tentang susunan kepengurusan Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota; 2) Kepengurusan Partai Politik Tingkat Provinsi dengan memperhatikan 30% keterwakilan perempuan; 3) Domisili dan status kantor tetap kepengurusan Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota; dan 4) Keanggotaan Parpol paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) dari jumlah penduduk pada tingkat Kabupaten/Kota yang akan dilaksanakan tanggal 15 Desember 2017 s.d 4 Januari 2018”. (G.C).

Monitoring Pelaksanaan Penelitian Administrasi Perbaikan di KPU Kota Palangka Raya

Palangka Raya - Selasa (5/12) Sepmiwawalma Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan, melaksanakan Monitoring dan Supervisi Penelitian Administrasi Perbaikan Partai Politik di KPU Kota Palangka Raya. Sekitar pukul 15.30 WIB, Sepmiwawalma meninjau langsung pelaksanaan penelitian administrasi perbaikan Partai Politik dan bertemu dengan Ketua KPU Kota Palangka Raya beserta Kasubag Hukum dan stafnya. Saat pelaksanaan monitoring tersebut, Eko Riadi Ketua KPU Kota Palangka Raya, menjelaskan rencana pelaksanan verifikasi keanggotaan yang akan dilaksanakan dengan door to door kerumah warga atau dikumpulkan di satu tempat. Penelitian administrasi hasil perbaikan untuk 14 Parpol sudah dimulai sejak tanggal 2 Desember s/d 11 Desember 2017 dan penelitian administrasi hasil perbaikan 9 Parpol pasca putusan Bawaslu RI dimulai tanggal 16 Desember s/d 22 Desember 2017. Menurut Eko Riadi bahwa masa penelitian administrasi perbaikan ini partai PKB dan Hanura tidak menambah lagi salinan fotocopy KTA dan KTP-el dengan alas an karena sudah memenuhi batas minimal. Sepmiwawalma menyarankan agar dalam verifikasi factual nantinya, khusus untuk verifikasi kantor dan kepengurusan sebaiknya tiap tim verifikasi ada anggota KPU Kota yang mewakili dalam tiap tim verifikasi faktual (verfak). Kita nanti akan verifikasi terkait 3 hal yaitu, kepengurusan, domisili dan keanggotaan, serta harus diperhatikan pada saat verifikasi factual kepengurusan Ketua, Sekretaris dan Bendahara serta kepengurusan keterwakilan perempuan wajib dihadirkan. Jangan lupa SK kepengurusan, KTA dan KTP-el yang asli juga ditunjukan, tegasnya. (Apr).

Penataan Daerah Pemilihan Untuk Pemilu 2019

Palangka Raya – Dalam rangka persiapan pelaksanaan Pemilu 2019, KPU Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Rapat pembahasan DIM, substansi materi dan evaluasi perubahan jumlah penduduk dan wilayah serta penataan dapil Provinsi/Kabupaten/Kota di Swissbel Hotel Danum pada Sabtu, 1 Desember 2017. Dalam pembukaan, Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah Ahmad Syar’i menyatakan bahwa perlu adanya pencermatan, penataan dapil Kabupaten/Kota untuk bisa dikaji/dianalisis bersama terkait permasalahan yang ada. Adapun yang menjadi peserta dalam kegiatan ini seluruh Anggota KPU Kabupaten/Kota yang membidangi Divisi Teknis, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah diwakili Edi Winarno, S.Hut, Biro Pemerintahan Setda Provinsi Kalimantan Tengah, A. Husain, perwakilan 12 parpol tingkat provinsi. Narasumber dalam kegiatan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah yang membidangi Divisi Teknis, Daan Rismon. Dalam pemaparan materi disampaikan bahwa perubahan data jumlah penduduk dan wilayah yang cenderung menurun, hal ini berdasarkan DAK2 yang diterima dan dilaporkan Presiden beberapa waktu lalu. Selain itu juga diminta masukan dari para peserta kegiatan terkait hal penataan dapil, apakah ada yang harus diubah dari peraturan tahun 2012 yang ada. Di hari berikutnya 2 Desember 2017, kembali dilakukan rapat internal KPU terkait pembahasan penataan dapil pemilihan, yang diikuti oleh 14 Anggota KPU Kabupaten/Kota. Mereka melakukan persentasi data untuk menerangkan pembagian dapil dan alokasi kursi yang dibutuhkan setiap dapilnya. Hasil kegiatan ini akan dibawa sebagai bahan kegiatan Rapim di Solo, Jawa Tengah tanggal 4-5 Desember 2017. (LG)

Anggota KPU Kota Lampung Kunjungi RPP Kalteng

Palangka Raya – Anggota KPU Bandar Lampung, Fery Triatmojo, S.AN, M.PA mengunjungi Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Kalteng, Selasa (28/11) pukul 12.00 WIB. Tujuan kedatangannya dalam rangka mendukung pengembangan literasi Rumah Pintar Pemilu yang berada di KPU Kota Bandar Lampung. Kedatangan Fery disambut baik Toni Sadoso Saputra, Kepala Bagian Program, Data, Organisasi dan SDM yang saat itu menjabat sebagai Plh. Sekretaris dikarenakan seluruh Anggota beserta Sekretaris KPU Kalteng mengikuti Rapat Pimpinan di Surabaya. Saat kunjungan, Toni juga menjelaskan beberapa konten lokal yang terpajang pada display RPP, salah satunya nama Gubernur Kalimantan Tengah yang menjabat dari periode awal sampai periode akhir. Di akhir kunjungan singkat ini, Toni juga menyerahkan cinderamata kepada Fery berupa pin dan gelas mug berciri khas Rumah Pintar Pemilu KPU Kalteng. (Wln)

Untuk Kesiapan Verifikasi Faktual Partai Politik, KPU Kalteng Adakan Bimtek

Palangka Raya – KPU Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Persiapan Verifikasi Faktual Partai Politik yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari, pada tanggal 25 s.d 26 November 2017 bertempat di Aula Kahayan Swiss-Bell Hotel Danum Palangka Raya. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua, anggota Divisi Hukum, anggota Divisi Teknis dan 1 (satu) orang operator Sipol KPU Kabupaten/Kota Se – Kalimantan Tengah dengan mengundang narasumber Biro Hukum Setjen KPU RI, Kasubbag Verifikasi beserta operator Sipol. Dalam kesempatan ini Ilham Saputra, anggota KPU RI di hadapan KPU Provinsi Kalimantan Tengah dan 14 KPU Kabupaten/Kota menyampaikan arahan serta hal-hal penting diantaranya : Agar KPU Provinsi, Kabupaten/Kota taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak boleh ada tindakan yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Layani peserta Pemilihan dan Pemilu secara adil dan setara. Nikmati pekerjaan dan bekerjalah dengan sepenuh hati. Jaga jarak dengan peserta Pemilihan dan Pemilu. Sementara itu Lucky Firnandi Majanto, Kabiro SDM KPU menyampaikan beberapa hal penting juga yaitu : Bekerjalah dengan terus menerus melaksanakan nilai dasar organisasi (NDO) yaitu Mandiri, Profesional, Integritas (MPI). Kesekretariatan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota yang ditingkatkan tidak hanya kuantitas/jumlah tetapi juga kualitas. Penilaian kualitas diutamakan kepada kinerja bukan kehadiran saja. Kehadiran merupakan bagian dari penilaian. Untuk jabatan tertentu dilakukan lelang jabatan untuk mengecilkan/menghindari likeordislike dalam penempatan seseorang dalam jabatan. KPU memberi beasiswa S2 Tata Kelola Pemilu bagi pegawai KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Sedang direncanakan adanya Pusdiklat agar peningkatan kualitas pegawai dapat dipusatkan disana. Kegiatan dilanjutkan dengan arahan dari anggota Divisi Hukum KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Sepmiwawalma. Yang intinya meminta KPU Kabupaten/Kota untuk bekerja profesional, cermat, cepat dan tuntas agar nantinya tidak ada lagi permasalahan atau ketidaksamaan persepsi dalam menjalankan tahapan baik dalam menghadapi Pileg dan Pilpres Tahun 2019 serta Pilkada Serentak Tahun 2018. (DM)