Palangka Raya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengadakan Rapat Penyusunan Daftar Inventaris Masalah (DIM) terkait Pencalonan Pemilu 2019. Rapat ini dihadiri dari berbagai stakeholder diantaranya dari unsur FKPD, SOPD, LSM, Partai Politik, akademisi dan juga media massa (18/10). Rapat dimulai pukul 19.00 WIB dengan narasumbernya adalah Anggota Komisioner KPU Provinsi Kalteng dari Divisi Teknis yaitu Daan Rismon. Daan menyebutkkan tujuan diadakannya rapat ini adalah untuk menerima usulan/masukan dari para stakeholder yang hadir peserta rapat yang hadir terkait inventarisasi masalah Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2019 dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam materinya Daan menyampaikan 6 (enam) inventarisasi masalah pencalonan, yakni Syarat Pencalonan; Penelitian Administrasi; Pemeriksaan Kesehatan; Penetapan DCS dan DCT; serta Penyampaian Tindak Lanjut Tanggapan Masyarakat. Di penghujung rapat Daan mengingatkan kembali kepada para peserta rapat yang belum sempat menyampaikan usulan pada rapat berlangsung, untuk turut berpartisipasi memberikan usulan/masukan terkait pencalonan Pemilu 2019 melalui email kepada KPU Provinsi Kalteng untuk penyempurnaan penyusunan peraturan KPU tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi & DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2019.(AR22)