Berita Terkini

KPU Provinsi Monitoring/ Supervisi Penyerahan Salinan KTA, KTP-el/SUKET

Palangka Raya – KPU Provinsi Kalimantan Tengah melakukan monitoring/supervisi penyerahan salinan KTA (Kartu Tanda Anggota) Partai Politik, KTP-el/SUKET (Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil). Rombongan monitoring yang dipimpin oleh divisi hukum Sepmiwawalma, melakukan supervisi ke kabupaten Katingan dan kota Palangka Raya pada tanggal 14 Oktober, kabupaten Pulang Pisau dan kabupaten Kapuas pada tanggal 16 Oktober 2017. Tujuan penyerahan salinan KTA, KTP-el/SUKET dari partai politik ke KPU kabupaten/kota ini sebagai syarat pendaftaran partai politik untuk menjadi peserta pemilu tahun 2019. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 tahun 2017, tentang “Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan rakyat Daerah” pasal 17 point 3 mengenai dokumen persyaratan pendaftaran keanggotaan Partai Politik yang wajib diserahkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota meliputi Lampiran 2 Model F2-Parpol (daftar nama dan alamat anggota Partai Politik dalam wilayah kabupaten/kota) baik softcopy melalui Sipol maupun hardcopy, Salinan KTA dan KTP-el/SUKET dalam bentuk hardcopy yang disusun secara berurutan sesuai dengan daftar nama anggota Partai Politik. Pendaftaran yang dilakukan selama 14 hari sejak tanggal 3-16 Oktober 2017 ini dimulai dari pukul 08.00-16.00 WIB untuk hari pertama sampai dengan hari ketiga belas dan hari terakhir pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00-24.00 WIB. Hingga Pukul 24.00 WIB supervisi yang dilakukan oleh Sepmiwawalma di KPU kabupaten Kapuas jumlah partai yang sudah menyerahkan berkas ada 21 partai, diakhiri dengan kedatangan PBB (Partai Bulan Bintang), sedangkan keseluruhan Partai Politik yang terdaftar di Kalimantan Tengah melalui Sipol sampai hari terakhir pendaftaran juga ada 21 Partai Politik. Fet

Rapat Penyusunan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Terkait Pencalonan Pemilu 2019

Palangka Raya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengadakan Rapat Penyusunan Daftar Inventaris Masalah (DIM) terkait Pencalonan Pemilu 2019. Rapat ini dihadiri dari berbagai stakeholder diantaranya dari unsur FKPD, SOPD, LSM, Partai Politik, akademisi dan juga media massa (18/10). Rapat dimulai pukul 19.00 WIB dengan narasumbernya adalah Anggota Komisioner KPU Provinsi Kalteng dari Divisi Teknis yaitu Daan Rismon. Daan menyebutkkan tujuan diadakannya rapat ini adalah untuk menerima usulan/masukan dari para stakeholder yang hadir peserta rapat yang hadir terkait inventarisasi masalah Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2019 dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam materinya Daan menyampaikan 6 (enam) inventarisasi masalah pencalonan, yakni Syarat Pencalonan; Penelitian Administrasi; Pemeriksaan Kesehatan; Penetapan DCS dan DCT; serta Penyampaian Tindak Lanjut Tanggapan Masyarakat. Di penghujung rapat Daan mengingatkan kembali kepada para peserta rapat yang belum sempat menyampaikan usulan pada rapat berlangsung, untuk turut berpartisipasi memberikan usulan/masukan terkait pencalonan Pemilu 2019 melalui email kepada KPU Provinsi Kalteng untuk penyempurnaan penyusunan peraturan KPU tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi & DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2019.(AR22)

Launching Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Murung Raya 2018

Palangka Raya --- Dalam rangka Launching Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya tahun 2018, KPU Kabupaten Murung Raya mengadakan kegiatan Jalan Sehat dengan jumlah peserta yang mendaftar sebanyak 2.883 orang, Kegiatan tersebut berpusat di alun – alun Jorih Jerah Puruk Cahu yang sekaligus sebagai lokasi start Jalan Sehat, Sabtu (14/10). Pelepasan dan pengibaran bendera start Jalan Sehat dilakukan oleh Bupati Murung Raya (Perdie M.Yosep) didamping oleh Wakil Bupati Murung Raya (Darmaji) bersama Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah (Ahmad Syar’i) dan Komisioner KPU Murung Raya. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Daan Rismon selaku Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Korwil Murung Raya dan Arief Suja’I (Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Tengah). Adapun rute Jalan Sehat itu yaitu (start) alun – alun Jorih Jerah Puruk Cahu – Jl. A. Yani – bundaran batu bara – Jl. Jenderal Sudirman – bundaran Mura emas - (finish) alun – alun Jorih Jerah Puruk Cahu. Kegiatan dilanjutkan dengan Doa oleh Bahran, S.Ag, Tarian Daerah, Laporan Ketua KPUD Murung Raya (Izharudin), Sambutan Bupati Murung Raya dan Sambutan Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah sekaligus, Peluncuran Maskot “Si Sapan” dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya 2018, yang ditandai dengan pelepasan spanduk maskot “Si Sapan” dan balon. Acara juga diisi dengan penyerahan piagam pemenang desain Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2018, serta pengundian dan penyerahan hadiah/doorprize peserta Jalan Sehat dan penarikan kupon berhadiah Jalan santai. Hadiah utama dalam acara Jalan Sehat adalah 1 (satu) buah sepeda motor matic Mio dan ditutup dengan acara hiburan.Apr

Monitoring Dan Supervisi Penerimaan Berkas Dan Penggunaan Aplikasi Sipol Di KPU Kabupaten

Palangka Raya (17/10) --- KPU Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan monitoring dan supervisi penyerahan dan penerimaan berkas KTA dan KTP-El/Suket anggota Partai Politik serta penggunaan aplikasi SIPOL di KPU Kabupaten/Kota se – Kalimantan Tengah. Daan Rismon (Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah) bersama 2 (dua) orang dari sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan monitoring dan supervisi ke KPU Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Timur dan Kabupaten Barito Selatan. Berdasarkan hasil monitoring penerapan/pelaksanaan aplikasi SIPOL di Kabupaten Gunung Mas, Barito Utara, Barito Timur dan Barito Selatan berjalan dengan baik. Partai Politik yang dinyatakan lengkap dokumennya baik terkait dengan Kartu Tanda Anggota Politik (KTA). Kartu Tanda Penduduk Elektronik/Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan daftar nama dan alamat anggota Partai Politik (Lampiran 2 Model F-2 Parpol) serta jumlah datanya sudah bersesuaian dengan data yang ada dalam SIPOL. Parpol yang sudah mendapatkan tanda terima, yaitu sebagai berikut : 1). KPU Kabupaten Gunung Mas : Penerimaan berkas Partai Politik yang dinyatakan lengkap per tanggal 13 Oktober 2017 dari pukul 08.00 s/d 16.00 WIB : PDIP, Perindo, NasDem; 2). KPU Kabupaten Barito Utara: Penerimaan berkas Partai Politik yang dinyatakan lengkap per tanggal 14 Oktober 2017 dari pukul 08.00 s/d 16.00 WIB : PDIP, PAN, Perindo, Partai Berkarya, NasDem; 3). KPU Kabupaten Barito Timur: Penerimaan berkas Partai Politik yang dinyatakan lengkap per tanggal 15 Oktober 2017 dari pukul 08.00 s/d 16.00 WIB : Perindo, NasDem, PSI, Partai Berkarya, PDIP, Gerindra dan PPP; 4). KPU Kabupaten Barito Selatan : Penerimaan berkas Partai Politik yang dinyatakan lengkap per tanggal 16 Oktober 2017 dari pukul 08.00 s/d 24.00 WIB : Partai Berkarya, PDIP, Perindo, PKS, PSI, PPP, Gerindra, NasDem, Golkar, PAN, Partai Republik, PKB, Partai Hanura, Partai Garuda, PKPI, PIKA, PBB, Partai Parsindo. Apr.

Launching Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas 2018

Palangkaraya -- Dalam rangka Launching Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Gunung Mas tahun 2018 mendatang, KPU Kabupaten Gunung Mas mengadakan kegiatan Jalan Sehat dengan jumlah peserta yang mendaftar sebanyak 2.869 orang, kegiatan berpusat di Taman Kota Kuala Kurun, Jumat (6/10). Pelepasan dan pengibaran bendera start jalan sehat dilakukan oleh Plh. Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah (Taibah Istiqomah) bersama Bupati Gunung Mas dan didamping oleh Ketua KPU Kabupaten Gunung Mas serta Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKFD) Kabupaten Gunung Mas. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sepmiwawalma selaku Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Korwil Gunung Mas dan Arief Suja’I (Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Tengah) serta Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah (Edi Winarno dan Titi Yukrisna). Adapun rute Jalan Sehat itu yaitu (start) Taman Kota - Jl. Cilik Riwut – Bundaran – Jl. Sabirin Muchtar – Jl. Dambung Tahunjung – Jl. Damang Gaman – Jl. Sangkurun – (finish)Taman Kota. Kegiatan dilanjutkan dengan Doa oleh Pendeta Saharjan Sidan, Laporan Ketua KPU Gunung Mas (Stepenson), Sambutan Bupati Gunung Mas (Arton S Dohong) dan Sambutan Plh. Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah (Taibah Istiqomah), Launching Maskot “Si Betang” dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas 2018, serta puncak acara dengan pengundian hadiah hiburan bagi yang berulang tahun pada tanggal 27 Juni 2018 dan penarikan kupon berhadiah Jalan sehat. Hadiah utama dalam acara Jalan sehat adalah 3 (tiga) buah sepeda motor matic yaitu 1 (satu) buah Motor Scoopy dan 2 (dua) buah Motor Beat.Apr

KPU Kabupaten Kapuas Sosialisasikan Pendaftaran dan Verifikasi Parpol

Palangka Raya - Jelang pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu tahun 2019 yang akan dimulai pada tanggal 3 sampai dengan 16 Oktober 2017, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas, Sosialisasikan Tata Cara Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019. Acara yang digelar di Hotel Permata Inn Kapuas, Selasa (3/10), dihadiri oleh 20 utusan calon peserta pemilu dari partai peserta Pemilu 2014 dan calon peserta Pemilu 2019 serta stakeholder terkait. Diantara calon peserta Pemilu dari partai baru yang hadir yaitu Perindo, Berkarya, Garuda, PSI, Parsindo, PIKA dan Idaman, dari 73 partai politik yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Bertindak selaku narasumber pada acara ini adalah Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan Sepmiwawalma, adapun materi yang dipaparkan adalah kebijakan Pendaftaran dan Verifikasi Parpol. Dia menegaskan, sebagaimana regulasi yang ada, masing-masing Parpol diwajibkan menyerahkan dokumen persyaratan partai politik, pendaftaran dilakukan sentralistik yaitu partai tingkat pusat ke KPU RI, sementara pengurus partai tingkat daerah menyerahkan daftar keanggotaan yang dilampiri KTA dan KTP Elektronik/Surat Keterangan (Suket) ke KPU Kabupaten/Kota. “Tanpa kecuali bagi parpol baru maupun Parpol peserta Pemilu 2014 mesti melakukan pendaftaran, karena itu ketentuan yang tercantum dalam Peraturan KPU 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu,” tegasnya. Masih kata Sepmi, setiap pimpinan partai politik yang akan mendaftarkan ke KPU di semua tingkatannya mesti sudah siap dengan syarat-syarat yang telah ditentukan diantaranya memiliki kantor tetap, keterwakilan 30% perempuan, memiliki kepengurusan sesuai yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan serta syarat-syarat lainnya. Selain itu partai politik juga menunjuk dan menetapkan penghubung/Liaison Officer (LO), yang nantinya berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota untuk mempermudah akses informasi dan melakukan pendaftaran, katanya. Jumlah penduduk Kabupaten Kapuas yaitu 409.862 sehingga parpol di Kabupaten Kapuas wajib memiliki anggota minimal sebanyak 409 hal itu sesuai Surat Keputusan KPU Nomor 165/HK.03.1-Kpt/03/KPU/IX/2017 atau sejumlah minimal 1/1.000, jumlah anggota tersebut sebagai syarat yang akan diverifikasi oleh KPU Kabupaten Kapuas dibuktikan dengan KTA dan KTP elektronik atau Suket. Materi selanjutnya adalah tentang Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang dipaparkan oleh Kasubbag Hukum KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Rifani. Materi yang diberikan hanya bersifat paparan slide dikarenakan akses untuk masuk ke dalam SIPOL tipe pengguna parpol saat ini sudah ditutup, mengingat sudah ada parpol yang mulai mengakses sistem ini untuk menginput data. (DM)