
Palangka Raya - KPU Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Kegiatan Penyusunan TOR dan RAB DIPA 076 Tahun Anggaran 2018 KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se- Kalimantan Tengah. Kegiatan ini berlangsung diruang Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa(22/11/2017). Peserta kegiatan sebanyak 30 orang yaitu Kasubbag Program dan Data dan Operator RKA-K/L dari Provinsi dan 14 Kabupaten/Kota. Kegiatan dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Sepmiwawalma, dalam sambutannya Sepmiwawalma menyampaikan “Rencana Kegiatan itu harus tersusun dengan baik, karena jika perencanaan tidak baik maka kegiatan tidak akan berjalan dengan baik, serta harus memperhatikan adanya Laporan Pertanggungjawaban yang dibuat setelah kegiatan dan disertai bukti pendukung berupa rencana kegiatan, dokumentasi berupa foto, daftar hadir kegiatan, narasumber, dan laporan naratif”. Term Of Reference (TOR) maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) sangat penting bagi Instansi maupun Lembaga Pemerintah. TOR merupakan dasar untuk melaksanakan kegiatan yang terdiri dari dasar hukum, gambaran umum, tujuan pelaksanaan, mekanisme pelaksanaan, waktu pelaksanaan dan jumlah anggaran. Sedangkan RAB adalah rincian anggaran biaya yang berdasarkan TOR. Kumpulan RAB dan TOR ini yang menjadi dasar untuk Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKA-KL), dimana proses selanjutnya RKA-KL diusulkan ke KPU RI dan dibahas lebih lanjut dengan DPR RI, yang jika disetujui baru disahkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) dan usulan RKA-KL dijadikan Pagu bagi Satuan Kerja. Selanjutnya Kepala Bagian Program, Data, Organisasi dan SDM, Toni Sadoso Saputra yang memimpin selama kegiatan berlangsung menyatakan “kita sepakati bagi KPU Kabupaten/Kota yang belum menyelesaikan TOR dan RAB DIPA 076 Tahun Anggaran 2018 agar diselesaikan paling lambat besok”. Hasil dari TOR dan RAB ini akan kami sampaikan menyampaikan ke Sekretariat Jenderal KPU RI pada hari Kamis, 24 November 2017 pungkas Toni Sadoso Saputra. (G.C)