Berita Terkini

Rapat Koordinasi Antar Instansi Penyusunan Penataan Dapil dan Simulasi Penghitungan Alokasi Kursi

Palangka Raya – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Rapat Dalam Kantor (RDK) dalam rangka Koordinasi Antar Instansi Penyusunan Penataan Daerah Pemilihan dan Simulasi Penghitungan Alokasi Kursi Pemilu Anggota DPRD Provinsi di aula/ruang RPP KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (21/12). Kegiatan yang dimulai pada pukul 16.00 WIB ini dipimpin oleh Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah yang membidangi Divisi Teknis Daan Rismon, diikuti semua Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah, dihadiri oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah diwakili Edi Winarno, Biro Pemerintahan Setda Provinsi Kalimantan Tengah Ananto Setiawan, Kesbangpol Provinsi Kalimantan Tengah Cenarung, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Kalimantan Tengah dihadiri oleh Ambar R. Dalam penjelasannya, materi Daan Rismon menyampaikan bahwa penataan dapil 2019 akan berubah apabila dipengaruhi jumlah penduduk yang dinamakan DAK, akan ada perubahan data juga yang dikeluarkan tiap semester yaitu pada bulan Januari dan Juni. Daan juga mengatakan jumlah pemilihan di DPR ada 6 kursi, DPRD Provinsi Kalimantan Tengah ada 45 kursi yang terdiri 5 dapil, yang masing-masing dapil 1 ada 10 kursi, dapil 2 ada 10 kursi, dapil 3 ada 7 kursi, dapil 4 ada 9 kursi dan dapil 5 ada 9 kursi. (fet)

Rapat Koordinasi Kampanye

Palangka Raya – Untuk memberikan pemahaman perihal pelaksanaan kampanye kepada 11 Kabupaten/Kota se- Kalimantan Tengah yang melaksanakan Pilkada serentak 2018, KPU Provinsi Kalimantan Tengah mengundang Ketua, Anggota Divisi SDM dan Parmas serta Kasubbag yang membidangi kampanye untuk hadir dalam “ Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota Serentak Tahun 2018 KPU Provinsi Kalimantan Tengah dan KPU Kabupaten/Kota se- Kalimantan Tengah” (21/12) yang dilaksanakan di aula/RPP Kantor KPU Provinsi Kalimantan Tengah. Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari Rapat koordinasi tentang Kampanye yang diadakan KPU RI di Lampung tanggal 7-9 Desember 2017 lalu. Salah satu hasil Rakor tersebut menugaskan KPU Provinsi untuk melakukan Bimbingan Teknis/Rapat Koordinasi serupa kepada Kabupaten/Kota dibawah koordinasinya dan pada bulan Januari 2018 direncanakan KPU RI akan mengundang KPU Provinsi/Kabupaten/Kota untuk mengikuti Bimtek atau Rakor kampanye, namun fokus pada pelaksanaan kampanye Pemilu 2019. Hal ini disampaikan kembali oleh Ahmad Syar’i, ketua KPU Kalteng saat membuka kegiatan Rakor. Dalam kegiatan ini, Ketua didampingi 4 (empat) anggota lainnya, yaitu Daan Rismon, Sepmiwawalma, Taibah Istiqamah dan Sapta Purba yang secara bergantian memberikan pengarahan terkait pelaksanaan kampanye. (Wln)

KPU Provinsi Kalteng Laksanakan Verifikasi Faktual Ke DPW Partai Solidaritas Indonesia Kalteng

Palangka Raya - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Verifikasi Faktual ke Kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Provinsi (PSI) Kalimantan Tengah, yang beralamat di Jln. Tambun Raya No. 27A Kota Palangka Raya pada pukul 08.25 WIB. (18/12/2017). Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Sepmiwawalma yang memimpin Verifikasi Faktual bersama 2 (dua) Anggota KPU Provinsi lainnya Taibah Istiqamah dan Sapta Mupakat Tatar Purba dan didampingi jajaran Sekretariat disambut langsung kedatangannya oleh Ketua DPW PSI Kalimantan Tengah HM K. Wira Saputra beserta Sekretaris, Bendahara dan Pengurusnya. Sepmiwawalma menyampaikan “Kami datang pada hari ini ke DPW PSI Kalimantan Tengah untuk melaksanakan verifikasi faktual kepada Parpol Tingkat Provinsi terhadap kebenaran dan keabsahan dokumenyang terdiri dari: 1) Jumlah dan susunan kepengurusan Partai Politik Tingkat Provinsi berdasarkan Keputusan Kepengurusan Parpol Tingkat Pusat tentang susunan kepengurusan Partai Politik Tingkat Provinsi; 2) Kepengurusan Partai Politik Tingkat Provinsi dengan memperhatikan 30% keterwakilan perempuan; dan 3) Domisili dan status kantor tetap kepengurusan Partai Politik Tingkat Provinsi.” Ketua DPW PSI Kalimantan Tengah HM. K. Wira Saputra mengatakan “menyambut baik atas kedatangan KPU Provinsi Kalimantan Tengah untuk melaksanakan verifikasi, juga kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dan pihak Media.” “Setelah melaksanakan verifikasi faktual yang meliputi jumlah dan susunan kepengurusan Parpol, memperhatikan keterwakilan perempuan serta domisili dan status kantor pada hari ini maka untuk penetapan keputusannya melalui Rapat Pleno KPU Provinsi Kalimantan Tengah dan hasil dari verifikasi faktual yang kami laksanakan pada hari ini akan kami sampaikan pada tanggal 22 Desember 2017 yang terdiri dari Berita Acara beserta kelengkapannya kepada Partai Politik yang telah di verifikasi, pungkas Sepmiwawalma.(G.C).

Perindo Sambut Tim Verifikasi Faktual KPU Provinsi Kalteng

Palangka Raya – Dengan dimulainya tahapan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2019, KPU Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan verifikasi faktual Partai Politik tingkat Provinsi yang tahapan dan jadwalnya diawali pada tanggal 15 Desember 2017 dan berakhir pada tanggal 21 Desember 2017 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Jadwal dan Program Pemilihan Umum Tahun 2019. Verifikasi faktual hanya dilakukan terhadap partai politik baru yang dinyatakan lolos penelitian administrasi yaitu Perindo dan PSI, berdasarkan Pengumuman KPU Nomor : 768/PL.01.1 – PU/03/KPU/XII/2017, tanggal 14 Desember 2017. Pada hari ini senin (18/12) KPU Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Verifikasi Faktual kepada 2 (dua) parpol yaitu Perindo dan PSI sesuai dengan Pengumuman KPU RI tentang parpol yang dinyatakan LOLOS penelitian administrasi dan berhak maju dalam tahap Verifikasi Faktual. Dalam kegiatan ini KPU Provinsi Kalimantan Tengah membagi 2 (dua) tim verifikator yaitu Tim Verifikator Partai Perindo dan Tim Verifikator PSI, sesuai dengan jadwal dalam surat pemberitahuan yang disampaikan kepada masing-masing partai dilaksanakan jam 08.30 WIB s.d selesai Verfak dilaksanakan. Tim Verifikator Partai Perindo, Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah Ahmad Syar’i dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Daan Rismon bersama rombongan sekretariat yang tergabung dalam Tim verifikator Partai menyambangi kantor DPW Partai Perindo yang beralamat di Jl. Adonis Samad No. 01 Palangka Raya. Tim disambut oleh Pengurus Inti Partai yaitu Pancani Gandrung Ketua DPW Partai Perindo, Sekretaris dan Bendahara. Dalam sambutannya Ketua Tim Verifikator Ahmad Syar’i memperkenalkan nama-nama tim verifikator yang bertugas dan menyampaikan Verifikasi faktual dilakukan untuk membuktikan keabsahan dan kebenaran persyaratan partai politik calon peserta Pemilu tingkat Provinsi terhadap : a. Susunan kepengurusan partai politik tingkat Provinsi berkenaan dengan Ketua, Sekretaris dan Bendahara. b. Kepengurusan partai politik tingkat Provinsi dengan memperhatikan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan. c. Keberadaan kantor tetap partai politik tingkat Provinsi. Proses verifikasi faktual oleh tim verifikator didampingi dan diawasi oleh Bawaslu dalam hal ini dihadiri oleh Satriadi Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah beserta rombongan sekretariat. (DM)

KPU Kalteng Adakan Sosialisasi Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2019

Palangka Raya - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengahmelaksanakan kegiatan Sosialisasi Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019, Jum’at (8/12/2017). Hadir padakegiatan Sosialisasi Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 yang bertempat di Hotel Aquarius Boutique Hoteldan dimulai pukul 14.30 WIB iniparapengurusPartaiPolitik, tercatat sebanyak 21 Parpol yang hadir, sedangkan 2 Parpol tidak hadir. Sepmiwawalma Plh. Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengahyang sekaligus sebagai narasumber menyatakan bahwa“sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017, KPU Provinsi Kalimantan Tengah akan melaksanakan verifikasi faktual kepada Parpol Tingkat Provinsi terhadap kebenaran dan keabsahan meliputi : 1) Jumlah dan susunan kepengurusan Partai Politik Tingkat Provinsi berdasarkan Keputusan Kepengurusan Parpol Tingkat Pusat tentang susunan kepengurusan Partai Politik Tingkat Provinsi; 2) Kepengurusan Partai Politik Tingkat Provinsi dengan memperhatikan 30% keterwakilan perempuan; dan 3) Domisili dan status kantor tetap kepengurusan Partai Politik Tingkat Provinsi yang dilaksanakan pada tanggal 15 s.d 21 Desember 2017”. “Agar Pengurus Parpol Provinsi mengingatkan kepada pengurus Partai Tingkat Kabupaten/Kota untuk mempersiapkan diri dalam verifikasi faktual kepada Parpol tingkat Kabupaten/Kota terhadap kebenaran dan keabsahan meliputi : 1) Jumlah dan susunan kepengurusan Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota berdasarkan Keputusan Kepengurusan Parpol Tingkat Pusat/Provinsi tentang susunan kepengurusan Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota; 2) Kepengurusan Partai Politik Tingkat Provinsi dengan memperhatikan 30% keterwakilan perempuan; 3) Domisili dan status kantor tetap kepengurusan Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota; dan 4) Keanggotaan Parpol paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) dari jumlah penduduk pada tingkat Kabupaten/Kota yang akan dilaksanakan tanggal 15 Desember 2017 s.d 4 Januari 2018”. (G.C).

Monitoring Pelaksanaan Penelitian Administrasi Perbaikan di KPU Kota Palangka Raya

Palangka Raya - Selasa (5/12) Sepmiwawalma Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan, melaksanakan Monitoring dan Supervisi Penelitian Administrasi Perbaikan Partai Politik di KPU Kota Palangka Raya. Sekitar pukul 15.30 WIB, Sepmiwawalma meninjau langsung pelaksanaan penelitian administrasi perbaikan Partai Politik dan bertemu dengan Ketua KPU Kota Palangka Raya beserta Kasubag Hukum dan stafnya. Saat pelaksanaan monitoring tersebut, Eko Riadi Ketua KPU Kota Palangka Raya, menjelaskan rencana pelaksanan verifikasi keanggotaan yang akan dilaksanakan dengan door to door kerumah warga atau dikumpulkan di satu tempat. Penelitian administrasi hasil perbaikan untuk 14 Parpol sudah dimulai sejak tanggal 2 Desember s/d 11 Desember 2017 dan penelitian administrasi hasil perbaikan 9 Parpol pasca putusan Bawaslu RI dimulai tanggal 16 Desember s/d 22 Desember 2017. Menurut Eko Riadi bahwa masa penelitian administrasi perbaikan ini partai PKB dan Hanura tidak menambah lagi salinan fotocopy KTA dan KTP-el dengan alas an karena sudah memenuhi batas minimal. Sepmiwawalma menyarankan agar dalam verifikasi factual nantinya, khusus untuk verifikasi kantor dan kepengurusan sebaiknya tiap tim verifikasi ada anggota KPU Kota yang mewakili dalam tiap tim verifikasi faktual (verfak). Kita nanti akan verifikasi terkait 3 hal yaitu, kepengurusan, domisili dan keanggotaan, serta harus diperhatikan pada saat verifikasi factual kepengurusan Ketua, Sekretaris dan Bendahara serta kepengurusan keterwakilan perempuan wajib dihadirkan. Jangan lupa SK kepengurusan, KTA dan KTP-el yang asli juga ditunjukan, tegasnya. (Apr).