
Palangka Raya, Senin (24/7) Siswa – siswi kelas XII IPS SMA Katholik St. Petrus Kanisius dan di dampingi oleh Kristin Natalia, S.Pd selaku Guru Bimbingan Konseling dan study PPKN mengunjungi Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Provinsi Kalimantan Tengah, pada pukul 10.00 WIB. Kedatangan para siswa/siswi tersebut disambut oleh para staf, Kasubbag Hukum, Kasubbag Teknis dan Hupmas Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Tengah. Siswa – siswi yang berkunjung dipersilahkan mengisi daftar hadir dan selanjutnya petugas RPP menjelaskan tentang Rumah Pintar Pemilu (RPP), yang terdiri dari : 1). Display – display yang terdiri dari 12 (dua belas) konten nasional dan 20 (dua puluh) konten lokal, 2). Ruang Diskusi, 3). Maket tentang Tempat Pemungutan Suara (TPS), 4). Pemutaran Film Kepemiluan dan Dokumentasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2015 susulan. Sesi pertama, Petugas RPP menjelaskan secara umum tentang konten – konten display kepada siswa – siswi tersebut, selanjutnya sesi kedua pemutaran Film pendek kepemiluan tentang Robo SP (pemenang festival film pendek KPU Tahun 2016), Film sejarah Pemilu di Indonesia dan pemutaran tentang dokumentasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2015 susulan. Sesi ketiga pada kunjungan RPP yaitu diskusi dengan Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Tengah. Forum diskusi yang dibuka secara langsung oleh Ahmad Syar’i (Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah), Dalam sesi diskusi Ahmad Syar’i mempersilahkan kepada siswa – siswi SMA Katholik St. Petrus Kanisius untuk melakukan tanya jawab dengan Komisioner KPU Prov. Kalteng terkait dengan Pemilu dan demokrasi. Dalam kesempatan yang sama, Sepmiwawalma (Komisioner KPU Prov.Kalteng Div. Hukum) menjelaskan tentang syarat penggunaan hak pilih yaitu : Sudah mempunyai KTP – El atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bagi warga yang KTP – El masih dalam proses). Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau telah menikah pada saat hari pemungutan suara serta berdomisili di wilayah pemilihan. Sepmiwawalma juga menerangkan bahwa ada yang namanya Daerah Pemihan, di Kalimantan Tengah terdiri dari 5 (lima) Dapil, sebagai berikut : a). Dapil 1 : Katingan, Gunung Mas dan Kota Palangka Raya, b). Kotawaringin Timur dan Seruyan, c). Kotawaringin Barat, Sukamara dan Lamandau, d). Barito Selatan, Barito Utara, Murung Raya dan Barito Timur, e). Kapuas dan Pulang Pisau. Pada sesi terakhir ini, Ahmad Syar’i menyimpulkan bahwa yang bisa menggunakan hak pilihnya adalah bagi warga yang sudah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah. Bagi warga yang sudah memenuhi syarat untuk memilih alangkah baiknya ikut berpartisipasi dalam pemilihan agar aspirasi kita bisa tersampaikan. Setelah sesi diskusi ditutup oleh Ahmad Syar’i, maka acara dilanjutkan dengan foto bersama Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Tengah dengan siswa – siswa SMU Katholik St. Petrus Kanisius. (Apr).